Kembali Ke Index Video


PKS NTB Gelar Penyerapan Aspirasi di Pulau Bali Terkait Amandemen UUD 1945

Rabu, 11 Desember 2019 | 08:12 WIB
Dibaca: 530
 PKS NTB Gelar  Penyerapan Aspirasi di Pulau Bali Terkait Amandemen UUD 1945
TEMU WARGA UNTUK SERAP ASPIRASI

Denpasar – Media pastvnews,com, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melaksakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Denpasar, Bali, Jumat kemarin (6/12/2019). Acara ini bertujuan untuk meminta masukan masyarakat  atas salah satu rekomendasi badan pengkajian tentang Pokok Pokok Haluan Negara.

Anggota Badan Pengkajian MPR, Johan Rosihan, ST mengatakan, proseding dari kegiatan nantinya akan menjadi bahan kemudian akan kami sampaikan dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR berikutnya ‘papar Johan .

Johan  menambahkan, kenapa memilih Bali sebagai lokasi serap Aspirasi karena Bali merupakan minatur keberagaman yang terkelola secara baik untuk  menggapai kehidupan nasional yang Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara itu dalam acara yang dihadiri 200-an orang dari seluruh Bali itu, Johan kembali menegaskan sikap PKS yang sudah disampaikan oleh presiden PKS terkait wacana amandemen UUD Negara Indonesia tahun 1945,

dengan penegasan bahwa Amandemen UUD itu harus dikembalikan kepada rakyat, agar tidak menjadi isu elit saja atau hanya menjadi wacana politik dari sebagian kecil kelompok saja, maka agar masyarakat  memiliki andil dalam tatakelola pengawasan.

Loka karya  serap aspirasi ini, di hadiri akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana DR. Made Gde Karma Resen. SH. MKn, yang menyampaikan materi berjudul REFLEKSI RASIONALITAS MENCAPAI KESEJAHTERAAN UMUM (Meramu Agenda Masa Depan).

Dr. Karma memulai dengan menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke 4 menyatakan, prinsip kesejahteraan terdapat 2 kata kunci yaitu, memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Menurut  Karma, pilihan rasional tujuan bernegara kita sangat jelas. Para founding fathers Negara Indonesia  yang telah menyepakati bahwa salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah agar  ada keadilan, kemakmuran serta kesejahteraan sosial dapat terwujudkan.

Pendiri bangsa kal itu memiliki cita-cita agar tercapai kesejahteraan dan inilah kemudian tersirat dan tersurat ke dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Lebih lanjut  hingga di akhir  loka karya, menurut Dr. Karma, Bahwa tujuan bernegara “dapat” dikonsepkan sebagai persesuaian kehendak (kristalisasi-kristalisasi kehendak) bersama dari pilihan rasional setiap warga negara yang terformulasi dalam staat fundamental normdan aturan hukum, serta dipertahankan, diperjuangkan oleh kekuasaan negara.

Pakar Hukum Universitas Udayana ini kemudian menutup presentasinya dengan memberikan 3 catatan sebagai tantangan kedepan.

Pertama, kontestasi, konstelasi politik (perubahan yang revolusioner), perubahan visi-misi, perbedaan motif, pengaruh, dan pilihan kepentingan akan menimbulkan diferensiasi-diferensiasi baru.

Kedua, negara seluas Indonesia memerlukan perencanaan negara sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dan yang ketiga, dibutuhkan suatu perencanaan matang, terarah, terstruktur, berfokus pada hasil. Naskah ditulis humas  Pks,NTB (editor  tim media pastvnews)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi