Kontraktor Tabrak UU Pertambangan ? 'Proyek Talut Gayamharjo Gunakan Galian C
Senin, 9 Desember 2019 | 14:53 WIBPrambanan -pastvnews.com sebuah proyek dugaan tak miliki izin penambangan galian C tampak mengoperasikan alat berat berupa eskavator untuk menggempur bukit milik warga setempat di Padukuhan Kalinongko kidul Gayamharjo Sleman Yogyakarta untuk mengisi proyek tebing Losari di Desa Gayamharjo
Proyek BPBD Sleman ini dikerjakan oleh Kontraktor swasta asal Sukoharjo Jateng senilai 1, 3 milyar.
Hasil investigasi media pengerjaan proyek kemungkinan tak ada masalah dalam pengerjaan, namun saat membutuhkan urug yang talutnya setinggi lebih dari 2 meter justru menggunakan uruk tanah milik salah satu warga setempat dengan menggempur lereng, di atas proyek milik warga
Gambar ini diambil 15 November 2019 pada saat alat berat beroperasi untuk mengurug proyek talut dengan mengisi truk pengangkut tanah galian C yang bercampur Batu
Dukuh setempat selaku pemilik wilayah saat dihubungi dirumahnya 5 Desember 2019 mengatakan, saya tak mengetahui terkait penambangan apa ada izin dari Dinas atau tidak.
Yang jelas sela,ku dukuh mendapat proyek senangm sedang warga pemilik membolehkan kalau angkutan truk itu setahu saya sewanya sehari 400.000 dipakai selam kurang lebih 2 minggu kerja.
Letika awak media mencari informasi, dan ketemu salah satu warga yang mengetahui pembegoaan untuk urug proyek yang di bukit kecil milik warga tersebut mengatakan setiap angkut pemillik dikasih Rp. 20.000 untuk per ritnya jumlahnya ratusan rit 'pak, 'papar salah satu warga yang meminta tak disebut namanya dalam warta ini.
Sementara itu Wasis wakil mandor saat di tanya justru melempar ke mandor Bp. Eko, dirinya mengaku masih baru,
Kemudian mandor kepercayaan perusahaan langsung dihubungi dan ketika dikontak awak media ini via WA berkaii - kali justru tak kunjung menjawab,
Ketika kantor perusahaan kontraktor CV Noyorono saat dihubungi via email untuk dikonfirmasi juga tak pernah menjawab dan membalasnya.
Sementara itu UU Pertambangan No. 5 Yahun 2009 yang telah di teken Presiden Susilo RI Bambang Yudoyono m mengamanatkan
Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
UP Eksplorasi
(3) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengerukan galian C untuk untuk urug jelas melanggar UU pertambangan RI yang pelakunya sesuai UU bisa dikenai pidana karena penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Proyek tersebut meski kini 7 Desember 2019 proyek hampir selesai juga tak ada jawaban tentang penggunaan galian C untuk pengurukan diproyek BPBD .
Jika setiap ada proyek mengeruk tanah meski warga membolehkan seharusnya Perusahaan miliki IUP. jika ini di biarkan maka akan berdampak tidak patuh dan melanggar UU Pertambangan yang dendanya banyak dan merusak lingkungan. tim red

Video Terkait
- Sleman Diterjang Badai, Tiga Petugas PLN Dilarikan ke RS
- Di Sleman Hari Gini Masih Ada Proyek Misterius Hampir Selesai Tak Transparan "Siapa Kontraktornya ?
- Lomba Kambing Perkanas Sleman 2019 Exotarium Meriah
- Jelang Libur Tahun Baru 2020 Hotel Ring Satu Borobudur Banjir Bookingan
- Jogja Exotarium Rayakan Ulang Tahun Dengan Mengelar Kontes Kambing Kaligesing
- Jum'at 6/12/2019 Turun Hujan Di Jogja Mulai Merata
- SMA N 2 Banguntapan Bantul Maksimalkan Belajar Via IT
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'





