Kembali Ke Index Video


Pertama Kali Perkara TKD Yogyakarta 2026 Hakim Mutus Terdakwa Bebas

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:08 WIB
Dibaca: 232
Sidang tipikor perkara TKD untuk kasus di kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul. majelis hakim membacakan putusan dengan putusan bebas dan disentingopinion

Yogyakarta media pastvnews.com warga hukum, Putusan sidang perkara Tanah Kas Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pertama terdakwa bebas adalah Wajiran lurah Srimulyo Piyungan Bantul.

Sidang tipikor perkara TKD untuk kasus di kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul. majelis hakim membacakan putusan.

Tiga hakim tipikor DIY sebagai pengadil perkara yang telah di sidangkan dengan membacakan rangkaian fakta sidang, saksi saksi kemudian disesi akhir sidang  Rabu 10 juni 2026 di putuskan.

1 hakim Soebekti membacakan putusan akhir dengan dissenting opinion  atau pendapat yang berbeda. Sedang ketua majelis hakim Bapak Djoko mengakhirinya dengan membacakan putusan.

Dari rangkain pembacaan sidang ketua majelis mengatakan, JPU mungkin ada upaya banding atau yang lain ‘ungkapnya

Sementara itu tim Romi dan Suyanto selaku Penasehat Hukum Wajiran lurah Srimulyo, kepada wartawan seusai sidang mengatakan bersyukur klien kami di bebaskan, tentunya dengan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda adalah hal yang wajar terjadi dalam putusan persidangan. ungkap PH tersebut.

Kami menghormati putusan oleh sebab itu jika ada upaya upaya dari JPU akan kami tanggapi. terimakasih kepada majelis hakim, tentu ini untuk upaya perbaikan tata kelola TKD kedepan papar Suyanto.

Sedang Lurah wajiran juga pasca diputus bebas mengatakan, mohon maaf kepada bapak gubernur dan kami mengakui belum tertip. tandasnya.

Dari Yogyakarta tim redaksi media pastvnews.com mewartakan akhir sidang tipikor tkd piyungan 10 Juni 2026




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi