Breaking:

Kembali Ke Index Video


Perkara Tipikor TKD Srimulyo Piyungan Dalam Pledoinya Penasehat Hukum berharap Klien Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 | 08:34 WIB
Dibaca: 120
Perkara Tipikor TKD Srimulyo Piyungan Dalam Pledoinya Penasehat Hukum berharap Klien Bebas
Sidang yang digelar pada selasa 2 Juni 2026

Yogyakarta-pastvnews.com, warta hukum, sidang lanjutan dalam kasus sewa menyewa dan pemanfaatan tanah kas desa Srimulyo Piyungan Bantul telah memasuki babak pembelaan  dalam tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa lurah nonaktif wajiran.

 Sidang yang digelar pada selasa 2 Juni 2026 ini 4  penasehat hukum Romy dan Suyanto Siregar dan 2 rekannya membacakan pledoi dihadapan sidang untuk umum dan dihadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.

Perkara no. reg perk.RPK.Sus – 01/M.4.11/Ft.1/01/2026 dalam pantauan setiap sidang  sangat seru untuk  dicermati apalagi banyak para saksi perangkjat desa yang memberikan keterangan dalam persidangan tipikor tersebut ada sejumlah orang yang bolak balik atau tidak sesuai BAP dari Polda DIY hingga JPU dan hakim memperingatkan  untuk jujur fddalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Para penasehat hukum pada sesi pembelaannya kali ini membacakan pledooi dimajelis sidang  secara bergantian dalam uraian Romi dan Suyanto, mendapati meragukan terpenuhinya pembuktian unsur-unsur Yuridis dakwaan primair pasal 603 KUHP, demikian lantang di sampaikan di majelis sidang oleh Suyanto Siregar.

Yang juga menarik dalam sidang pembelaan terserbut Penasehat Hukum juga membaca dan mencermati bukti-bukti surat berupa kuitansi dan keterangan saksi-saksi Ade charge untuk mendukung terkait bantahan terhadap pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan penerapan audit kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, sehingga terdapat fakta terdakwa tidak mendapatkan untung dan negara tidak dirugikan

Romy dan Suyanto dalam sidang terserbut dalam pledoi atau pembelaan mengkait masalah hubungan sewa-menyewa TKD Srimulyo Piyungan Bantul tersebut dalam pledoinya  membacakan sifatnya melanjutkan kebijakan lama sebelum peraturan gubernur nomor 65 tahun 2013 terbit

Pasca sidang kepada sejumlah wartawan PH itu kembali mempertegas hubungan sewa-menyewa TKD tersebut berlangsung selama 20 tahun dan belum berakhir, ‘ungkapanya

Namun karena imi sudah masuk dalam persidangan hingga memasuki pledoi hasil putusan akhir kami serahkan majelis ‘papar Romy dan Suyanto dalak, sidangnya tersebut.

Sedang lurah nonaktif  wajiran melalui buku nota pembelaan/pledoi atas nama terdakwa Wajiran bin Amat Harjo  Lurah nonaktif  membacakan bahwa  adanya perkara saya dan keluarga sangat prihatin dan  menyesalkan untuk itu mohon maaf yang sebesar  besarnya kepada semua pihak yang terdampak  secara langsung atau tidak langsung dengan adanya pledoi ini kiranya menjadi pertimbangan  dan memohon majelis memberikan  putusan se adil adilnya papar wajiran dalam membacakan nota tersrbut. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi