Mahkamah Konstitusi 'Legalkan Calon Kades Meski Bukan Dari Desa Setempat Boleh Mencalonkan
Rabu, 12 April 2017 | 20:41 WIBMedia warta digital pastvnews.com, wa ini baru info yang menarik buat warga desa dan para calon perangkat desa dan lurah dan kades yang akan maju menjadi pemimpin di desa.
Kini peraturan untuk menjadi lurah dan kades di sebuah desa telah berubah aturannya untuk lebih jelasanya maka pemirsa dapat menyimak tulisan dari Bapak Slamet Anggota DPRD DIY,
Berikut artikelnya,
Eranya sudah berubah, pelayanan di desa juga sudah berubah, semua menuntut pelayanan yang serba cepat, mudah dan murah. Pelayanan berbelit, sulit, penuh pungli, lama dan tak transparan jelas semakin ditinggalkan. Era digitalisasi masyarakat semakin melek tehnologi, transparansi menjadi harga mati.
Guna menjawab tantangan akan keterbatasan Sumber Daya Manusia di suatu desa maka sekarang persyaratan domisili calon kepala desa dan perangkat desa dihilangkan. Artinya warga desa lain bisa ikut kompetisi di desa mana saja dalam pengisian kepala desa dan perangkat desa.
Mahkamah Konsititusi menghapus aturan syarat domisili bagi calon kepala desa dan perangkat desa melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015. Adanya keputusan tersebut membuat Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) tidak lagi berlaku.
Sementara Pasal 33 huruf g menyatakan bahwa “Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran“, sedangkan Pasal 50 ayat (1) c menyatakan bahwa Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran“.
Pembatalan ini jelas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Di satu sisi, terdapat anggapan bahwa hak warga desa untuk mendapatkan pemimpin yang mengenal warga dan wilayahnya telah dikorbankan demi hak individual calon.
Aturan sekarang memang telah berubah dengan demikian tentu warga desa, tokoh dan masyarakat harus lebih faham terhadap Keputusan MK RI, sehingga bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan pamong maupun Kades/Lurah ‘meminimalisir kegaduhan terkait bagi calon yang akan maju dan bukan dari Desa itu sendiri
Sebab kemungkinan besar masih ada yang belum rela jika desa di pimpin oleh orang yang belum tahu seluk beluk desa dan calon juga belum mengenal ‘termasuk Bapak Slamet tersebut.
Dalam batin saya belum rela jika kepala desa dan perangkat desa diisi dari warga luar desa, tapi apa boleh buat regulasi telah memayungi. Logika kepemimpinan desa tidak seharusnya disamakan dengan logika pemerintahan kepala daerah ataupun nasional.
Selain itu, terdapat juga potensi eksploitasi sumber daya desa demi kepentingan pribadi elit desa jika posisi kepala dan perangkat desa diisi oleh orang yang tidak berasal dari domisili setempat. 'papar Slamet yang juga di muat dalam Akun fbnya. ‘fid/nur

Video Terkait
- KPUD Gunungkidul Gelar Cerdas Cermat Kepemiluan
- Kasus Pungli Tiket TPR Pantai Baron Gunungkidul 2016 'Kembali Menghangat 'Oknum DJ 'Segara Masuk Tipikor
- Kejahatan Narkoba Kian Nyata Kejari Gunungkidul Musnahkan Shabu Dan Miras
- Warga Ngalang Gedangsari Terima Beras 'Berbau Penguk Di Tumbuhi Kutu Bulog Gunungkidul Bungkam
- Indonesia Berupaya Terbebas Dari DBD 'Yayasan Tahiya Aktif Melakukan Penelitian
- Menyongsong 1 abad pengelolaan hutan 2045 ugm rintis penyelamatan hutan jawa
- Bulog Gunungkidul Beli Gabah Milik Petani Penyerapannya Rendah
- Tebing Di Rontokan Jalur Gunungkidul - Sleman Terbangun Pasca Proyek 'Akan Menjadi Jalan Ekonomi - Wisata




