Kembali Ke Index Video


Dikatakan TMS ‘Partai Parsindo Telah Matang Siap Gugat KPU Lagi Ke Bawslu RI

Senin, 21 November 2022 | 12:03 WIB
Dibaca: 294
Dikatakan TMS ‘Partai Parsindo Telah Matang Siap Gugat KPU Lagi Ke Bawslu RI
hm jusuf rzal ketum parsindo dan pengurus akan gugat seri 2 berkait TMS

Jakarta —media pastvnews.com,warta politik dan hukum,  Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) stelah mendapatkan suarat dari Kpu di katakan TMS maka akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setelah KPU mengumumkan Partai Parsindo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.

 

Ketua Umum Parsindo mengtakan kepada awak media pastvnews 20 Nov 2022 menjelaskan, Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Hal ini karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” tegas Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

 

Sebagaimana disampaikan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor : 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dimana 5 (Lima) Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

 

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).

 

Menurut aktivis penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal, Tim Hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.  Pihaknya merasa dalam proses administrasi Partai Parsindo, saat melakukan perbaikan 1 x 24 Jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

 

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” tegas Jusuf Rizal didampingi Ketua DPW Parsindo DKI Jakarta, H.Achmad Azran.

 

Ketika ditanya media tentang proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU, pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyebutkan sedang disiapkan Tim Hukum. Menurutnya tujuh komisioner akan dilaporkan.

 

Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” waktunya 3 hari untuk Gugat 'Papar Jusuf Rizal serius.

 

Informasi yang di himpun media 4 partai yang juga di TMS yang sebelumnya mengggat dan menang sejauini tampaknya juga akan gugat. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi