Kembali Ke Index Video


Cabup Cawabup Gunungkidul di Tetapkan 71 Hari Bisa Untuk Kampanye

Rabu, 23 September 2020 | 17:17 WIB
Dibaca: 581
PENYERAHAN SK PENETAPAN KPUD GUNUNGKIDUL

Gunungkidul media pastvnews.com, Tahapan pilkada serentak tahun 2020 kabupaten Gunungkidul  telah memasuki tahapan penetapan bagi para calon bupati dan calon wakil bupati Gunungkidul.

Rabu 23 September 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul  telah menetapkan 4 pasangan calon yakni yang akan berlaga pada tanggal 9 Desember 2020.

Ke empat calon tersebut adalah. Sunaryanto berpasangan dengan Heri Susanto di usung Golkar dan PKB

Sedang PDIP mengusung Bambang wisnu handoyo dengan Benyamin sudarmadi

pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto. PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS,

pasangan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi  dari NasDem.

Sementara itu Ahmadi Ruslan ketua KPUD Gunungkidul usai memberikan surat keputusan dan  menetapkannya 'dalam acara tersebut juga memberikan informasi.

Bahwa pada hari kamis tanggal 24 september 2020  di gedung sewokoprojo Wonosari tetapi para pendukung tidak boleh masuk dan ini di batasi karena pandemi.

KPUD menggelar rapat pleno kemudian semua calon harus hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka dan pengundian nomor bagi para calon.

Selain itu  juga berlanjut deklarasi pilkada yang damai dan sehat.

kemudian pasca acara  para calon sudah bisa kampanye  selama 71 hari. Untuk kampanye  sesuai aturan Komisi pemilihan umum pusat memang ada tata tertipnya.

 Untuk pilkada tahun ini  harus di fahami bahwa untuk mencegah covid 19  maka  kampanye pengerahan masa dengan jumlah besar di batasi ‘pungkas  ketua KPUD tersebut..

demikian pastv news.com, eklusif.  ringan dan terpercaya. mengabarkan dari wonosari gunungkidul yogyakarta . tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi