Kembali Ke Index Video


5 JPU Dinyatakan Wajiran Bersalah Dituntut 3 Tahun Penjara Denda 50 Juta Wajib Kembalikan Kerugian Negara 91 Juta Jika Tak Bayar Pengganti Tambah 1 Tahun Harta Di Sita

Selasa, 19 Mei 2026 | 21:29 WIB
Dibaca: 113
5 JPU Dinyatakan Wajiran Bersalah Dituntut 3 Tahun Penjara  Denda 50 Juta Wajib Kembalikan Kerugian Negara 91 Juta  Jika Tak Bayar Pengganti Tambah 1 Tahun Harta Di Sita
Wajiran Bersalah Dituntut 3 Tahun Penjara Denda 50 Juta Wajib Kembalikan Kerugian Negara 91 Juta

Yogyakarta  media pastvnews.com teka - teki tuntutan kepada terdakwa wajiran eks lurah Srimulyo oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tipikor mengkait TKD Plesedan Srimulyo tuntutan telah dibacakan JPU dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi  selasa 19 Mei 2026 di PN Tipikor Yogyakarta.

Wajiran duduk berpeci hitam berbaju putih tampak lesu dihadapan majelis hakim sambil mendengarkan tuntutan.

 JPU di awali oleh jaksa Ferdinan  kemudian bergantian terhadap 4 jaksa lainnya. Di akhir jaksa membacakan tuntutannya, JPU menghukum terdakwa  Wajiran bin Ahmat Harjo 3 tahun penjara denda 50 juta dan wajib mengmbalikan uang 91 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak membayar 91 juta atau kurang maka harta dan pendapatanya akan disita oleh jaksa untuk menutup kerugian dan hukuman juga ditambah menjadi 1 tahun ‘kata JPU dalam tuntutannya. Rangkaian sebagai penutup tuntutan adalah Anisa SH.

Dalam sidang tuntutan ini JPU mengatakan berkas dan bukti- bukti yang ada akan di pakau untuk kelanjutan perkara lain yang sedang dalam penyidikan jelasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum H Wajiran  Suyanto Siregar SH, MH pasca tuntutan ketika di samperi sejumlah wartawan, mengatakan, kami menghormati JPU atas tuntutan tersebut, namun demikian kami akan melakukan pledoi atau pembelaan sesuai jadwal, kata dia.

PH tersebut ketika ditanya wartawan gimana dengan pasal 55 kasus tipikor  ini, adakah yang ikut serta sebab banyak nama disebut jaksa dalam persidangan dan tuntutan, apalagi tadi ada sinyal lanjutan karena bukti - bukti masih dipegang jpu untuk pengmbangan ?

Suyanto Siregar secara singkat mengatakan, tentu kami akan focus pledoi terdakwa Wajiran dulu ucapnya.  Ketua majelis sidang usai tuntutan JPU terhadap terdakwa kemudian menutup acara dan sidang dilanjutkan pada 2 juni 2026 ‘tutupnya. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi