3 Pejabat BPN, BKAD, Tata Ruang Bantul Angkat Bicara Berikan Kesaksian Dalam Kasus Tkd Srimulyo Lokasi Itu Hutan Lindung Dan Resapan Air
Rabu, 15 April 2026 | 17:55 WIBYogyakarta – pastvnews.com warta hukum, sidang lanjutan kasus tanah kas desa yang mencuat gegara tak memiliki isin gibernut DIY kian mengemuka apalagi kasus ini sudah disidangkan hingga para saksi fakta telah banyak yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang 14 April 2026 memasuki babak sidang lanjutan dengan 3 narasumber sebagai saksi fakta berkait perpajakan, juga dari badan pertanahan. Dan tata ruang ketiganya Bantul
Penjelasan dari BPN bapak Anggit, menjelaskan dalam pengukuran soal tanah yang di pakai untuk restoran dan hotel bukit indah di plesedan kala itu yang menunjukan dari desa Srimulyo yakni Jogoboyo dan lainnya,
Kemudian di katakan saat itu lokasi yang akan diukur merupakan tanah kas Desa, kata anggit.
Kemudian untuk pengukuran sudah menggunakan GBS dan hasilnya akurat. Namun setiap dalam pengukuran jika ada yang kurang atau lebih dari yang disampaikan namun tak sesuai obyek maka itu hal biasa,
jumlah dan hasil akhir yang di dapat akan di masukan sesuai pengukuran paling akhir. tandasnya.
Sementara itu bapak Soleh dari Bkad Bantul dalam sidang tersebut mengatakan pihak penyewa yakni Budi Andreas termasuk pengusaha yang tertip dalam membayar pajak dan hasil dari semua pajak masuk Pemda Bantul,
Tentu pajak yang di tetapkan tidak berhubungan dengan perizinan sebab urusan izin itu beda bidang dan bukan menjadi tugas saya ‘papar Pns dari Bantul tersebut.
Bertanya uang sebesar Rp 855.100.000 apakah itu hak desa, ‘di jawab saksi betul sesuai perhintungan ‘ungkapnya.
Sedang saksi fakta bapak Hari dari tata tuang Bantul, mengatakan bahwa lokasi yang di pakai dan disewakan oleh lurah wajiran selaku pemdes Srimulyo itu tercatat masuk hutan lindung dan daerah peresapan, sehingga memang sesuai aturan tidak di perbolehkan ‘paparnya.
Penyewa memang pernah membuat surat untuk meminta izin namun karena lokasi dan tata ruang telah di atur maka tata ruang tidak memberikan izin tetapi hanya merekomendasi lokasi dalam kawasan hutan lindung dan peresapan air.
Sidang tipikor ini mengkait pemanfaatan lahan tanah kas desa (tkd) untuk reston dan berkembang menjadi hotel bukit indah di jalan wonosari Hargo Dumilah Plesedan Srimulyo dugaan penyalahgunaan wewenang hingga sidang tipikor yang telah terungkap dalam sidang bahwa sewanya setiap 5 tahun dan tahap pertama Rp. 75.juta tahun kedua uang sewa masuk 87 juta dan ketiga 91 juta.
Dalam kasus ini uang masuk tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat pemanfaatan lahan yang tak memiliki izin Gubernur berkait pemanfaat lahan TKD.
RANGKUMAN SIDANG SEBELUMNYA
Yang menarik untuk kita simak, ternyata 3 saksi fakta yakni ketua Tpk Sogiran, anggota Sutardi dan ikhsanudin managemen TPK, malah memberikan keterangan yang berbeda tidak sesuai BAP Polda, dimana dalam BAP, Mengatakan tidak tahu menahu masalah uang atau tidak membelanjakan,
Namun tatkala sidang tanggal 26 maret 2026 Sogiran dan Sutardi mengatakan justru saling lempar sebagai Tpk, yang teruangkap dalam sidang ngecake (membelanjakan uang sebesar 91 juta untuk beli dan bayar rumah gamelan yang ditempatkan dikantor desa baru Srimulyo kemudian uang yang diterima dari lurah wajiran dari hasil sewa lahan TKD RP. 91 juta dan uang diserahkan ke Totok Pundong dengan tas plastik kresek hitam untuk bayar rumah gongso, inilah yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) POLDA DIY
Kemudian dalam sidang 9 april 2026 Iklsan juga anggota TPK mantan staf desa saat memberikan kesaksikan sama dengan ketua TPK bahkan juga di uraikan penggunaan uang 91 juta merupakan urgen serta penting karena perintah atasan dari lurah langsung
Atas penjelasaan itu maka JPU dalam sidang mengingatkan para saksi fakta saudara sudah di sumpah sehingga jika berbohong ada konsekwensi hukum ‘tandasnya saat itu.
Tetapi saat di tanya majelis hakim kala itu saksi fakta, malah katakan bahwa penggunaan dana terserbut, TPK Sogiran juga dukuh Pandeyan itu mengatakan kegiatan dan pembelanjaan rumah gongso merupakan urgen atau di anggap penting meski aturan dalam APBKAL belum ada.
TIDAK MASUK BENDAHARA DAN REKENING DESA
Menarik yang lain, terungkap juga bahwa dalam sidang 12 Maret 2026 bendahara desa bapak lilik Sulistiatmoko dalam sidang tidak pernah tahu uang sewa TKD karena uang masuk tersebut tidak melalui rekening desa, apalagi melalui bendahara desa memang tidak ada, karena sudah di terima kades langsung untuk belanja kata lilik saat sidang 12/3/2026
Simak terus sampai tuntas hingga akhir sidang atau putusan, siapa yang akan menjadi terdakwa selanjutnya atau siapa yang kena ‘UU TIPIKOR No.31 tahun 1999 dan telah di ubah nomor, 20 tahun 2021, mengkait kerugian negara, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan turut serta atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang memiliki sangsi pidana, penjara juga denda.
Sidang akan berlanjut 28 /4/2026,’ dengan saksi yang di siapkan JPU, Tim red’

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'









