Kembali Ke Index Video


3 Pejabat BPN, BKAD, Tata Ruang Bantul Angkat Bicara Berikan Kesaksian Dalam Kasus Tkd Srimulyo Lokasi Itu Hutan Lindung Dan Resapan Air

Rabu, 15 April 2026 | 17:55 WIB
Dibaca: 105
 3 Pejabat BPN, BKAD, Tata Ruang Bantul Angkat Bicara Berikan Kesaksian Dalam Kasus Tkd Srimulyo  Lokasi  Itu Hutan Lindung Dan Resapan Air
Terdakwa wajiran lurah Srimulyo nonaktif dalam sidang tipikor tkd 14/4/2026 yogyakarta

Yogyakarta – pastvnews.com warta hukum, sidang lanjutan kasus tanah kas desa yang mencuat gegara tak memiliki isin gibernut DIY kian mengemuka apalagi kasus ini sudah disidangkan hingga para saksi fakta telah banyak yang dihadirkan oleh JPU.

Sidang 14 April 2026 memasuki babak sidang lanjutan dengan 3 narasumber sebagai saksi fakta berkait perpajakan, juga dari badan pertanahan. Dan tata ruang ketiganya  Bantul

 

Penjelasan dari BPN bapak Anggit, menjelaskan dalam pengukuran soal tanah yang di pakai untuk restoran dan hotel bukit indah di plesedan kala itu yang menunjukan dari desa  Srimulyo yakni Jogoboyo dan lainnya,

 

Kemudian di katakan saat itu lokasi yang akan diukur merupakan tanah kas Desa, kata anggit.

 

Kemudian untuk pengukuran sudah menggunakan GBS dan hasilnya akurat. Namun setiap dalam pengukuran jika ada yang kurang atau lebih dari yang disampaikan namun tak sesuai obyek maka itu hal biasa,

jumlah dan hasil akhir  yang di dapat akan di masukan sesuai pengukuran paling akhir. tandasnya.  

 

Sementara itu bapak Soleh dari Bkad Bantul dalam sidang tersebut mengatakan pihak penyewa yakni Budi Andreas termasuk pengusaha yang tertip dalam membayar  pajak dan hasil dari semua pajak masuk Pemda Bantul,

 

Tentu  pajak yang di tetapkan tidak berhubungan dengan perizinan sebab urusan izin itu beda bidang dan bukan menjadi tugas saya  ‘papar Pns dari Bantul tersebut.

 

Bertanya uang sebesar Rp  855.100.000 apakah itu hak desa,  ‘di jawab saksi betul sesuai perhintungan ‘ungkapnya.

 

Sedang saksi  fakta bapak Hari dari  tata tuang Bantul, mengatakan bahwa lokasi yang di pakai dan disewakan oleh lurah wajiran selaku pemdes Srimulyo itu tercatat masuk hutan lindung dan daerah peresapan, sehingga memang sesuai aturan tidak  di perbolehkan  ‘paparnya.  

 

Penyewa memang pernah membuat surat untuk meminta izin namun karena lokasi dan tata ruang telah di atur maka tata ruang tidak memberikan izin tetapi hanya merekomendasi lokasi dalam kawasan hutan lindung dan peresapan air.

 

Sidang tipikor ini mengkait  pemanfaatan lahan tanah kas desa (tkd) untuk reston dan berkembang menjadi hotel bukit indah di jalan wonosari  Hargo Dumilah Plesedan Srimulyo dugaan penyalahgunaan wewenang hingga sidang tipikor  yang telah terungkap dalam sidang bahwa sewanya setiap 5 tahun dan tahap pertama  Rp. 75.juta tahun kedua uang sewa masuk 87 juta dan ketiga 91 juta.  

 

Dalam kasus ini uang masuk tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat pemanfaatan lahan yang tak memiliki izin Gubernur berkait pemanfaat lahan TKD.

 

RANGKUMAN SIDANG SEBELUMNYA

 

Yang menarik untuk kita simak, ternyata 3 saksi fakta yakni ketua Tpk Sogiran, anggota Sutardi dan ikhsanudin  managemen TPK, malah memberikan keterangan yang berbeda  tidak sesuai BAP Polda, dimana dalam BAP, Mengatakan tidak tahu menahu masalah uang  atau tidak membelanjakan,

 

Namun tatkala sidang  tanggal 26  maret 2026 Sogiran dan Sutardi mengatakan justru saling lempar sebagai Tpk, yang teruangkap dalam sidang ngecake  (membelanjakan uang sebesar  91 juta untuk beli dan bayar rumah gamelan yang ditempatkan dikantor desa baru Srimulyo kemudian uang yang diterima dari lurah wajiran dari hasil sewa lahan TKD RP. 91 juta dan uang diserahkan ke Totok Pundong dengan tas plastik kresek hitam untuk bayar rumah gongso, inilah yang berbeda dengan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) POLDA DIY

 

Kemudian dalam sidang 9 april 2026 Iklsan juga  anggota TPK mantan staf desa  saat memberikan kesaksikan sama dengan ketua TPK bahkan juga di uraikan penggunaan uang 91 juta merupakan urgen serta penting karena perintah atasan dari lurah langsung

 

Atas penjelasaan itu maka JPU dalam sidang mengingatkan para saksi fakta saudara sudah di sumpah sehingga jika berbohong ada konsekwensi hukum ‘tandasnya saat itu.

 

Tetapi saat di tanya majelis hakim kala itu saksi fakta, malah katakan bahwa penggunaan dana terserbut, TPK Sogiran juga dukuh Pandeyan itu mengatakan kegiatan dan pembelanjaan rumah gongso merupakan urgen atau di anggap penting meski aturan dalam APBKAL belum ada.

 

TIDAK MASUK BENDAHARA DAN REKENING DESA

Menarik yang lain, terungkap juga bahwa dalam sidang 12 Maret 2026 bendahara desa bapak lilik Sulistiatmoko dalam sidang tidak pernah tahu uang  sewa TKD karena uang masuk tersebut tidak melalui rekening desa, apalagi melalui bendahara desa memang tidak ada, karena sudah di terima kades langsung untuk belanja kata lilik saat sidang 12/3/2026

 

Simak terus sampai tuntas hingga akhir sidang atau putusan, siapa yang akan menjadi  terdakwa selanjutnya atau siapa yang kena ‘UU TIPIKOR No.31 tahun 1999 dan telah di ubah nomor, 20 tahun 2021, mengkait kerugian negara, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan turut serta atau  memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang memiliki sangsi pidana, penjara juga denda.

 

Sidang akan berlanjut 28 /4/2026,’ dengan saksi yang di siapkan JPU, Tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi