Kembali Ke Index Video


Paryanto Jelaskan ‘Wacana Tanah Untuk JJLS Kelok 18 Kretek Bantul Tak Sesuai UU No 2 Th 2012 Karena Warga di Minta Nyumbang Tanah Untuk jalan Nasional

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:19 WIB
Dibaca: 686
BAPAK DRS.PARYANTO M.HIM JELASKAN PROSES TANAH TUTUPAN BELUM KELAR

Bantul media pastvnews.com. jalur lintas selatan JJLS  akan melewati kretek Bantul  dan akan ada 18 kelok yang akan melewati tanah perbukitan di grogol Kretek Parangtritis

 

Namun  hingga  di unggahnys kabar ini proses ganti rugi tanah belum rampung sehingga ini menjadi kendala dalam proses penggunaan tanah untuk jalan JJLS, meski demikian berbagai upaya telah di lakukan oleh pemerintah sehingga komisi A DPRD DIY memberikan tenggang waktu agar cepet selesai dengan waktu 1 bulan sejak awal Oktober 2022

 

Paryanto tokoh dan juga  salah satu dari ahli waris tanah tutupan menjelaskan kepada wartawan monggo di pakai berapun boleh namun harus jelas ada ganti rugi  uang masalah harga kami serahkan dan kami tidak mempersulit

 

Justru ahli waris masalah tanah tutupan untuk kelok 18 ingin lebih cepat sehigga bisa kelar  Paryanto Ahli waris tanah Tutupan mempertegas Wacana Tanah Untuk JJLS Kelok 18 15 Hektar tersebut Kretek Bantul Tak Sesuai UU No 2 Th 2012 Karena Warga di Minta Nyumbang Tanah.

 

Seharusnya ada ketegasan  soal ganti rugi Uang karena itu ada bukti Leter C sejak zaman jepang. Jika tanha tidak di ganti rugi atau malah masyarakat di minta Nyumbang sesuai Kesepkatan maka ruwet dan akhirnya akan ada perkara Hukum karena itu tadi tak sesuai Undang no 2 tahun 2012. tandas Paryanto tanggal 21 Okt 2022 saat memberikan infonya. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi