Breaking:

Kembali Ke Index Video


PERS DIGITAL PILAR DATA INDONESIA WADAH BESAR EKOSISTEM PERMEDIAAN NASIONAL

Selasa, 22 September 2026 | 09:39 WIB
Dibaca: 19
PERS DIGITAL PILAR DATA INDONESIA WADAH BESAR EKOSISTEM PERMEDIAAN NASIONAL

Redaksi media pastvnews.com, Berita nasional, upodate nasional tahun 2026 telah muncul lembaga/organisasi pers yang di dirikan oleh pelaku pers dan sejumlah wartawan yang bepengalaman dalam dunai pers puluahn tahun.

Lembaga pers ini merujuk kepada AD/ART  notaris dan telah berbadan hukum sehingga memiliki AHU TAHUN 2026

Untuk lebih jelasnya maka kita sima berikut ini  Identitas dan Kedudukan Pers Digital Pilar Data Indonesia adalah lembaga pers yang bergerak di bidang penguatan, pengembangan, dan pembinaan ekosistem pers serta jurnalisme digital di Indonesia. Lembaga ini bukan pengganti Dewan Pers, bukan tandingan, dan tidak mengambil alih kewenangannya

Kedudukannya adalah sebagai wadah masyarakat dan pelaku pers untuk bersama-sama membangun ekosistem pers digital yang profesional, kompeten, beretika, independen, serta bertanggung jawab kepada publik.

Landasan Hukum

Kegiatan organisasi berpedoman pada

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 17 yang mengatur peran serta masyarakat dalam kehidupan pers

- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga atau organisasi pers

- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum

- Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Catatan penting: Pasal 17 UU Pers menjadi dasar keterlibatan masyarakat dalam bidang pers, bukan memberikan kewenangan yang secara khusus melekat pada Dewan Pers. Ruang lingkup Pilar Data Pers Digital tetap berada dalam koridor fungsi lembaga atau organisasi masyarakat.

Tujuan

- Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalitas pelaku pers digital

- Mengembangkan pendidikan dan pelatihan jurnalistik yang relevan dengan perkembangan zaman

- Mendorong budaya jurnalistik yang beretika, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab

- Melakukan pendataan dan pemetaan ekosistem pers digital sebagai dasar pengembangan

- Memperkuat peran pers digital dalam memberikan informasi berkualitas bagi masyarakat

- Menjadi jembatan antara pers, masyarakat, dan pemangku kepentingan

Ruang Lingkup Kegiatan

A. Pendidikan dan Pelatihan

Mencakup pelatihan jurnalistik dasar, jurnalistik digital, penulisan berita, verifikasi informasi, pemahaman kode etik dan UU Pers, fotografi & video jurnalistik, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam peliputan. Tujuannya agar perkembangan jumlah media digital diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya.

B. Pendataan dan Pemetaan

Mengidentifikasi dan memetakan keberadaan media digital, organisasi pers, komunitas jurnalis, serta perkembangan ekosistem pers secara menyeluruh. Unsur "Data" menjadi ciri khas organisasi, sehingga setiap langkah pengembangan didasarkan pada gambaran yang nyata dan terukur.

C. Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi

Membina anggota dan pelaku pers agar memahami prinsip jurnalistik, etika, tata kelola media, hukum pers, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Fokusnya bukan sekadar bisa membuat berita, melainkan memahami tanggung jawab atas setiap informasi yang disebarkan kepada publik.

D. Pengembangan Jurnalisme Digital

Mendorong transformasi dari jurnalisme konvensional ke jurnalisme digital yang modern meliputi multimedia, media sosial, video jurnalistik, data jurnalisme, serta pemanfaatan berbagai platform digital agar jangkauan informasi makin luas dan bermanfaat.

E. Penyelesaian Persoalan

Mengutamakan pendekatan restoratif dan mediasi melalui klarifikasi, komunikasi, dan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan yang berada dalam lingkup organisasi. Fungsi ini tetap berada dalam batas kewenangan dan tidak menggantikan peran aparat penegak hukum, pengadilan, maupun lembaga negara lainnya.

Prinsip yang Dijalankan

- Profesionalitas  bekerja dengan standar kerja yang baik dan terukur

- Kompetensi  terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan

- Etika  menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

- Independensi  tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu

- Transparansi  terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

- Tanggung Jawab  mengutamakan kebenaran dan kepentingan publik

- Adaptasi Teknologi  mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar pers

Pilar Data Pers Digital berarti

- Data → pendataan dan pemetaan ekosistem

- Pilar → penguatan dan penopang pers digital

- Pers → profesionalitas, etika, dan tanggung jawab jurnalistik

- Digital → teknologi dan media modern

Misi besarnya: Membangun pers digital yang Pro Misi besarnya: Membangun pers digital yang profesional, kompeten, beretika, berbasis data, dan bertanggung jawab,

Dengan demikian  kabar baik ini tentu telah banyak warga masyarakat dan pelaku media dan para konten kreator dari medsos karena lembaga Pers Digital Pilar Data Indoesia /PDPDI bergerak untuk untuk ekosistem media tanah air yang mencakup luas  tak sebatas perushaan pers saja.  Kabar ini dikutip dari website resmi persdigital.or.id. tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi