Kembali Ke Index Video


Kasus Apartel Lowanu Yogya Gedung Proyek di Sita Direskrimum Polda DIY

Jumat, 7 April 2023 | 14:44 WIB
Dibaca: 1814
PT. SURYA ARGON JAYA DI PAILITKAN KEMUDIAN GEDUNG DAN KASUS APARTEL YOGYA DI SITAL POLDA DIY 10 MARET 2023

Yogyakarta- media  pastvnews.com lintas kasus, proyek apartel macet yang digugat oleh investor. Hingga masuk sidang PN Yogyakarta berjalan setahun. Kemudian pada akhirnya detik detik proses kemenangan penggugat.

Hampir saja di raih oleh penggugat Nand kumar beserta penasehat hukumnya. Saat sidang kasus apartel di PN Yogya.

Perselisihan ini memakan wakti panjang, hingga PT Surya argon jaya  mengajukan  palit di semarang dan berakhir  perusahaan tersebut  palit.

Penggugat dan penasehat hukumnya Priyatna Suharto SH dan Muslim SH. M.Hum di akhir sidang di PN yogya memilih work out dari arena sidang  berkait agenda putusan palit semarang. Hasil pengumuman Palit maka  polda DIY melalui

Sedang penggugat tetap berupaya penagihan 140 milyar untuk bisa dikembalikan. Nand kumar bahkan mengatakan data mencapai 180 milyar dan memang sejak dari awal data sebesar tersebut kata Dia 3 april 2023 saat memberikan info ke media.

Sementara itu  polda DIY melalui Direskrimum adanya hasil pengumuman  pailit PT. Surya Argon jaya maka pasang papan nama bahwa apartel di jalan lowanu Yogya di sita atas dasar 

1. perintah  penyitaan nomor SP. /102/2023 DITRESKRIMUM tanggal 9 maret 2023

2. Penetapan  pengadilan negri  yogya nomor 219 /pen..pid.B-SITA /2023 /PN YYK Tanggal 10 maret 2023 

Bahwa tanah dan bangunan tersebut  telah di sita oleh penyidik  subdit II  Harda Direskrimum Polda Diy. Dalam perkara tindak pidana penipuan  yang di lakukan tersangka  SDR Pargono  selaku direktur PT. Surya argon jaya dan tersangka Sdr. MM. Erna  Irawati  Saputra ST  selaku komisaris Pt. Surya argon jaya sebagai mana dimaksud   dalam pasal 378 ayat 1 ke 15  KUHP. Tim red/nur


Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi