Kembali Ke Index Video


Pengurus - Anggota Tuwanggana Kabupaten Sleman Masa Bakti 2025 - 2030 Dikukuhkan Bupati Sleman

Senin, 15 Desember 2025 | 17:41 WIB
Dibaca: 54
Pengurus - Anggota Tuwanggana Kabupaten Sleman Masa Bakti 2025 - 2030 Dikukuhkan Bupati Sleman
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE. MSi saat mengukuhkan Pengurus dan Anggota Tuwanggana Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Sleman.

 

Sleman - Pastvnews.com  Pengurus dan Anggota Tuwanggana Kabupaten Sleman masa bakti 2025 - 2030 yang merupakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) dikukuhkan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE  MSi bertempat di Pendopo Parasamya, Senin 15 Desember 2025.

Pengukuhan ini diawali dengan pelantikan pengurus Tuwanggana Kabupaten Sleman oleh Wakil Ketua Parukunan Tuwanggana DIY, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Bimantoro yang dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK).

 

Tuwanggana merupakan mitra strategis kalurahan yang berperan menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat kalurahan hingga kabupaten/kota.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE. MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengukuhan Tuwanggana ini adalah representasi dari kekuatan sosial yang berada di masyarakat.

"Lembaga ini (Tuwanggana) hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam proses pembangunan bersama pemerintah, sehingga partisipasi masyarakat menjadi nyata dan terukur dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang kita jalankan," kata Harda.

Harda menilai, Tuwanggana memiliki peran strategis menjadi wahana penghubung antara aspirasi warga dan penyelenggaraan roda pemerintahan di kalurahan.

Saya harap para pengurus mampu mendorong partisipasi masyarakat secara luas, menyerap keinginan serta kebutuhan masyarakat, dan kemudian menyampaikannya dengan tepat kepada pihak kalurahan untuk ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan riil dilapangan," ujarnya.

Adapun tanggung jawab Tuwanggana ini sebagaimana dalam keputusan Bupati Sleman memiliki tugas dalam pembinaan dan pengembangan kelembagaan, penyerapan aspirasi, dana dan informasi, serta menggerakkan program masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. (Mar)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi