Kembali Ke Index Video


Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Berat 81 Kilogram

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:49 WIB
Dibaca: 556
Polda DIY bersama- sama musnahkan sitaan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja 81 Kilogram.

SLEMAN- media Pastvnews.com Polda DIY membakar barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 81 kilogram yang dilaksanakan Selasa, 22 Maret 2022 secara simbolis di sisi parkir timur Mapolda DIY oleh Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Kajati DIY, Kepala BNNP DIY,

Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Kajari Sleman, Kepala Balai POM DIY, Kepaa Dinas Kesehatan Prop. DIY, Dirresnarkoba Poda DIY, KabidHumas Polda DIY, Kepala Dusun Sanggrahan, Condongcatur Depok Sleman.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis ganja ditimbang terebih dahulu kemudian dimasukkan dalam tong lalu di bakar.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, ganja 81 kilogram itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Dirresnarkoba Polda DIY pada bulan Desember 2021.

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan penyidikan tugas polri sehingga masyarakat mengetahui barang bukti Narkotika  yang di sita benar- benar dimusnahkan, terang Kombes Pol Bayu.

Jadi sekedar untuk informasi singkat bahwa bulan Desember 2021  sudah kami rilis bahwa kita berhasil mengungkap jaringan nasional peredaran ganja yang berasal dari Aceh, Medan, Bandung dan DIY dengan 8 orang tersangka  jelasnya.

Bayu mengatakan tersangka yang disidang di pengadilan yaitu HS alias IL alias AG Bin Abdullah Jabar.

Pemusnahan barang bukti 81 kilogram ganja menjadi bagian dari transparansi penanganan kasus sesuai  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang sebelumnya juga sudah kami musnahkan 2 hektar ladang ganja di daerah Gayo Luwes Aceh.  "Izin pemusnahan juga sudah didapat dari Kejaksaan Gayo Luwes,"

Bayu mengatakan tersangka yang disidang di pengadilan yaitu HS alias IL alias AG Bin Abdullah Jabar dan persidangannya HS dilaksanakan di Gayo luwes, pungkasnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi