Kembali Ke Index Video


Kasus TKD Maguwoharjo Secara Yuridis Pihak Pihak Yang Tersangkut Ada Kesetaraan di Depan Hukum

Rabu, 21 Februari 2024 | 23:26 WIB
Dibaca: 573
Kasus TKD Maguwoharjo Secara Yuridis Pihak Pihak Yang Tersangkut Ada Kesetaraan di Depan Hukum
Sidang Kasus TKD Maguwoharjo 19 feb 2024 di pn Yogya

Yogyakarta- media pastvnews.com, kabar  lintas politik dan hukum, sidang perkara TKD Maguwoharjo senin 19 februari telah berlangsung dan dalam sidang pembacaan keputusan sela ini Hakim membacakan di hadapan tim PH  Muslim dan Lurah Maguwoharjo  kemudian dari pihak penasehat hukum diwakili oleh Priyana Suharta, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH serta 2 Jaksa penuntut  umum  mendengarkan putusan sela dari ketua majelis hakim .

 

Jalannya sidang itu diawali dengan pembukaan untuk umum sehingga sejumlah orang hadir termasuk dari keluarga dan dari sejumlah awak media.

 

Setelah ketua majelis membuka kemudian menanyakan kesehatan terhadap terdakwa berkait kesehatannya karena lurah Non aktkif  itu seminggu 2 kali hadir di RS untuk cuci darah dan saat sidang  18 februari 2024 dalam keadaan sehat maka hakim melanjutkan pembacaan putusan sela.

 

Hasil putusan sela terungkapkan pokok perkara sudah disidangkan sehingga esepsi PH di tolak. Dengan putusan ini maka majelis hakim menanyakan ke Tim PH dan apakan menerima ? maka di jawab terima dan berlanjut untuk sidang pembuktian yang akan digelar 26 februari 2024 di PN Yogya. Sedang Jaksa dalam agendanya akan menghadirkan saksi fakta.

 

Sementara itu pasca sidang ketua PH  Kasidi Muslim SH, MHum kepada sejumlah awak media memberikan tanggapan bahwa penasehat Hukum Lurah maguwoharjo dalam perkara ini memberikan tanggapan pertama bahwa Kami sebagai PH  Terdkawa menghormati dan menghargai perkembangan dan putusan majelis hakim  terkait eksepsi  ‘Papar Muslim

 

Kedua  sebagai penasehat  Hukum Kasidi Lurah maguwoharjo Non Aktif tentu akan berjuang semaksimal mungkin menyajikan fakta kebenaran yang telah dilakukan terdakwa dalam proses pemanfaatan TKD.

 

Sidang pokok ini tentu akan menggunakan obyektifitas yang ada dengan demikian kami berharap terdakwa yang ternyata dari kajian dan fakta data dan lapangan lurah  Maguwoharjo hanya sebagai korban dari sebuah peraturan desa dimana kasidi hanya melanjutkan namun justru malah dijadikan  tersangka dan terdakwa, sedang yang lain malah tidak pernah di singgung, Lah Equality Before The Law ? (atau Kesetaraan di Depan Hukum Mana)  Tandas Muslim  pasca sidang.

 

Kemudian dengan dibukanya sidang lanjutan tentu klien kami akan mendapatkan keadilan dalam putusan akhir perkara ini, selanjjutnya  pihak pihak yang seharusnya bertanggungjawab secara yuridis terkait Tanah Kas Desa (TKD) harus bisa mempertanggunjawabkannya dimuka hukum demi transparansinya dan wibawa hukum sebagai benteng terakhir dari permasalahan yang qda. Pungkas Muslim, sidang berlanjut agenda 26 Feb 2024, ‘Ym/ed.  

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi