Kasus Kehilangan Buku Tabungan Bank dan 1 Spesimen ‘Pamungkas Eka Prasetia Di vonis 3 Bulan 10 Hari’ ‘Penggugat Yudi Asmara, ‘Yang Penting Nama Itu Dinyatakan Bersalah
Jumat, 21 Maret 2025 | 09:58 WIBSleman- media pastvnews.com. lintas kasus Pengadilan Negri Sleman menggelar kembali menggelar sidang atas perkara 634 dengan terdakwa Pamungkas Eka Prasetia, Direktur PT Jogmah yang bergerak di bidang umroh.
Sidang tersebut digelar kamis 20 Maret 2025 bertepatan dengan ramadan 1445 Hijriyah. Sidang tersebut setelah anggota hakim membuka untuk umum maka Ketua hakim dalam ruang sidang tirta PN Sleman terlihat dalam sidang terbuka membacakan proses dan fakta sidang terhadap terdakwa Pamungkas melalui Laptopnya
Dalam sidang tersebut terdakwa Pamungkas Eka Prasetia guna mendengarkan putusan akhir dalam perkara Terdakwa didampingi penasehat hukumnya. Sedang ketua hakim Cahyana SH membacakan hasil dan fakta sidang serta bukti yang selama dalam persidangan.
Hanifah selaku jaksa penuntut umum (Jpu) di wakili jaksa pengganti dan tidak hadir dalam putusan Sidang dalam kasus Pamungkas Eka Prasetia.
HAKIM VONIS TERDAKWA DENGAN BACA LAPTOP
Ketua Hakim sidang Cahyana SH membacakan putusan terhadap terdakwa Pamungkas Eka Prasetia yang menjatuhkan hukuman selama 3 bulan 10 hari, Pantauan awak media dan pengunjung sidang menyimak seksama saat ketua Hakim membacakan Putusan melalui laptop dan bukan hasiil dari cetakan kertas atau hasil dari printer.
Perkara tindak pidana ini berkait dengan laporan buku kehilangan yang sebelumnya terdapat 2 spesimen, pertama Yudi Asmara sebagai Komisaris PT. Jogmah dan Pamungkas Eka Prasetia sebagai Direktur yang tak memberitahuan ke komisaris berkait buku tabungan bank yang diganti menjadi 1 spesimen.
2 SPESIMEN BERUBAH MENJADI 1 SPESIMEN
Pergantian buku oleh bank mandiri yogya selanjutnya menjadi 1 spesimen, atas ajuan kehilangan buku tabungan yang disampaikan istrinya Riana yang tidak mendapatkan surat dari kumisaris berlanjut, kasus tersebut digugat Komisaris Yudi Asmara hingga ke meja sidang tindak pidana.
TERDAKWA PERNAH DITAHAN 3 BULAN 10 HARI
Terdakwa Pamungkas berkait kasus ini maka pernah ditahan selama 3 bulan 10 hari atas adanya kasus ini sebelum sidang fonis ini berlangsung.
DI FONIS SAMA 3 BULAN 10 HARI SAMA DENGAN SAAT TERDAKWA DITAHAN
Pasca Putusan Pamungkas Eka Prasetia di fonis 3 bulan 10 hari dan tidak ditahan alias bebas dan terlihat keluar meninggalkan sidang dan melenggang bersama para asistenya dan 2 penasehat hukumnya.
Sebagai catatan redaksi dalam fakta putusan Hakim, juga diurai, Cahyana SH menyatakan Pamungkas Eka Prasetia bersalah sehingga Ia dalam kasus ini difonis bersalah.
Ketua Hakim juga membacakan, putusannya melalui perangkat elektronik laptop, bahwa yang memperingankan terdakwa dalam putusannya Pamungkas Eka Prasetia itu sebagai tulang pungggung menafkahi keluarganya dan belum pernah dihukum. Hakim juga menyebut Pamungkas melanggar KUHP Pasal 266 KUHP,
Mengutip isi pasal tersebut memang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan merupakan Tindak Pidana dengan hukuman berat atau lama
Sementara itu saat dalam sidang pledoi, Hakim penah tanya kepada terdakwa berapa bulan anda ditahan ? maka Pamungkas menjalani penahanan 3 bulan 10 hari baik di Polres Sleman maupun LP Cebongan atau dilapas Sleman yang totalnya 3 bulan 10 hari.
Atas putusan hakim ini, cukup mengejutkan sebab giliran putusan Pamungkas difonis 3 bulan 10 hari sama dengan yang dialami saat Pamungkas Eka Prasetia saat menjalani penahanan.
Sementara itu Yudi Asmara dalam sidang putusan kasus, selaku penggugat ternyata tidak hadir di PN Sleman Namun Ia mengungkapkan via Hp seluernya mengatakan, bahwa yang paling penting saya mendengar dan mengetahui perbuatan tersebut secara hukum Pamungkas Eka Prasetia telah dinyatakan bersalah atas fakta sidang dan bukti – bukti sehingga Hakim tersebut telah menyatakan bersalah sesuai pasal 266, itu saja cukup,
Tentu sebagai korban Yudi Asmara mengaku kecewa dengan putusan pengadilan dimana tidak, terdakwa dinyatakan bersalah, kemudian saya sebagai korban jelas mengalami kerugian banyak tetapi hanya difonis 3 bulan 10 hari sesuai yang pernah Ia jalani saat ditahan. Tandasnya
MALING KOTAK AMAL DAN AYAM DI HUKUM BERAT
Namun sebagai korban Yudi kembali berseloroh, maling ayam dan kotak amal saja hukumannya berat, kenapa terdakwa yang sudah jelas pasalnya dan terbukti, serta merugikan justru malah Fonisnya kok sama atau singkron dengan sewaktu Pamungkas tersebut ditahan, lah ini ada apa ‘Pungkasnya.
Ketua Hakim juga mengurai dalam membacakan putusan melalui elektronik lapotop, terdakwa di Fonis bersalah sesuai fakta - fakta sidang dan bukti - bukti dalam persidangan, Cahyana SH dalam uraiannya pula, difonis bersalah agar tidak mengulangi lagi Kekeliruannya dan agar tidak ditiru oleh orang lain., tim red/ym

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




