Kembali Ke Index Video


Kasus Kehilangan Buku Tabungan Bank dan 1 Spesimen ‘Pamungkas Eka Prasetia Di vonis 3 Bulan 10 Hari’ ‘Penggugat Yudi Asmara, ‘Yang Penting Nama Itu Dinyatakan Bersalah

Jumat, 21 Maret 2025 | 09:58 WIB
Dibaca: 733
Kasus Kehilangan Buku Tabungan Bank dan 1 Spesimen ‘Pamungkas Eka Prasetia Di vonis 3 Bulan 10 Hari’ ‘Penggugat Yudi Asmara, ‘Yang Penting Nama Itu Dinyatakan Bersalah
SIDANG PUTUSAN PAMUNGKAS EKA PRASETIA DI FONIS 3 BULAN 10 HARI DI PN SLEMAN 20/3/2025

Sleman- media pastvnews.com. lintas kasus Pengadilan Negri Sleman menggelar kembali menggelar sidang atas perkara 634 dengan terdakwa Pamungkas Eka Prasetia, Direktur PT Jogmah yang bergerak di bidang umroh.

Sidang tersebut digelar kamis 20 Maret 2025 bertepatan dengan ramadan 1445 Hijriyah. Sidang tersebut setelah anggota hakim membuka untuk umum maka Ketua hakim dalam ruang sidang tirta PN Sleman terlihat dalam sidang terbuka membacakan  proses dan fakta sidang terhadap terdakwa Pamungkas melalui Laptopnya

Dalam sidang tersebut terdakwa Pamungkas Eka Prasetia guna mendengarkan putusan akhir dalam perkara Terdakwa didampingi penasehat hukumnya. Sedang ketua hakim Cahyana SH membacakan hasil dan fakta sidang serta bukti yang selama dalam persidangan.

Hanifah selaku jaksa penuntut umum (Jpu) di wakili jaksa pengganti dan tidak hadir dalam putusan Sidang dalam kasus Pamungkas Eka Prasetia.

HAKIM VONIS TERDAKWA DENGAN BACA LAPTOP

Ketua Hakim sidang Cahyana SH membacakan putusan terhadap terdakwa Pamungkas Eka Prasetia yang menjatuhkan hukuman selama 3 bulan 10 hari, Pantauan awak media dan pengunjung sidang menyimak seksama saat ketua Hakim membacakan Putusan melalui laptop dan bukan hasiil dari cetakan kertas atau hasil dari printer.

Perkara tindak pidana ini berkait dengan laporan buku kehilangan yang sebelumnya terdapat 2 spesimen, pertama Yudi Asmara sebagai Komisaris PT. Jogmah dan Pamungkas Eka Prasetia sebagai Direktur yang tak memberitahuan ke komisaris berkait buku tabungan bank yang diganti menjadi 1 spesimen.

2 SPESIMEN  BERUBAH MENJADI 1 SPESIMEN

Pergantian buku oleh bank mandiri yogya selanjutnya menjadi 1 spesimen, atas ajuan kehilangan buku tabungan yang disampaikan istrinya  Riana yang tidak mendapatkan surat dari kumisaris berlanjut, kasus tersebut digugat Komisaris Yudi Asmara hingga ke meja sidang tindak pidana.

TERDAKWA PERNAH DITAHAN 3 BULAN 10 HARI

Terdakwa Pamungkas berkait kasus ini maka pernah ditahan selama 3 bulan 10 hari atas adanya kasus ini sebelum sidang fonis ini berlangsung.

DI FONIS SAMA 3 BULAN 10 HARI SAMA DENGAN SAAT TERDAKWA DITAHAN

Pasca Putusan Pamungkas Eka Prasetia di fonis 3 bulan 10 hari dan  tidak ditahan alias bebas dan terlihat keluar meninggalkan sidang dan melenggang bersama para asistenya dan 2 penasehat hukumnya.

Sebagai catatan redaksi dalam fakta putusan Hakim, juga diurai, Cahyana SH menyatakan Pamungkas Eka Prasetia bersalah sehingga Ia dalam kasus ini difonis bersalah.

Ketua Hakim  juga membacakan, putusannya melalui perangkat elektronik laptop,  bahwa yang memperingankan terdakwa dalam putusannya Pamungkas Eka Prasetia itu sebagai tulang pungggung menafkahi keluarganya dan belum pernah dihukum. Hakim juga menyebut Pamungkas melanggar KUHP Pasal 266 KUHP,

Mengutip isi pasal tersebut memang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dan merupakan Tindak Pidana dengan hukuman berat atau lama

Sementara itu saat dalam sidang pledoi, Hakim penah tanya kepada terdakwa berapa bulan anda ditahan ? maka Pamungkas menjalani penahanan 3 bulan 10 hari  baik di Polres Sleman maupun LP Cebongan atau dilapas Sleman yang totalnya 3 bulan 10 hari.

 Atas putusan hakim ini, cukup mengejutkan sebab giliran putusan Pamungkas difonis 3 bulan 10 hari sama dengan yang dialami saat Pamungkas Eka Prasetia saat menjalani penahanan.

Sementara itu Yudi Asmara dalam sidang  putusan kasus, selaku penggugat ternyata tidak hadir di PN Sleman Namun Ia mengungkapkan via Hp seluernya mengatakan, bahwa yang paling penting saya mendengar dan mengetahui perbuatan tersebut secara hukum Pamungkas Eka Prasetia telah dinyatakan bersalah atas fakta sidang dan bukti – bukti sehingga Hakim tersebut telah menyatakan bersalah sesuai pasal 266, itu saja cukup,

Tentu sebagai korban Yudi Asmara mengaku kecewa dengan putusan  pengadilan dimana tidak,  terdakwa dinyatakan bersalah, kemudian saya sebagai korban jelas mengalami kerugian banyak tetapi hanya difonis 3 bulan 10 hari sesuai yang pernah Ia jalani saat ditahan. Tandasnya

MALING KOTAK AMAL DAN AYAM DI HUKUM BERAT

Namun sebagai korban Yudi kembali berseloroh, maling ayam dan kotak amal saja hukumannya berat, kenapa terdakwa yang sudah jelas pasalnya dan terbukti, serta merugikan justru malah Fonisnya kok sama atau singkron dengan sewaktu  Pamungkas tersebut ditahan, lah ini ada apa ‘Pungkasnya.

Ketua Hakim juga mengurai dalam membacakan putusan melalui elektronik lapotop, terdakwa di Fonis bersalah sesuai fakta - fakta sidang dan bukti - bukti dalam persidangan, Cahyana SH dalam uraiannya pula, difonis bersalah agar tidak mengulangi lagi Kekeliruannya dan agar tidak ditiru oleh orang lain., tim red/ym




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi