Kembali Ke Index Video


Kasus Apartel Yogyakarta Ada Sinyal Damai Diantara Penggugat dan Tergugat "Pak Hakim Damai Itu Indah

Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:10 WIB
Dibaca: 414
KUNJUNGAN DI LOKASI APARTEL YOGYAKARTA TIM MAJELIS HAKIM PN YOGYA DAN KUASA HUKUM TERGUGAT DAN PENGGUGAT

Yogyakarta media pastvnews.com, Kasus  proyek gedung apartel Lowanu Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta  hingga Desember 2022 memasuki babak baru ada sinyal perdamaian di antara tergugat dan penggugat hal ini terungkap dalam sidak dan sidang di lokasi proyek yang di Pimpin oleh majelis hakim PN Yogyakarta Jumat 9 Desember 2022.

Sidang kali ini berlangsung di apartemen dan Hotel apartel  Lowanu. Nand Kumar dalam hal ini sebagai  investor juga sebagai pemilik lahan menggugat perusahaan PT Surya Argon Jaya (SAJ) karena proyek mangkrak pimpinan peusahaan tidak muncul bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sehingga perusahaan di gugat.

Dalam Sidang gugatan investor Jogja Apartemen Hotel (Apartel), Nand Kumar terhadap perusahaan PT Surya Argon Jaya (SAJ) diharapkan menemui titik temu setelah majelis hakim diketuai Suparman SH melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pembangunan Jalan Lowanu Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.

Dalam perkembangan pasca sidang  dengan para pihak di lokasi apartel terungkap saling memberikan sinyal untuk menyelesaikan perkara kemudian di harapkan hasil damai melanjutkan pembangunan.

Kuasa hukum penggugat Muslim Murjiyanto SH MHum didampingi tim Priyatna Suharta SH kepada wartawan pasca sidang di lokasi mengatakan kami sangat berharap bisa selesai dan damai, apalagi investor selam ini juga tidak pernah  meraup hasil seperti yamg di janjikan Perusahaan.

Muslim dan priyato saat mendampingi kliennya menjelaskan, investor telah mengeluarkan investasi sebanyak  Rp 150 miliar. Tentu harapan ke depan proses pembangunan apartel ini bisa dilanjutkan serta berifungsi seperti tujuan awal pembangunan proyek, kami perkirakan kisaran maksimal 100 milyar sudah rampung,dan kini pembanguan sudah 78 persen dan ini tinggal finishing saja.

Nand kumar selaku  instor mengkait tanah Jogja Apartemen dan Hotel  12 lantai  ini menjelaskan, dibangun di atas tanah  seluas 4.635 M2 terdiri 625 unit apartel 12 lantai serta danya 2 basement dengan luas bangunan mencapai 35.000 m2. Paparnya.

Di tempat terpisah kuasa hukum tergugat PT SAJ, Noor Edy Sulistiono SH yang di dampingi jajarannya didampingi Budi Sulistyo SH mendukung adanya perdamaian.

Sedang Majelis hakim PN Yogya Suparman SH ketika ditanya wartawan  mempublis, Damai itu indah tandasnya.tim red/ed/nur




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi