Kembali Ke Index Video


Sidang Tkd Maguwoharjo Dukuh Terima Uang ‘Pj Lurah Tidak Teliti ‘Bpkal Nyleneh Ngawasi Dari Jarak Jauh

Rabu, 6 Maret 2024 | 12:12 WIB
Dibaca: 893
Sidang Tkd Maguwoharjo Dukuh Terima Uang ‘Pj Lurah Tidak Teliti ‘Bpkal Nyleneh Ngawasi Dari Jarak Jauh sidang 1 maret 2024 pn jogja

Yogyakarta media pastvnews.com,  update  politik dan  hukum, perkara tanah kas desa yang mencuat seperti halnya di caturtunggal maguwoharjo dan  yang lagi muncul di kalurahan candi binangun merupakan  kasus yang sudah di tanganni oleh kejaksaan.

Sementara itu untuk kasus TKD  di maguwoharjo  juga sudah memasuki sidang  saksi fakta di pengadilan negri Tipikor Yogya sejak 1 februari 2024 yang lalu. Hasil sidang fakta  di PN tersebut 3 saksi fakta Aris Widyantara, mantan PJ lurah, Saliman ketua Bpkal dan dukuh Pugeran sudah  dikonfrontir ketiganya sudag gamblang memberikan  terkait kasus tkd yang jelas  ketiganya ikut andil dalam lingkaran perkara tersebut.

 

Saat sidang  Jumat 1 maret  2024, aris terungkap di persidangan mengkait surat perintah untuk lanjutkan yang di lengkapi dokumen yang ditujukan dalam sidang oleh jaksa dan PH di ketahui majelis hakim.

 

SEOLAH BERBELIT – BELIT TIDAK  TAHU

Fakta sidang Mantan PJ lurah Maguwoharjo ini banyak mengtakan tidak tahu di sidang sehingga  para penannya yakni Ph, jaksa dan hakim  mengejar hingga diujung keterlibatannya bahkan ketua dan anggota hakim tertawa kecut sebab ketika Aris memberikan tanggapan kadang di jawab PJ  tidak tahu sehingga sidang membuat sidang makin lama. Sejumlah pengamat berbisik ini kok berbelit belit kata sejumlah pengamat dan pengunjung sidang kepada awak media.  

 

SALIMAN KETUA BPD NYLENEH  NGAWASI DARI JARAK JAUH

Saliman ketua Bpd atau Bamuskal memberikan kesaksian yang agak Nyleneh sebab Ia menerangkan tahu perkara tersebut dari jarak jauh atau tidak mendekat, tahu itu berkasus setelah Lurah Kasidi memberikan  informasi kepada Saliman lokasi di segel satpol PP DIY yang sebelumnya juga telah diberikan surat teguran berhenti sebelum ada ijin sebanyak 3 kali.

Ketua  Bpkal ini juga ditanya soal keterlibantannya dalam perkara karena  telah menyetujui dengan menerbtkan surat persetujuan dari Bamuskal Maguwoharjo untuk Pugeran dan untuk padukuhan Jenengan  adapun surat Bpkal 06/kep.Bpkal tahun 2021 tanggal 3 november 2021, dengan demikian kenylenehan Bpkal itu tentu  suatu hal yang seharusnya tidak terjadi.

 

Saat hakim menanyakan apa tugas Bamuskal ? Saliman menjelaskan tugas Bamuskal itu diantAranya juga menampung aspirasi untuk pembangunan desa dan ikut mengawasi kinerja lurah. Jelaskan mekanismenya pengisian Bpd dan apa di gaji ? Tanyak ketua majelis.

 

Yang saya alami waktu itu pembentukan kepanitiaan desa ada seleksi hingga  adanya memilih ketua dan anggota dan pada akhirnya dilantik, untuk gaji tidak ada namun hanya mendapat tunjangan 1,5 juta untuk ketua, sedang anggota lainnya beda beda.

Soal TKd bagaimana, Saliman berkata tanah ada yang dikelola pihak lain serta untuk lungguh pamong, namun untuk sewa menyewa hingga saat ini hanya sebatas permohonan  izin penyewaan Tkd saja. Saudara tahu tentang proyek dan bangunan wisata atau vila ? saya tidak tahu apa itu, yang jelas setahu saya itu bangunan rumah yang telah dibangun tapi tidak tahu apa namanya. Kata ketua tersebut yang kembali menyebut dirinya mengawasi dari jarak jauh.

 

DUKUH PUGERAN

Sidang berlanjut dengan bergeser pertanyaan ke Supriyanta Dukuh Pugeran Maguwoharjo, Dukuh yang satu ini malah terlihat jujur dan mau menguraikan bahwa penyewa TKD diwilayahnya sejak dari awal tidak pernah ketemu dengan investor dan hanya ketemu dengan bawahannya.

Dukuh ini mengakui tanah pelungguhnya memang akan disewa yang kala itu di awali dengan rapat warga dan sosialisasi, nah karena merasa dan juga memilki hak atas lungguh sebagai dukuh atau pamong desa maka setelah melalui tahapan dan proses terjadilah pelepasan hak pelungguh untuk tidak menggarap karena  disewa, jelas  Dukuh tersebut.

Kemudian saya menadatangani  sekitar  Juni 2022 kemudian pihak kedua dari PT KBN transaksi pembayarannya sebesar 222.000.000  dibayarkan secara bertahap dari Dian Novy  kristianti  direktur PT. Komando bhayangkara  nusantara namun dirinya tidak pernah ketemu langsung pimpinanya karena hanya dengan bawahannya.

 

Apa  alasannya anda terima  uang  kompensasi ? tanya Hakim dan sekaligus juga ditanyakan oleh PH Kasidi Muslim dan Priyana Suharta,

Supriyanta mengurai, penerimaan atas pertimbangan  dengan perhitungan  masa panen  dari tanah pelungguh setahun panen padi setahun 3 kali perpanen bisa tembus 70 juta hingga 90.juta, sehingga jika 3 kali nilanya 210 sampai 290 juta, namun disepakati di ambil jalan tengah yakni sebesar 222 juta ‘papanya.

Untuk apa uang tersebut  tanya Hakim, dana tersebut  untuk yang 100 juta dari Robinson sebagian untuk kepentingan keluarga, sebagian untuk kompensasi kas kampung di 3 Rw tetapi besaran nilai Rw tidak ingat. Kemudian  10 juta saya setorkan ke Kas  kalurahan Maguwoharjo namun setelah muncul perkara Tkd, tandas ;dukuh yang menjabat sejak 2007 tersebut.  

Ketika majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan siapa saja penerima uang kompensasi tanah terkait TKD  ? di jawab Supriyanta, yang saya tahu Jamadi dukuh yang juga memilki tanah pelungguh dilokasi yang berdampingan dalam proyek ’pungkasnya.

 

LURAH NON AKTIF KECEWA PERANGKAT JAMAAH TERIMA  UANG TIDAK LAPORAN

Hasil sidang  tipikor saksi fakta  ini lantas Kasidi lurah Maguwo non aktif  BERKATA dengan terungkapnya  para pamong yang terima uang dan tidak  tidak jujur  serta tidak laporan ke Lurah maka  saya terus Ngegas dan mereka bisa bernasib seperti saya buktinya jamaah terima uang,  tentu saya tidak terima kemudian Penasehat Hukum akan terus mengungkap ‘Tandas  lurah itu tampak geram.  

 

POTENSI ADA TERSANGKA LAINNYA

Usai sidang tipikor di PN Yogya 1 Maret 2024 tersebut  lantas  Penasehat Hukum  kasidi Priyana Suharto SH memberikan tanggapan hasil sidang, bahwa  sidang saksi fakta perdana sangat seru,  tetapi sebelum Jumatan hanya landai karena Pj Lurah seolah tak mau bicara dan hanya bilang ketika ditanya tidak tahu, namun setelah  sidang habis jumatan baru semuanya terkuak

 

Hasil dan fakta sidang dari ketiga saksi yang hadir, teruangkap  PJ lurah Aris ada beberapa kesalahan, dengan tidak ketelitiannya sehingga menandatangani proposal yang diajukan oleh Edi selaku Jokoboyo dan tanpa diteliti dahulu sehingga menimbulkan perkara dikemudian hari.

Selanjutnya untuk dukuh Pugeran telah terang terangan mengakui dan menerima menggunakan uang sebesar 222 Juta dari Robinson Sealino, keduanya memiliki potensi jadi tersangka sama dengan pak lurah. ucap PH tersebut.

 

Tapi kenapa dibeda bedakan ini tidak adil, apalagi lurah Kasidi setelah dijadi tersangka kesehatannya  kian memburuk yang 2 kali cuci darah dalam 1 minggu’ tandasnya.

Lanjutan sidang Tipikor TKD kembali digelar  Jumat 8 Maret 2024 agenda  masih saksi fakta dari perangkat desa Maguwoharjo   (Tim red/tim lip)

 

 

 

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi