Kembali Ke Index Video


Ditreskrimsus Polda DIY Ringkus Enam Sindikat Penipuan Modus Mengaku Customer

Kamis, 30 Maret 2023 | 23:19 WIB
Dibaca: 593
Ket gambar: Direskrimsus Polda DIY dan Kasubbid Penmas Polda DIY tunjukkan ke 6 sindikat penipuan beserta barang bukti.

Yogyakarta – Pastvnews.com warta lintas kasus, Ditreskrimsus Polda DIY meringkus 6 orang sindikat penipuan bermodus mengaku customer service, dari 6 komplotan tersebut terdapat 2 orang Warga Negara Asing (WNA)

Aksi penipuan itu telah mengakibatkan korban seorang dosen berinisial I menderita kerugian Rp 710 juta.

Ke 6 tersangka tersebut yaitu AW warga Surabaya, NL juga warga Surabaya, DT alias A warga Mempawah Ilir Kalimantan Barat, Ny VN warga Palembang, ZQB (WNA) penduduk Kota Surabaya dan YSX (WNA) warga Kota Surabaya

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan cara menelepon korban dan menyebutkan jika tagihan telepon korban menunggak, pada Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB, di rumahnya, Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta.

Disebutkan Idham Mahdi setelah korban mengangkat telpon kemudian terdengar suara mesin yang memberitahukan bahwa nomor telpon rumah milik korban telah menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran.

Selanjutnya, muncul perintah untuk menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai CS,

Setelah pelapor menekan angka 1 kemudian terdengar suara seorang wanita dengan logat bahasa Indonesia lugas dan mengaku sebagai CS mengatakan bahwa ada tagihan Telepon Rumah sebesar Rp 2.356.000, yang mana pelapor tidak pernah menggunakan nomor tersebut.

Kemudian, seseorang yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan bahwa nomor tersebut menggunakan data pribadi atas nama pelapor yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan CS beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan. 

“Seseorang yang mengaku sebagai CS berniat membantu kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi dengan Penyidik Polda Bali.

Kemudian percakapan tersebut langsung beralih, terdengar seorang laki-laki dengan logat Bahasa Indonesia mengaku dari penyidik Polda Bali bernama Iptu B,” jelas Idham Mahdi A,l Kasubbid Penmas Polda, DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, SH. M.Hum di Mapolda DIY, Rabu 29 Maret 2023.

Saat korban dihubungkan lewat telpon, orang yang mengaku Iptu B tersebut mengarahkan pelapor untuk membuat laporan dan kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/20/II/2023/SPKT/Satgas, terkait penggunaan identitas pelapor.

“Kemudian percakapan tersebut diberikan kepada atasan penyidik Iptu B, dan terdengar suara laki-laki yang berbeda yang mengaku sebagai atasan Iptu B selanjutnya atasan tersebut mengecek nomor dan alamat yang sudah pelapor sampaikan saat membuat laporan polisi.

Berikutnya, pelapor diberi tahu bahwa ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka Mama Ina/ Agustina,” jelas Idham Mahdi.

Seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan memberikan nomor WhatsApp miliknya. Selanjutnya Iptu B mengatakan akan melakukan Video Call melalui whatsapp, setelah itu percakapan melalui telfon rumah berhenti atau mati.

“Pada pukul 09.06 WIB terdapat panggilan video melalui WhatsApp masuk. Saat korban mengangkat kemudian muncul gambar seorang laki-laki menggunakan seragam Polisi sedang berada didalam ruangan dengan dinding warna putih dan terlihat pintu kaca dengan posisi yang terlihat bagian perut sampai kepala, kata Idham

Kemudian korban diintrogasi oleh Iptu B atas keterkaitan rekening pelapor tersebut. Karena pelapor merasa tidak menerima uang dan tidak nyaman dengan introgasi tersebut maka pelapor meminta untuk menyudahi percakapan tersebut dan membicarakan hal tersebut kepada keluarga pelapor

Tetapi Iptu B mengatakan tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada siapapun dikarenakan masih dalam proses penyelidikan, dan pelapor diancam jika memberitahukan hal tersebut kapada orang lain akan dianggap menghalangi proses penyelidikan dan dapat ditangkap.

“Setelah itu Iptu B mengatakan kepada pelapor karena terkait dengan tindak pidana pencucian uang maka pelapor akan dihubungkan dengan petugas PPATK. Kemudian percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas dari PPATK bernama F tetapi orang tersebut tidak menampakkan bagian badannya hanya terlihat hitam dilayar HP pelapor,” ungkapnya.

Petugas PPATK bernama F menanyakan kepada pelapor berapa rekening yang pelapor miliki, lalu pelapor menyebutkan 3 rekening. Setelah itu F mengatakan karena Pelapor terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maka 2 dari 3 rekening bank milik pelapor harus dilakukan audit dengan cara saldo yang ada didalam rekening pelapor dipindahkan kerekening pengawasan.

“Pelapor terkena bujuk F sehingga akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 710.000.000 ke rekening pengawasan yang telah disebutkan F, jelasnya.

Ke 6 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang

No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

“Dalam kasus ini kami mengamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, 16 buah HP, 5 buku tabungan, 23 buah ATM, 4 buah Simcard,

1 buah buku catatan yang berisikan daftar catatan nomor rekening, 3 buah token bank warna biru, 2 lembar rekening koran, 1 lembar catatan daftar nomor rekening dan 1 buah sim box warna hitam, terang Kombes Pol Idham. (Mar)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi