Kembali Ke Index Video


Warga bayar pajak bermotor dan pergunakan bebas denda Pajak via online

Jumat, 3 April 2020 | 13:25 WIB
Dibaca: 611
Warga bayar pajak bermotor dan pergunakan bebas denda Pajak via online
Samsyat Bantul

Bantul- PASTVNEWS.COM, Masyarakat Kabupaten Bantul yang ingin mempergunakan dan memanfaatkan  kesempatan  Pergub DIY nomor 26 Tahun 2020 tentang penghapusan sangsi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, diharapkan serta disarankan melalui online dan tidak berbondong-bondong ke Samsat.

Himbauan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Bantul (Samsat Bantul) Ruli Marsyati didampingi Karegkiden Ipda Mulyanto dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kantor ini, Limardi, di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

Ini, katanya, masyarakat agar dalam memanfaatkan kebijakan ini supaya tidak secara  berbondong bondong ke Samsat  untuk meminimalisir penyebaran Corona (covid -19). Sedangkan tujuan daripada adanya Pergub tersebut untuk meringankan beban masyarakat terkait dengan adanya  Corona (covid -19).

Masa berlaku Pergub ini dan telah diterima oleh Samsat Bantul pada 31/3/2020 ini adalah 1 April sampai dengan 30 Juli.2020", jelas Ruli.

Menjawab pertanyaan bagaimana antusias masyarakat untuk memanfaatkan Pergub ini, Ruli mengungkapkan, hingga hari  ke dua diberlakukannya Pergub ini, relatif belum terasa namun sudah ada sebagian yang memanfaatkannya.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Samsat Bantul tetap sesuai dengan SOP yang berlaku. Terkait dengan adanya Corona.

Masyarakat yang keluar dan  masuk ke Samsat Bantul memanfaatkan bilik semprot antiseptik, menggunakan hand sanitizer, cuci tangan menggunakan sabun, mengambil, normer antrian dan duduk di kursi antrian dengan jarak sesuai tanda yang sudah ada. Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi