Kembali Ke Index Video


APBDES Wukirsari Imogiri tahun 2018 Di Pajang 'Desa Ini Mulai Terbuka ' Penyelenggara Desa Tak Jujur Kena Tipikor

Selasa, 24 April 2018 | 09:45 WIB
Dibaca: 1288
APBDES Wukirsari Imogiri tahun 2018 Di Pajang 'Desa Ini Mulai Terbuka ' Penyelenggara Desa Tak Jujur Kena Tipikor
APBDES WUKIRSARI SECARA GLOBAL

Imogiri - media pastvnews.com, sekarang zamannya transparan dan terbuk agar warga desa tidak protes akan hasil pembangunan atau penggunaan dana desa, anggaran APBN dan dana bantuan lainnya.

Saaalaah satu yang sudah mulai terbuka dan mau mempublikasi anggaran pendapatan belanja Desa ( APBDES ) adalah desa Wukirsari di kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Dari penelusuran media di berbagai padukuhan di Wukirsari di dapat selebaran APBDES tahun 2018 akan tetapi rancangannnya sejak tahun 2017 yang masih dari Lurah desa Almarhum Bayu Bintoro.

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang minta tak di sebut dalam pemberitaan, mengomentari bahwa brosur  tertera rencana penggunaan dana desa dan lainnya cukup bagus dan kini Wukirsari sudah mulai terbuka.

kenapa saya ngomong demikian, sebab selama ini atau sebelum tahun 2018 selama masih ada lurah  yang dulu  transparansinya sangat kurang dulu jika pemerintah desa kurang suka dengan salah satu Wilayah maka proyek cor untuk kepentingan warga bisa di pindah ke padukuhan yang sesuai dengan permintaannya sehingga bisa di simpulkan bisa di masa lalu minim pemerataan.

Ini sudah bagus tapi bagaimana dengan audit di tahun - tahun sebelumnya maka harus di buka agar warga cerdas dan pandai  sehingga pemerinth desa kedepan lebih baik seperti tuntutan undang undang' harapannya jangan sampai setelah lurah definitip nanti ada yang kena Tipikor alias penyidik pemberantasan korupsi

Terkait APBDES tahun 2018, juga masiih kurang detail kurang rinci, tapi itu sudah ada kemajuan.  'kata dia yang tak mau di sebut namanya dlam berita ini 20 april 2018.

Seperti dapat di ketahui dalam APBDES 2018 terpampang sebagai berikut "

pendptan sli desa rp. 62.000.000,-

bagi hasil pajak dan restribusi rp. 129.444.560,-

alokasi dana desa Rp.  1962.488.000,-

Dana des 1335.877.000,-

Bantuan keuangan kabupaten .358.992.500

Pembiyaan (dana Silpa) 2.142.263.625,-

Total pendapatan desa RP. 5.991.065.685.,-

Dari jumlah tersebut di atas akan di pergunkn untuk belanja sebagai berikut :

Penyelenggrakan pemdesa, Rp. 1969.892,400,-

Pelaksanaan pembangunan Rp. 2956.285.166,-

Pembiyaan kemasyarakatan . 608.143.492.

Biaya tak terduga Rp. 182.127

Sementara untuk penggunaan dana desa 1.335.877.000, akan di pakai untuk pasar kuliner desa, jaringan air bersih dan lain lain yang jumlahnya 10 item yang menelan biaya di atas tersebut.

 

TINDAK PIDANA KORUPSI

NO 31 TAHUN 1999 YANG DI  TKEN PRESIDEN HABIBI

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Warga desa sudah melek hukum sehingga di tuntut pemdes lebih baik  sehingga perangkat desa tak kena masalah dengan warga dan penegak Tindak pidana korupsi, oleh sebab itu sebagai penyelenggara pemerintah desa yang sebagian operasionalnya di dapat dari dana desa penggunaannya wajib transparan, akuntable, benar, serta baik dalam laporan, lpj juga jangan fiktip, apalagi tidak benar maka harus di hindari.

Sudah sering kita ketahui dan mendengar  banyak perangkat desa, dan lurah atau pejabat lainnya masuk bui karena tersandung korupsi  ' id/ym/nur

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi