Tukang Tambal Ban Malsukan Aset 'Kodam IV Diponegoro Akhirnya Melalui Intelnya Mencekal
Rabu, 11 April 2018 | 10:44 WIBJogja media online pastvnews.com, warta lintas kasus, Setelah dinyatakan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Antonius Toto Ridarto Djoned alias Joned,Warga Jl. Anggajaya II/999, Sanggrahan, Condongcatur, Depok Sleman.
Pekerjaan sehari-hari sebagai tukang tambal ban, menjadi tersangka pemalsuan aset tanah milik Kodam IV/ Diponegoro, dia berhasil ditangkap oleh tim intelejen Korem 072/Pamungkas di rumah penduduk Srandakan, Bantul (17/4/2018).
Hal tersebut, disampaikan Danrem 072/Pmk Brigjen TNI M Zamroni,dalam jumpa pers, di Aula Makorem, Yogyakarta tertangkapnya warga sipil Toto alias Djonet bukan tanpa alasan,setelah melihat situasi demikian pihaknya membentuk tim khusus untuk pencarian. Menurutnya, pembentukan tim khusus di jajaran intelejen Korem 072/Pmk, untuk menguji sejauh mana kemampuan pasukan prajurit.
Saya tantang prajurit saya, masa di kota tidak bisa menemukan orang, di hutan Poso kawan prajurit mampu menemukan gerombolan yang bersenjata, meski taruhannya nyawa,sementara Toto warga sipil tak bersenjata tidak bisa ditangkap ?. “ tantang M Zamroni.
Rupanya tantangan terjawab sudah, dalam waktu singkat tersangka ATR alias Joned pemalsu aset Kodam IV/Diponegoro dapat ditangkap tanpa melakukan perlawana. Aset Kodam terletak di jalan Kaliurang Km 5,8 Yogyakarta seluas 4000 meter2.
Selama dua hari kita melakukan operasi akhirnya tim intelejen Korem 072 berhasil menangkap tersangka pemalsu aset Kodam IV/Dip. di rumah penduduk Srandakan, Bantul, Yogyakarta.
Oleh Bareskrim tersangka dinyatakan sebagai buron oleh Bareskrim Polri. M Zamroni menyatakan sangat apresiasif dan bangga terhadap prajuritnya,yang dengan cepat merespon tantangan dan motivasi, memberikan reward dimana jajaran Korem secara mandiri berhasil menangkap hidup-hidup pemalsu aset tanah Kodam IV/Diponegoro.
Sedangkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, tim V Subdit Bareskrim Kombes Surawan SIK menjelaskan, tersangka setelah dinyatakan kalah ditingkat pra peradilan tersangka kemudian menghilang sehingga oleh Mabes ditetapkan sebagai TO.Atas perbuatannnya, tersangka diancam pasal 266 KHUP, dengan hukuman 6 tahun penjara.dyan/isan
Video Terkait
- Tim Hockey Putri Kudus Rebut Juara Satu Jateng Hockey Festival
- Bus Angkut wisatawan lewati tanjakan cino mati selamat ' 45 penumpang di langsir
- Jalan Rusak Parah Warga Semoyo Patuk Demo ' jalan Akhirnya Di Tanami Pohon Pisang