Kembali Ke Index Video


Tukang Tambal Ban Malsukan Aset 'Kodam IV Diponegoro Akhirnya Melalui Intelnya Mencekal

Rabu, 11 April 2018 | 10:44 WIB
Dibaca: 1892
Tukang Tambal Ban Malsukan Aset 'Kodam IV Diponegoro Akhirnya  Melalui Intelnya  Mencekal
RAPAT KOREKSI DAN UMUMKAN KEBERHASILAN MENGUNGKAP PEMALSUAN ASET

Jogja media online pastvnews.com, warta lintas kasus, Setelah dinyatakan menjadi daftar pencarian orang ( DPO). Antonius  Toto Ridarto Djoned alias Joned,Warga  Jl. Anggajaya  II/999, Sanggrahan, Condongcatur, Depok Sleman.

Pekerjaan sehari-hari sebagai tukang tambal ban, menjadi tersangka pemalsuan  aset tanah milik Kodam IV/ Diponegoro, dia berhasil ditangkap oleh tim intelejen Korem 072/Pamungkas di  rumah penduduk Srandakan, Bantul (17/4/2018).

Hal tersebut, disampaikan  Danrem 072/Pmk Brigjen  TNI  M  Zamroni,dalam  jumpa pers,  di Aula Makorem, Yogyakarta tertangkapnya warga sipil  Toto  alias  Djonet bukan tanpa alasan,setelah melihat situasi demikian pihaknya membentuk tim khusus untuk pencarian. Menurutnya, pembentukan tim khusus di jajaran intelejen Korem 072/Pmk, untuk menguji  sejauh mana kemampuan pasukan prajurit.

Saya tantang prajurit saya, masa di kota  tidak bisa menemukan orang, di hutan Poso kawan prajurit mampu  menemukan gerombolan yang bersenjata, meski taruhannya nyawa,sementara Toto  warga  sipil tak bersenjata tidak  bisa ditangkap ?. “ tantang M Zamroni.

 Rupanya tantangan terjawab sudah, dalam  waktu  singkat tersangka ATR alias Joned pemalsu aset  Kodam IV/Diponegoro dapat  ditangkap  tanpa melakukan  perlawana. Aset Kodam   terletak di jalan Kaliurang Km 5,8 Yogyakarta seluas 4000 meter2.

Selama dua hari  kita melakukan operasi akhirnya tim intelejen Korem 072 berhasil menangkap tersangka pemalsu aset Kodam IV/Dip. di rumah penduduk Srandakan, Bantul, Yogyakarta.

Oleh  Bareskrim tersangka  dinyatakan sebagai buron oleh Bareskrim Polri. M Zamroni menyatakan sangat apresiasif dan bangga  terhadap  prajuritnya,yang dengan  cepat merespon  tantangan dan  motivasi, memberikan reward  dimana jajaran  Korem  secara mandiri  berhasil menangkap hidup-hidup pemalsu aset tanah  Kodam  IV/Diponegoro.

Sedangkan Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, tim V Subdit Bareskrim Kombes Surawan SIK menjelaskan, tersangka setelah dinyatakan kalah ditingkat pra peradilan  tersangka kemudian menghilang sehingga oleh  Mabes  ditetapkan  sebagai TO.Atas  perbuatannnya,  tersangka  diancam pasal  266 KHUP, dengan hukuman  6 tahun penjara.dyan/isan




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi