Hee Anda Warga Gunungkidul ? Harap Hati-Hati Jika Pinjam Uang 'Rentenir Berkedok Koperasi Bakal Mencekik Leher Nasabah
Rabu, 27 Januari 2016 | 09:10 WIBMedia warta digital PASTVNEWS.COM, Kepala Disperindagkop Kabupaten Gunungkidul, Hidayat, berjanji akan turun kelapangan untuk mengecek rentenir berkedok koperasi yang saat ini tumbuh subur di daerah Gunungkidul. Pasalnya, praktek usaha mereka telah menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Kita akan melakukan monitoring dan meminta laporan kegiatannya dan akan kita cermati ketika RAT (Rapat Anggota Tahunan), sumber pendapatanya dari mana, dan sebagainya.
Kalau nanti ditemukan hal-hal yang menyimpang dalam menjalankan usaha perkoperasiannya, akan kita berikan teguran sampai pembekuan ijin usahanya bahkan bisa membubarkan koperasi tersebut.
Kalau itu cabang kita akan laporkan ke kantor pusatnya atau kantor induknya, kantor induknya ditingkat propinsi, akan kita laporkan ke propinsi, kalau levelnya nasional, ya ke pusat, jelas Hidayat.
Peryataan itu disampaikan, Hidayat, setelah ada laporan dari media yang sudah melakukan investigasi ke beberapa tempat KSP (Koperasi Simpan Pinjam), yang menjalankan usahanya meminjamkan uang dan ini di sinyalir jadi ajang atm mengeruk keuntungan dengan bunga yang cukup tinggi.
Hasil investigasi awak media pastvnews.com, di temui kedok koprasi dalam menjalankan usahanya, rentenir tersebut menggunakan badan hukum koperasi, yang dikeluarkan dari Dinas Koperasi Kabupaten Gunungkidul.
Bahkan ada dan di temui mereka meminjamkan uang kepada masyarakat dengan menerapkan bunga sangat tinggi, seperti pinjaman, Rp. 500.000, nasabah terima hanya 420.000.
sedang pengembaliannya 12 kali, perangsuran Rp.60.000, jika di total modal dan bunga Rp. 720.000 plus potongan 80.000 total kembali 800.000, artinya sistem ini bunganya separuh dari modal yang di pinjamkan.
Lebih di perjelas Hidayat, “Sebenarnya usaha dari pemerintah sudah maximal, dalam arti kita sudah menyarankan ke masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit ke bank daerah yang suku bunganya cukup kecil, yaitu hanya 9% pertahun, KUR bunganya juga 9% pertahun, atau kredit-kredit umum itu khan bunganya jauh lebih rendah sebenarnya, masih kata Hidayat.
Namun demikian kalau masyarakat masih memilih rentenir berkedok koperasi tadi, karena ada kemudahan-kemudahan dari rentenir tersebut dalam memberikan pinjaman, selain itu mereka menjalankan usahanya dengan sistim jemput bola, mendatangi ke rumah-rumah dan jumlah pinjamannya dibawah lima ratus ribu, sehingga walaupun bunga tinggi tidak terasa.
Kita tidak melihat dari berapa besarnya suku bunga yang ditetapkan, karena sifatnya bisnis dan memang persaingannya disitu, katanya, tetapi yang jelas kami akan melihat, apakah usaha mereka itu sesuai dengan,kaedah-kaedah, norma dan aturan perkoperasian.
Dan khusus untuk KSP (Kopersi Simpan Pinjam), atauran yang baru mulai tanggal 07 Oktober 2015, harus daftar ulang ke pusat, diberi tenggang waktu 2 tahun, sampai September 2017 harus sudah melakukan daftar ulang ke Kementrian Koperasi Pusat.
Karena kewenangan bupati untuk memberikan badan hukum sudah dicabut, jadi badan hukum itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian, jelas Hidayat. Kemudian kenapa kita masih mengeluarkan ijin ? Karena ini masih dalam masa transisi, selama transisi ini kita bisa mengeluarkan ijin selama 6 bulan dari semenjak dikeluarkan Permen (Peraturan Menteri}, jadi kita masih bisa mengeluarkan ijin sampai bulan Maret 2016, pungkas Hidayat.
Apakah rentenir berkedok koperasi bisa dibubarkan?
Dasar hukum untuk membubarkan "koperasi" rentenir itu sebenarnya Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan, koperasi simpan pinjam tidak boleh melayani orang yang bukan anggota koperasi. Selain itu, koperasi dilarang menghimpun dana masyarakat yang bukan anggotanya.
Koperasi yang melanggar undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembekuan izin operasional. Bahkan, koperasi itu dapat ditutup secara total. UU No.17/2012 merupakan pengganti Undang-undang Koperasi sebelumnya No. 25/1992. Dalam UU baru tersebut koperasi tidak diperbolehkan membuka cabang secara liar dengan menarik uang jasa atau bunga terlalu tinggi.
Sementara itu, UU lama memungkinkan, koperasi membuka cabang di mana saja di seluruh Indonesia. Sehingga kibatnya, dimungkinkan pula, koperasi tersebut melayani masyarakat yang bukan anggotanya.
Sesuai aturan, AD/ART koperasi ditetapkan oleh anggota koperasi, secara nalar yang masuk logika, tidak mungkin anggota membuat ketentuan yang memberatkan mereka sendiri.
Terus,,, apakah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berani membubarkan rentenir yang berkedok koperasi tadi? Kita tunggu saja hasil monitoring dan investigasi Disperindagkop Kabupaten Gunungkidul. WJN.