KSP SD Wonosari Gunungkidul Operasionalnya Di Duga Menyimpang Dari Aturan Koperasi Sebenarnya
Kamis, 4 Februari 2016 | 09:33 WIB
Media online PASTVNEWS.COM menu lintas kasus Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disamping Simpanan Sukarela.
Namun dalam praktek yang banyak terdapat dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah para anggota tersebut hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor simpanan yang diwajibkan.
Hasil investigasi wartawan media pastvnews.com, di lapangan terungkap adanya salah satu contoh, KSP Serambi Dana, yang beralamat di jalan Baron – Wonosari Gunungkidul ini.
Pengamatan tim investigasi KSP ini hanya meminjamkan uang kepada nasabahnya, dan tanpa harus menjadi anggota koperasi, operasionalnya memang tidak seperti yang apa yang sudah di amanatkan oleh UU Perkoperasian, sehingga pratek seperti itu Dugaan kuat menyalahi aturan yang sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh sumber yang bisa dipercaya, yang tidak mau disebut namannya, sebut saja Yn saat ditemui dirumahnya, 02/01/2016, yang bertugas dilapangan untuk mencari nasabah ke masyarakat.
Lebih lanjut Yn mengatakan, kalau tugasnya mencari nasabah supaya meminjam uang dari KSP Serambi Dana, walaupun itu bukan anggota koperasi. Syaratnya ringan, hanya mengumpulkan ktp, kk, rekening listrik dan poto, itu pinjaman Rp.500 ribu, kalau pinjamannya Rp.750 ribu persyaratannya tambah buku nikah atau akta kelahiran anak, ungkap Yn.
Pinjaman maximal Rp.5jt jaminannya sertifikat atau BPKB mobil atau motor. Atau bisa dikatakan, KTP tersebut hanya sebagai formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.
Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, semacam ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 di mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.
Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangat diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah (PERMEN) yang mengatur sanksi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga indikasi Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi yang tidak hanya dikaitkan dengan sanksi pidana Perbankan.
Karena koperasi adalah gambaran yang melambangkan harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan semangat tolong menolong di antara anggotanya dan melahirkan di antara mereka rasa percaya diri dan persaudaraan yang kuat.
Koperasi menyatakan semangat baru untuk menolong diri sendiri yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan.
Kemunculan KSP sangat dimungkinkan yang mana untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan simpan pinjam bagi para anggota koperasi yang berangkutan serta kepada koperasi lain dan anggotanya.
Untuk dapat melakukan kegiatan tentunya KSP tersebut harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang ada untuk mendirikan suatu koperasi dan apabila nantinya KSP tersebut akan melakukan kegiatan perbankan, maka koperasi tersebut haruslah mendapat ijin/persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia terelebih dahulu.
APA BEDANYA KOPERASI DAN BANK
Seiring dengan berjalannya waktu, banyak koperasi yang tidak menjalankan usahanya dengan menggunakan asas kekeluargaan. Sedang bank sangat jelas dalam perannya, sesuai aturan Bank indonesis BI.
Koperasi yang mengusung membantu perekonomian masyarakat miskin malah bergerak hanya untuk mencari keuntungan saja dan melupakan tujuan untuk mensejahterakan seluruh anggota koperasi.
Justru karena bunga yang terlalu tinggi sehingga nasabah akan terjerat lehernya, bahkan kalau tidak bisa membayar hutangnya akan habis barang-barang miliknya, karena digunakan untuk agunan atau jaminan terhadap KSP tersebut.
Koperasi Simpan Pinjam juga dinilai sebagai korporasi dimana koperasi terkadang hanya mencari keuntungan sebanyak mungkin dan tidak jarang pula mencari keuntungan tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan AD/ART Perkoperasian.
Dan tidak jarang pula bahwa koperasi tersebut juga menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat yang bukan anggotanya.
Dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah harus bisa menyikapi masalah ini, supaya kesengsaraan rakyat dan angka kemiskinan bisa diturunkan semaksimal mungkin tidak terjerat dengan rentenir yang mangatasnamakan koperasi atau berkedok sebagai koperasi, tetapi kerjanya tidak jauh beda dengan rentenir.
Karena menurut hasil survey dilapangan, kebanyakan masyarakat ekonomi lemahlah yang meminjam ke KSP-KSP tersebut, yang nota bene tidak sesuai dengan tujuan koperasi yaitu untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.
Justru banyak yang malah sengsara, karena ada TV, kulkas, lemari, meja kursi yang disita oleh pihak KSP, karena digunakan sebagai jaminan di KSP tersebut, kalau kreditur itu tidak bisa membayar hutangnya.
Kalau sudah begini,,,,,,,apakah KSP -KSP yang muncul di kalangan masyarakat merupakan Koperasi seperti amanat UU Perkoperasian Indonesia' Ataukah malah pemodal berlindung di balik Izin Atau Badan Hukum ? jika hal ini benar maka ini merupakan preseden buruk bagi perekonomian, Siapa yang perlu menertipkan praktek praktek nakal seperti itu ?? ''tim red/investigasi

Video Terkait
- Suharsono Bupati Terpilih Bantul Dukung Pembangunan Desa wisata Pucung Rejo Wukirsari Imogiri
- Pemkot Jambi Meresufle Jajarannya, Melantik 3 Kecamatan Pemekaran.
- Tanaman padi membusuk petani Ngenep terong Dlingo 90 % musim tanam 2016 gagal panen
- Pemkot Jambi Bantu Siswa-Siswi SMP-SMA/SMK Swasta Kurang Mampu Bayar SPP.
- Hee Anda Warga Gunungkidul ? Harap Hati-Hati Jika Pinjam Uang 'Rentenir Berkedok Koperasi Bakal Mencekik Leher Nasabah