Usut Kasus Penebangan Puluhan Pohon Mangrove di Wonorejo, Rungkut Komunitas Nol sampah Surabaya Ajukan keberatan
Jumat, 11 September 2015 | 13:57 WIB
Surabaya-Media PASTVNEWS.COM, aksi penebangan kayu yang di lewati pembangunan jembatan menddapat sorotan tajam, Speerti halnya di Kawasan pantai timur surabaya, termasuk Wonorejo, Rungkut, Surabaya termasuk dalam kawasan konservasi.
Kawasan ini diatur dalam Perda RTRW Kota Surabaya tahun 2014-2034 nomor 12 tahun 2014. Perkembangan kawasan Wonorejo pasca di dikeluarkan Perda RTRW sangat pesat.
Demikian siaran pers yang di motori oleh wawan same komunitas nol sampah keapda sejumlah awak media cetak dan elektronik
Lebih lanjut, di beberkan di kawsan itu, Setidaknya ada dua perumahan baru yang tumbuh di kawasan tersebut dan alah satu perumahan dibangun di sisi selatan sungai avour Wonorejo yang sebenarnya masuk dalam wilayah Medokan Ayu.
Namun akses pengirim material dilakukan melalui Kampung Wonorejo dan untuk itu dibangun jembatan darurat. Pembuatan jembatan darurat ini bermasalah, warga terutama nelayan sudah melakukan protes namun baru ditanggapi minggu lalu (awal September 2015) dan jembatan ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Namun penutupan jembatan darurat tersebut dipicu dengan rencana pihak pengembang untuk membangun jembatan permanen disisi timur sekitar 100 m dari jembatan darurat. Kedua lokasi ini jika mencau pada Perda RTRW Kota Surabaya termasuk dalam kawasan konservasi.
Pemasangan tiang pancang jembatan yang menyebrang sungai avour Wonorejo ternyata harus membabat puluhan pohon mangrove. Pohon mangrove yang ditebang berusia 5 tahun lebih yang ditanam Dinas Pertanian kota Surabaya.
Dan ada yang merupakan kegiatan penanaman pada 27 mei 2012 pada peringatan HUT Kota Surabaya ke 719 yang melibat warga kota Surabaya, termasuk komunitas nol sampah Surabaya.
Jenis pohon yang ditebang adalah Bakau (Rhizophora mucronata) dan Tanjang (Brugueira gymnoriza). Terkait dengan penebangan puluhan pohon mangrove tersebut, maka kami mengajukan tuntutan :
1. Pemerintah Kota Surabaya (dalam hal ini baik Dinas Pertanian dan BLH Kota Surabaya) menggusut Tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove tersebut, karena tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum
2. Mengusut ijin pembangunan perumahan di kawasan Wonorejo, termasuk ijin lingkungan dan penerapan dari rekomendasi yang ada dalam setiap Ijin Lingkungan.
3. Kepada DPRD Kota Surabaya untuk melakukan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di Surabaya
4. Kepada DPRD Surabaya untuk melakukan hearing dan sidak ke lapangan terkait masalah kawasan konservasi di Pantai Timur Surabaya. “tim red:

Video Terkait
- Rapelan Kenaikan Gaji Guru Digunting UPT ?
- Terkait Masalah Bansos Dewan Berencana Panggil Disdikpora Gunungkidul
- Perhutani Mandul "Aktivis Peduli Lingkungan Hidup Gelar Demo di Kota Surabaya !
- Candi Sewu Prambanan
- Harga emas batangan LM HK 9999 Kranggan
- SEJARAH CINA DI INDONESIA
- MASALAH BANSOS SD KEPALA DISDIKPORA GUNUNGKIDUL MEMILIH BUNGKAM ?
- Janji para cabup Gunungkidul 2015 baca kesepakatan menghindari intrik kekerasan
- Terkait MOS & Seragam SMKN1 Nglipar Gunungkidul Masih Dalam Peti Es ?
- Papan Nama Perekrutan PJTKI di Wedi Klaten Mencurigakan " Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: include/function.php
Line Number: 822