Kembali Ke Index Video


Usut Kasus Penebangan Puluhan Pohon Mangrove di Wonorejo, Rungkut Komunitas Nol sampah Surabaya Ajukan keberatan

Jumat, 11 September 2015 | 13:57 WIB
Dibaca: 3737
Usut Kasus Penebangan Puluhan Pohon Mangrove di Wonorejo, Rungkut Komunitas Nol sampah Surabaya Ajukan keberatan

Surabaya-Media PASTVNEWS.COM, aksi penebangan kayu yang di lewati pembangunan jembatan menddapat sorotan tajam, Speerti halnya di Kawasan pantai timur surabaya, termasuk Wonorejo, Rungkut, Surabaya termasuk dalam kawasan konservasi.

Kawasan ini diatur dalam Perda RTRW Kota Surabaya tahun 2014-2034 nomor 12 tahun 2014. Perkembangan kawasan Wonorejo pasca di dikeluarkan Perda RTRW sangat pesat.

Demikian siaran pers yang di motori oleh wawan same komunitas nol sampah keapda sejumlah awak media cetak dan elektronik

Lebih lanjut, di beberkan di kawsan itu, Setidaknya ada dua perumahan baru yang tumbuh di kawasan tersebut dan alah satu perumahan dibangun di sisi selatan sungai avour Wonorejo yang sebenarnya masuk dalam wilayah Medokan Ayu.

Namun akses pengirim material dilakukan melalui Kampung Wonorejo dan untuk itu dibangun jembatan darurat. Pembuatan jembatan darurat ini bermasalah, warga terutama nelayan sudah melakukan protes namun baru ditanggapi minggu lalu (awal September 2015) dan jembatan ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Namun penutupan jembatan darurat tersebut dipicu dengan rencana pihak pengembang untuk membangun jembatan permanen disisi timur sekitar 100 m dari jembatan darurat. Kedua lokasi ini jika mencau pada Perda RTRW Kota Surabaya termasuk dalam kawasan konservasi.

Pemasangan tiang pancang jembatan yang menyebrang sungai avour Wonorejo ternyata harus membabat puluhan pohon mangrove. Pohon mangrove yang ditebang berusia 5 tahun lebih yang ditanam Dinas Pertanian kota Surabaya. 

Dan ada yang merupakan kegiatan penanaman pada 27 mei 2012 pada peringatan HUT Kota Surabaya ke 719 yang melibat warga kota Surabaya, termasuk komunitas nol sampah Surabaya.

Jenis pohon yang ditebang adalah Bakau (Rhizophora mucronata) dan Tanjang (Brugueira gymnoriza). Terkait dengan penebangan puluhan pohon mangrove tersebut, maka kami mengajukan tuntutan :

1. Pemerintah Kota Surabaya (dalam hal ini baik Dinas Pertanian dan BLH Kota Surabaya) menggusut Tuntas kasus penebangan puluhan pohon mangrove tersebut, karena tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum

2. Mengusut ijin pembangunan perumahan di kawasan Wonorejo, termasuk ijin lingkungan dan penerapan dari rekomendasi yang ada dalam setiap Ijin Lingkungan.

3. Kepada DPRD Kota Surabaya untuk melakukan tugas dan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di Surabaya

4. Kepada DPRD Surabaya untuk melakukan hearing dan sidak ke lapangan terkait masalah kawasan konservasi di Pantai Timur Surabaya. “tim red:




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi