Kembali Ke Index Video


Papan Nama Perekrutan PJTKI di Wedi Klaten Mencurigakan " Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi

Rabu, 29 Juli 2015 | 17:04 WIB
Dibaca: 5773
Papan Nama Perekrutan PJTKI  di Wedi Klaten  Mencurigakan " Diduga  Tidak Memiliki Izin  Resmi
PAPAN NAMA PPJTKI-S YANG MENCURIGAKAN

Klaten-PASTVNEWS.COM, Sebuah papan nama berwarna putih tulisan hitam huruf besar yakni "KARYAWAN PT. ANDROMEDA GRAHA.

PERUSAHAAN PENEMPATAN TENAGAN KERJA INDONESIA (PPTKI-S) yang berlamat di Irobangsan Rt 013/Rw 05 Pandes Wedi Klaten Jawa Tengah, mendadag menjadi pergunjingan warga dan para pencari kerja terutama bagi calon tenaga kerja yang ingin ke luar negri.

Betapa tidak mencurigakan papan nama tersebut, karena saat di lihat dari utara bangunan tepat di pertigaan di wilayah Rt 013 ini tampak bukan seperti kantor tetapi hanya terlihat bangunan gedung bercat hijau, namun tatkala di dekati dari dekat maka banyak tulisan seperti yang mengarah pada lowongan ke luar negri.

KANTOR PJTKI MENCURIGAKAN

Yang cukup menarik untuk dicermati adalah bertuliskan "Karyawan PT.Andromeda Graha" Dugaan sementara tulisan memang di plesetkan untuk mengelabuhi petugas agar dapat menampung calon PJTKI disamping hanya dapat di lihat dari sisi timur saja.

Ketika tim media melakukan investigasi serta mencermati lokasi, memang seolah tulisan ini hanya karyawan pt andromeda tetapi jika masuk maka terdapat peralatan kantor mirif PJTKI yang memang memproses ke luar negri, di samping juga ada sejumlah petugas dan pelaku penerimaan calon PJTKI.

Media ini sempat kontak via SMS namun hanya di jawab dan di tanya dari mana siapa anda dan kami masih libur nanti habis lebaran akan kembali buka "kata salah satu operator tersebut kepada tim investigasi 5 sebelum lebaran 2015.

Jika benar ada praktek penerimaan PJTKI atau kata lainnya buka kantor cabang maka seharusnya tidak mencurigakan warga yang seharusnya terbuka dalam pembuatan Papan nama.

Kemudain jika membuka dan resmi maka harus sesuaa rekom sebab jika tidak maka akan terkena sangsi karena sudah ada aturan tersendiri yang sangat ketat, sehingga pelaku bisa di kenai sangsi dan denda hingga ratusan juta rupiah oleh yang berwenang. Kemudian jika melanggar UU No 39 tahun 2004 tentang ketenagaan Kerja dendanya berat.

Salah satu calon perempuan yang kebetulan mengaku akan mendaftar, tetapi enggan di sebut namanya dalam pemberitaan, mengaku terkejut dan batal daftar karena merasa kantor kok mencurigakan, karena tulisan karyawan, "lah kalau karyawan mestinya jangan menerima thoo...pak.

Para pencari kerja ke luar negri harus mencermati setiap papan nama dan kantor yang di tuju dan jangan asal daftar hal ini agar tidak tertipu "kata dia.

Seperti telah di muat beberapa tahun lalu juga sedikitnya da 4 perusahaan yang di tutup pemerintah karena ilegal yakni dari Keempat PJTKI itu adalah PT Leres Kahuripan Sejati (PT LKS) yang berlokasi di dekat Sub Terminal Penggung.

PT Dwi Karya PT DK di Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari, PT Kurnia Bina Rejeki PT KBR di Cawas dan PT Luhur Asa Vrima PT LAV di dengan menmpati kios Pasar Srago Klaten Tengah   "tim red

 




Video Terkait


1 Komentar
Indiana
Kamis, 11 Agustus 2016 | 16:36 WIB
Buat Wartawan yang upload berita ini... Kamu punya otak ga untuk berpikir... Ini pembunuhan karakter... Kalau tidak tahu peraturan silahkan tanya ke pihak Disnaker... Jangan asal buat berita... Wartawan goblok...
Balas

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi