Makaryo Bangun Deso Bantul Masih Sebatas Slogan ‘Sambut NYIA Kawasan Selatan Perlu Regulasi
Rabu, 2 Januari 2019 | 07:45 WIBBantul - Pastvnews.com warta politik dan hukum, Hingga saat ini visi dan misi ataupu motto Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Drs H. Suharsono yaitu "Makaryo Mbangun Deso" dinilai masih sebatas sebagai slogan belaka dan belum terealisasi secara nyata di tengah masyarakat.
Maka pada tahun 2019 harus lebih "menggigit" atau benar benar bisa terwujud nyata di tengah masyarakat. Di lain segi, pada tahun 2019 Bantul juga harus siap menghadapi adanya Bandara Internasional di Kulonprogo dengan melakukan penataan kawasan selatan, maka Bantul sejak tahun ini harus ada regulasinya yang jelas.
Selama ini 'Makaryo Mbangun Deso' hanya terkesan didengung-denggungkan, oleh sebab itu maka pada tahun 2019 harus benar - benar bisa memberdayakan masyarakat diantaranya terwujudnya lapangan kerja.
Cara yang bisa dilakukan dintaranya memberdayakan Badan Usaha Milik Desa, salah satu contohnya ‘demikian pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bantul, Nur Subiyantoro S.I.Kom, kepada awak media Pastvnews.com, di ruang kerjanya, Rabu (2/1).
Lebih lanjut wakil ketua Dprd bantul ini, tahun 2019 Kabupaten Bantul dituntut agar mampu menangkap peluang adanya bandara di Kulonprogo dengan melakukan penataan kawasan selatan. Hal itu perlu adanya regulasi yang harus jelas dan matang.
Regulasi penting agar penataan kawasan tidak merusak alam dan ekosistem "kawasan barchan" (gumuk pasir) parangtritis yang merupakan keajaiban dunia, dan di dunia hanya ada dua.
Meski masa bakti DPRD Bantul 2014 /2019 hanya tinggal beberapa bulan kedepan, namun saya akan selalu mengkritisi kenerja ekskutif ", kata Nur Subiyanto.
Ia juga mengatakan, tentang kinerja ekskutif Bantul selama tabun 2018, secara umum penyerapan dana anggaran untuk pembangunan cukup baik. Akan tetapi pada tahun berikutnya juga harus semakin baik dan optimal", papar pak Dewan yang awalnya sebagai Kades Pleret tersebut
DI akhir perbincangan denga awak media ini Nur Subianto masih mengomentari tentang agenda DPRD Bantul tahun 2018 yang masih terlihat mencolok bahkan, terpaksa dibatalkan yaitu terkait pembahasan anggaran bantuan parpol.
Untuk topik yang lagi hangat Ini maka dibatalkan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). DPRD Bantul dimana tidak membahas hal tersebut selain itu agar jangan terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainnya
Tantang jumlah Racangan Peraturan Daerah (Raperda) ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas di DPRD Bantul pada tahun 2018 ada 23. Dari jumlah tersebut 10 dantaranya telah ditetapkan.
Sedangkan sisanya masih menunggu persetujuan Gubernur.’Pungkas Wakil ketua dewan ini seraya menutup perbincngan dengan wartawan media pastvnews.com,, Pardi’
Supardi
Video Terkait
- DEKLARASI PEMILU DAMAI WARNAI PERINGATAN LVRI BANTUL 2019
- Kuda Pariwangi DIY Siap Bertarung DI Laga Tanding Kawilarang Memorial Cup Salatiga 2019
- 7 Kompleks Hunian Warga Integrated Community Shelter Dibangun Di Sigi & Donggala
- Bumdes Desa Panggungharjo Bantul Miliki Keuntungan 5, 3 Milyar Bisa Jadi Percontohan
- Industri Kerajinan Sangkar Burung Anggungan Mampu Tampung Tenaga Kerja Lokal
- Drs.Mujiyono MM Caleg Berkarya Dapil 5 Sleman 'Sahabat Petani, Peternak Dan Pengusaha
- Korban Tsunami Banten & Lampung ACT - UII Kirim Bantuan
- Warga Dusun Bangkan, Gunungkidul Awal Tahun 2019 Terima Sumur Wakaf
- Pengunjung Musium Dirgantara TNI AU ‘Terpesona ‘Adanya Pertunjukan Musik Angklung
- Reno: Condongcatur Komitmen Melestarikan Kebudayaan
- Pengelolaan Sampah Bantul Akan Diswastakan Agar Bisa Saling Menguntungkan
- Sesuaikan Visi & Misi Pemkab PDAM Bantul Harus Tingkatkan Kinerja
- Pencairan Anggaran Tak Tepat Waktu & Regulasi Berubah, Memperlambat Pembangunan Desa
- Indek Kasus Polres Bantul 2018 Menurun’
- Subandrio Kembali Nahkodai Koni Bantul