Kembali Ke Index Video


Pencairan Anggaran Tak Tepat Waktu & Regulasi Berubah, Memperlambat Pembangunan Desa

Jumat, 28 Desember 2018 | 16:15 WIB
Dibaca: 915
Pencairan Anggaran Tak Tepat Waktu & Regulasi Berubah, Memperlambat  Pembangunan Desa
Lurah Canden Jetis Bantul Subagyohadi

Bantul - Pastvnews.com media online  warta daerah, apabila seringkali pencairan dana anggaran  dari Pemerintah untuk Pemerintah Desa  (Pemdes) tidak tepat waktu , dinilai bisa megakibatkan pembangunan di desa jadi lambat dan tidak tepat waktu.

Hal ini dungkapkan oleh Lurah Desa Canden Jetis Bantul, Subagyohadi, menanggapi adanya anjuran dari Pemerintah Kabupaten Bantul terkait agar semua desa agar tepat waktu dalam membuat laporan penggunaan dana desa, penyusunan APB des dan melakukan inventarisasi tanah desa.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pemkab Bantul dalam rapat koordinasi para lurah se-Bantul , di Parasamya, Rabu (26/12).

Dalam hal ini pencairan, cara penggunaan dan pelaporan penggunaan dana dari pemerintah yang dilakukan oleh desa adalah kini Kepmendagri Nomer 20 Tahun 2018. Dalam ketentuan ini, pelaporannya harus detail. Ini yang menjadikan pemerintah desa menjadi selalu belajar dan menjadi lebih sulit.

Meski pada dasarnya setiap desa siap melaksanakan ketentuan itu, namun diharapkan pencairan dana desa ataupun BKK misalnya  agar tepat waktu ataupun seawal mungkin supaya pelaksanaan pembangunan di desa bisa sesuai dengan yang telah direncanakan," kata Subagyohadi.

Menjawab pertanyaan tentang berapa persen realisasi pelaksanaan penggunaan dana desa di Canden  tahun 2018, Subagyohadi mengatakan hingga hari ini mencapai sekitar 98 persen.

Sedangkan tentang adanya kewajiban desa untuk menginventarisasi tanah desa, pelaporan penggunaan dana desa dan hingga ahir tahun 2018 harus sudah menyusun APB Des Tahun 2019, pihaknya tetap siap melaksanakannya.

Sementara itu, Lurah Desa Segoroyoso Pleret , Miyadiyana, mengatakan, tentang realisasi pengunaan dana desa di Segoroyoso untuk tahun 2018 kini memcapai sekitar 97 persen. Nominal dana tersebut sekitar Rp 1,6 Miliar.

Sedangkan tentang inventarisasi tanah desa di Segoroyoso juga dilakukan. Selain itu juga telah ada data pada tahun tahun sebelumnya", kata Miyadiyana. 

Sedangkan, kata dia tentang APB Des Segoroyoso  tahun 2019 sudah disusun, maka tidak masalah.’Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi