Kembali Ke Index Video


Syukuran Bebas Murni Dan Menangnya Kebenaran Melawan Dongeng Ghoib dan Jahad

Rabu, 29 September 2021 | 07:33 WIB
Dibaca: 378
SUKURAN SUPRIYANTO BEBAS MURNI DARI JERATAN KASUS DI PN SLEMAN TAK TERBUKTI DALAM KASUS NILAI IJAZAH YIS 2021

Sleman - pastvnews.com, perkara nilaidua mata pelajaram Agama dan PPKN di SD YIS yang di kuat dalam  ijazah  yang menjadi sengketa hingga bendahara YIS di tahan polisi dan masuk LP Cebongan  kini sudah usai masih di kenang dan menjadi cacatan sejarah dalam kasus hingga yang di dakwa menjadi bebas murni

Supriyanto  dalam fakta sidang  tidak terbukti melakukan menyuruh dalam  menulis di ijazah SD YIS. sehingga pasal 266 ayat 1  gagal menjerat sesuai tuntutan jaksa  terdakwa di ajukan 2 tahun penjara namaun dalam pembelaan berakhir bebas murni pada Rabu 22 September 2021 di PN Sleman.

Penasehat Hukum OHP Odei  Hudiyanto dan  Partner lantas syukuran bersama Supriyanto dan keluarga atas terkabulnya  permohonan  bebas murni dalam sidang sejak 27 Juli hingga berakhir 22 september 2021.

dalam acra sykuran tersebut ada kejutan ternyata dalam pertemuan dengan keluarga dan dihadiri para awak media  Supriyanto memberikan surat kuasa untuk menuntut balik kepada Erika Handriati karena telah melakukan pencemaran nama baik hingga Supriyanto mendekam di penjara selama 5 bulan.

Hudiyanto menjelaskan yang terlibat dalam kasus ghoib ini akan kami laporkan dan harus diperiksa atasnnya.

Demikian kata Hudiyanto 27 September 2021 di Gondang Legi di Rumah Desa milik bapak Gangsar  Gondang Legi Ngaglik Sleman  untuk markas pertemuan syukuran bertajuk :

Syukuran  Bebas Murni Supriyanto Menangnya  Kebenaran Melawan Dongeng Ghoib  dan Jahad  Erika Hadriati. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi