Kembali Ke Index Video


Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY Nahkodai Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Kamis, 31 Agustus 2023 | 07:53 WIB
Dibaca: 293
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY Nahkodai Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA DIY MUSNAHKAN BB 543.37 GRAM NARKOTIKA JENIS GANJA DAN SABU

YOGYAKARTA- PAS TV NEWS.com- warta Lintas kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, pada Rabu 30 Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin  oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. dan turut dihadiri Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Dukuh Sanggrahan.

Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 Laporan Polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan rincian 535.25 gram ganja dan 8.12 sabu", ungkap AKBP Erma.

Erma menjelaskan barang bukti tersebut total 543.37 gram narkotika jenis ganja dan sabu yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka, 1 tersangka diantaranya berusia dibawah umur.

"Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25)", ungkap Erma.

Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi