Breaking:

Kembali Ke Index Video


Karyawati Jeny 13 Tahun Mengabdi Kerja Malah Di Suruh Pulang ‘SP 3 Atau Resign ‘Kuasa Hukumnya Angkat Bicara Datangi Kids Fun Kantor Pusat

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:56 WIB
Dibaca: 90
Karyawati Jeny 13 Tahun Mengabdi Kerja Malah Di Suruh Pulang ‘SP 3 Atau Resign ‘Kuasa Hukumnya Angkat Bicara  Datangi Kids Fun Kantor Pusat
Kuasa Hukum R. Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E., S.H., M.H., CPLA., menghadiri agenda musyawarah dan klarifikasi

Yogyakarta – pastvnews.com, warta lintas kasus dan hukum pada umumnya saat karyawan di sebuah perusahaan bekerja terdapat SK pengangkatan kepada karyawan yang bersangkutan,

melalui SK yang dipegang maka karyawan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas sedang bagi perusahaan yang memberikan tugas bekerja memiliki kewajban sesuai peraturan perusahaan atau atas peraturan sesuai perundangan tenag kerja.

Salah satu karyawati Jeny yang bekerja dan mendapat SK dari sebuah perusahaan kreasi wisata berkantor di JL Wonosari KM 9, Dia sudah berkerja sejak  21 november 2012 dan terakhir menjabat supervisor  bertugas Di Jawa Tengah dan terakhir masuk sejak 18 mei 2026.

Atas kondisi ini maka Jeny  lantas memberikan informasi kepada salah satu penasehat hukumnya cahyanto Dian vidiputranto SH, SE, MH CPLA agar membantu memberikan jalan terbaik dalam kasus ini.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah wartawan di Yogyakarta Penasehat Hukum Vidiputranto dari RCDEVE LAW FIRM AND PARTNER  Rabu 3 Juni 2026 di kawasan jalan wonosari Sleman, mengatakan memang benar klien kami terakhir masuk kerja 18 mei 2026 yang lalu.

Jeny Agung Wulandari dengan Kuasa Hukumnya R. Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E., S.H., M.H., CPLA., menghadiri agenda musyawarah dan klarifikasi bersama manajemen PT Produk Rekreasi (Kids Fun) yang digelar di Kantor Manajemen Kids Fun Yogyakarta pada Rabu (03/06/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten General Manager Kids Fun serta HRD Kids Fun dengan Agenda utama pertemuan untuk membahas status hubungan kerja Jeny Agung Wulandari pasca peristiwa yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Outlet Kids Fun Temanggung.

KERJA  MALAH DI SURUH PULANG

Dalam keterangannya Vidi sapaan akrab R. Cahyanto Dian Vidiputranto, SE.,SH., MH., CPLA, saat jumpa pers, Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat M. selaku Asisten General Manager  (AGM) telah melakukan kunjungan kerja (visit) ke Outlet Kids Fun Temanggung pada tanggal 18 Mei 2025 saat itu dalam temuannya kondisi gudang yang dinilai kurang terjaga kebersihannya.

Jeny Agung Wulandari saat itu menjabat sebagai Supervisor dan membawahi sembilan orang karyawan di outlet Kidsfun Temanggung kemudian mendapatkan teguran dari AGM yang menurut keterangan Jeny setelah mendapat teguran tersebut dirinya diminta untuk pulang.

Untuk memastikan Kembali akan status dirinya, Jeny kemudian berinisiatif menghubungi HRD Kids Fun yakni Ignasius Hendra akrab sapaan Hendra melalui aplikasi akun WhatsApp pada tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.05 WIB.

Dalam percakapan tersebut, “Jeny” menuliskan: "Selamat siang Pak Hendra, Pak ini saya Jeny, tadi ibu ke sini terus karena ada kesalahan saya dikeluarkan dari kerjaan." Pesan tersebut kemudian dijawab oleh “Hendra”:

"Siang, kalau sudah ibu menyampaikan tadi langsung pulang saja, nanti pekerjaan di handle Galih, serah terima petty cash dan HP ke Galih, kalau sudah bisa pulang."

Berdasarkan arahan serta petunjuk tersebut Jeny mengaku langsung melakukan serah terima petty cash dan telepon genggam perusahaan kepada pihak yang ditunjuk.

PENASEHAT HUKUM MENCARI KEJELASAN

Dalam forum musyawarah yang berlangsung pada Rabu (03/06/2026), Vidi juga menyampaikan bahwa kehadirannya selaku kuasa hukum bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai makna dan konsekuensi hukum dari percakapan akun WhatsApp tersebut antara Jeny dengan Hendra.

"Kami hanya ingin memastikan apakah instruksi yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut dapat dimaknai sebagai pemberhentian hubungan kerja atau terdapat penafsiran lain dari pihak perusahaan," ujar Vidi dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu Ignasius Hendra dan Marini menyampaikan bahwa percakapan WhatsApp tersebut tidak dapat diartikan sebagai Tindakan Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut pihak manajemen hingga akhir Mei 2026 perusahaan masih membayarkan gaji kepada Jeny secara penuh dan belum melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

MENJALANI CUTI

Dalam kesempatan yang sama pihak manajemen juga menyampaikan adanya sejumlah temuan dan evaluasi internal yang menurut perusahaan telah ditemukan sejak akhir tahun 2025.

Sementara itu pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pada tanggal 20 November 2025 Jeny diketahui menjalani pemeriksaan kehamilan di Rumah Sakit Harapan Magelang menjelang masa persalinan serta lagi menjalani masa cuti sejak Oktober 2025 hingga sekira pertengahan Januari 2026.

Dalam forum tersebut, pihak manajemen juga menunjukkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang diterbitkan pada Oktober 2024 dan berkaitan dengan aspek pengawasan kebersihan outlet di tempat kerjanya Di Temanggung.

Namun demikian kata Vidi lantas mempertanyakan masa berlaku surat peringat 1 (SP-1) yang terbut tersebut karena menurutnya tidak dicantumkan secara eksplisit dalam surat yang diberikan kepada pekerja.

SURAT PERINGATAN

Lebih lanjut penasehat hukum yang juga sering menangani kasus besar seperti Tipikor pada 2025 hingga 3 februari 2026 di DIY ini  juga mengatakan,  secara gamblang berdasarkan ketentuan yang sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, surat peringatan pada umumnya digunakan sebagai instrumen pembinaan pekerja dan dalam praktik hubungan industrial lazim memiliki masa berlaku tertentu.’ tandasnya

Oleh karena itu, kata dia, tentu pihaknya mempertanyakan apakah SP-1 yang diterbitkan pada Oktober 2024 masih relevan untuk digunakan sebagai dasar tindakan disiplin pada tahun 2026, apabila tidak terdapat pelanggaran lanjutan yang terdokumentasi secara jelas.

Selain itu, Vidi juga menyinggung pentingnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar pekerja memperoleh kejelasan mengenai status pembinaan dan masa berakhirnya sanksi administratif yang pernah dijatuhkan.

Di sisi lain, dalam pertemuan Hendra dan Marini menyampaikan bahwa perusahaan tetap berpedoman pada prosedur internal yang berlaku.

PILIHAN SULIT

Dalam pertemuan penasehat Hukum tersebut mengatakan manajemen menyampaikan bahwa Jeny saa ini diberikan dua pilihan, yaitu pilihan pertama untuk menandatangani Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang di dalamnya terdapat isi muatan perubahan jabatan dari Supervisor menjadi Operator di Kids Fun Yogyakarta atau pilihan keduan mengajukan pengunduran diri (resign) kepada perusahaan.

MANAGEMENT MEMBERIKAN WAKTU 3 HARI

Pihak manajemen memberikan waktu selama tiga hari kerja terhitung sejak Rabu, 3 Juni 2026 yang diharapkan Jeny dapat mempertimbangkan dan menentukan pilihannya terlebih dahulu, juga akan melibatkan ke keluarga jeny untuk memberikan suatu putusan yang baik untuk keluarga.

Di sesi akhir saat berbincangan dengan wartawan Vidi menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Produk Rekreasi (Kids Fun) yang telah memfasilitasi forum musyawarah dan dialog secara terbuka.

 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen Kids Fun yang telah menerima dan memfasilitasi pertemuan hari ini. Tentu dan harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak," pungkasnya.

Dari hasil pertemuan hingga berakhirnya pertemuan, kedua belah pihak masih membuka ruang komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik atas permasalahan hubungan kerja yang sedang berlangsung hingga tiga hari kedepan.’ Tim red/id




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi