Kembali Ke Index Video


Jual Beli Satwa Dilindungi JS Warga Nanggulan Kulonprogo Ditangkap

Jumat, 16 Mei 2025 | 15:58 WIB
Dibaca: 95
Kasus satwa di lindungi ada tersangka

Sleman media pastnews.com  Dirreskrimus Polda DIY Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono SH.SIK, MSi  menyampaikan, kasus ini terkuak berawal pada 15 April 2025 saat dilakukan pengungkapan penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan Kulonprogo.

Awalnya petugas menemukan pemeliharaan satwa dilindungi di lokasi. Pelaku mengaku memperoleh satwa melalui tranksaksi daring di facebook, kemudian berlanjut ke pembelian Binturong, Owa dan Beruang Madu melalui group Whats App jual beli satwa. Kegiatan memelihara satwa ini telah dilakukan sejak November 2024.

Tersangka telah menyimpan dan memelihara satwa-satwa tersebut di rumahnya dengan dalih hobi pribadi,” ujar Kombes Wirdhanto.

Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturung, 2 ekor Owa Serudung dan 1 ekor Owa Ungko, jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor  32 Tahun 2024, tentang perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang konserversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK menyampaikan, Polda DIY mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak  memelihara, menjualbelikan atau memiliki satwa liar yang dilindungi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selalu mengecek legalitas asal usul he lwan yang dimiliki serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Menurutnya, sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam, Polda DIY akan terus berupaya menegakkan hukum secara tegas berkelanjutan terhadap pelanggaran yang berkaitan perlindungan satwa liar.

Segera laporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan kepolisian nomor 110 dan ke kantor polisi terdekat atau ke media sosial Polda DIY," tegasnya. (Mar)

 

 

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi