Kembali Ke Index Video


CV. Swastika Putri Melakukan Penambangan Secara Ilegal Ditutup 14 Saksi Diperiksa dan Dua Alat Berat 5 Truk Disita Polisi

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:29 WIB
Dibaca: 211
polisi dan pup esdm tunjukan ragam bukti

Gunungkidul- Pastvnews.com  lintas kasus, telah banyak media termasuk media ini sering mengup kabar tambang ilegal di Yogyakarta dan Gunungkidul.

Dalam kasus ini perburuan tambang ilegal yang di lakukan oleh CV. Swastika putri sedikitnya 14 saksi diperiksa, barang bukti dua exscavator dan juga 5 unit truk serta nota penjualan disita Polisi hal tersebut

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda DIY pada Konferensi Pers di Kantor BP3 PU- ESDM DIY, Senin 22 Juli 2024.

Kombes Pol. Idham Mahdi, S.I.K. MAP menyampaikan bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tambang milik CV. Swastika Putri yang berada di Pedukuhan Rejosari Serut Gedangsari, Gunungkidul.

Penindakan dilakukan pada hari Senin 15 Juli 2024 sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari Dinas PU Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP- ESDM DIY), terang Kombes Pol. Idham Mahdi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUP- ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, ST.MT menjelaskan bahwa WIUP atas nama CV. Swastika Putri tidak melengkapi izin tambang, sedangkan WIUP belum bisa digunakan dasar untuk untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Menurut Anna, WIUP baru sebatas memintakan izin secara Tata Ruang apakah diijinkan penambangan atau tidak. Untuk izin sendiri kurang lebih ada 4 Hektare bukan karst breksi, tambahnya

Anna menambahkan, bahwa di DIY sendiri ada 32 tambang ilegal dengan rincian di wilayah darat ada 12 titik dan di sungai ada 20 titik.

Penutupan tambang ilegal merupakan wewenang aparat penegak hukum, jelasnya. Anna JUGA mengaku hanya berwenang melakukan identifikasi dan sosialisasi serta memberikan surat imbauan izin penambangan.

Pemda DIY juga melarang adanya aktivitas pertambangan di Provinsi tersebut, tetapi pengelola tambang harus memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya.(Mar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi