Lintas Kasus
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:00 WIB
Sleman -pastvnews.com Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menegakkan aturan mengkait tanah khas harus sesuai perizinannya
Read more
Sabtu, 8 April 2023 | 15:37 WIB
Bantul- pastvnews.com, warta daerah 22 hasil pemilihan lurah se kabupaten Bantul tahun 22 telah usai sehingga tahun 2023 bagi pemerintah kalurahan dengan adanya lurah baru mapun dari petahana langsung kerja sesuai visi dan misinya.
Read more
Kamis, 30 Maret 2023 | 23:19 WIB
Yogyakarta – Pastvnews.com warta lintas kasus, Ditreskrimsus Polda DIY meringkus 6 orang sindikat penipuan bermodus mengaku customer service, dari 6 komplotan tersebut terdapat 2 orang Warga Negara Asing (WNA)
Read more
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:05 WIB
Sleman- media pastvnews.com warta lintas Horor yang satu ini merupakan kasus pembunuhan di salah satu wiswa di jalan kaliurang km 18 membuat bulu kuduk berdiri apalagi pelaku memutilasi manusia hingga menjadi 62 potong di dalam kamar.
Read more
Selasa, 14 Maret 2023 | 20:10 WIB
Yogya- media pastvnews.com, sidang gugatan Investor pembangunan apartemen dan hotel di jalan lowanu Yogya seru untuk di simak.
Read more
Selasa, 7 Maret 2023 | 16:10 WIB
Yogyakarta - Pastvnews.com warta lintas kasus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Humas Polda DIY gelar press confrence, terkait hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Wonosari-Gunungkidul, bertempat di Mapolda DIY, Senin 6 Maret 2023.RSUD Wonosari-Gunungkidul yang dibangun pada tahun 2015, masih menyisahkan persoalan.Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda,S.I.K,M.H., di dampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena SW,SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa,Proses penyidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 11 nopember 2019 silam, dan Aparat Kepolisian Polda DIY telah berhasil ungkap kasus tersebut, dan para tersangka kini telah diamankan dan menunggu proses lebih lanjut.Kasubdid 3 Tipikor Ditreskrimsus, menerangkan bahwa , para tersangka yang telah diamankan diantaranya : II, wonosari, perempuan (63 thn)., AS ,wonosari, laki-laki (50 thn).Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka II pada tahun 2015 memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan pada periode tahun 2009 sd tahun 2012.Dengan alasan ada kesalahan pembayaran, dan setelah uang terkumpul, oleh tersangka sebagian dimasukan ke Kas RSUD dan sebagiannya lagi atas perintah tersangka II, uang tersebut tidak dimasukan ke dalam Kas RSUD, dan tidak tercatat dalam pembukuan Kas RSUD Wonosari.Selanjutnya pada bulan agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas (Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh tersangka II, digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar, dan bersama tersangka AS digunakan untuk kepentingan pribadi.Selain itu, AS membuat kwitansi yang seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.Atas perbuatan para tersangka , negara dirugikan sebesar Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah).Atas perbuatan melawan hukum, para tersangksa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah).Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun ,dan atau denda paling sedikit (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah). (Mar)
Read more
Rabu, 1 Februari 2023 | 13:36 WIB
Yogyakarta - media pastvnews.com kasus apartemen dan hotel (apartel) Lowanu masih berlanjut seperti halnya pada sidang hari Selasa 31 Januari 2023 di PN Jogja dihadapan majelis hakim Suparman SH.
Read more
Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:07 WIB
Yogyakarta- Pastvnews.com Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pengaduan baik di tingkat nasional maupun daerah. Kementerian PANRB bersama Lembaga Mitra Pembangunan United Nations Development Programe (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).
Read more