Terkait Penggunaan DD, Perbup Baru Turun
Jumat, 14 Oktober 2016 | 10:49 WIB
Wonosari, 13/10/2016, Pastvnews.com-Kepala Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Bencana (BPMPKB) Gunung Kidul , Sujoko, MSi di Kantornya, Kamis, 13/10/2016, siang, mengatakan pihaknya setelah melakukan finalisasi terkait perbub perubahan, yang tadinya tatacara pembagian dan penetapan rincian menggunakan perbup no.17 tahun 2016, sekarang sudah perbup yang baru yaitu no.32 tahun 2016.
” Karena perbup yang lama membuat ganjang ganjing para kepala desa, perbup yang sekarang pengertiannya lebih luas, diharapkan perbup yang baru ini bisa untuk sebagai acuan dan rujukan untuk membuat RAPBDes tahun 2017,” jelas Sujoko.
Menurut Sujoko, perbup no.32/2016 ini lebih disederhanakan lagi tetapi lebih fleksible dalam kerangka untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, agar supaya DD itu bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat dan bermanfaat.
“Dalam kerangka untuk mempercepat pekerjaan dilapangan, maka perbup ini disederhanakan dan lebih luwes, agar DD itu bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat dan bermanfaat,” masih kata Sujoko.
Menurut Sujoko, pencairan termin ke-1 yang 60% kemarin menggunakan Perbup no.17/2016, yang menjadi gonjang ganjing di hampir setiap kepala desa, sehingga hasilnya kurang maximal, yang akhirnya banyak APBDes perubahan, pencairan termin-2 yang 40% ini sudah menggunakan Perbup yang baru no.32 tahun 2016.
Tetapi masalah gonjang ganjing karena Perbup no.17 itu menurutnya bukan karena salahnya siapa-siapa, karena APBDes nya sudah dibuat sebelum Perbup itu turun.
“APBDes untuk tahun 2016 khan, sudah dibuat tahun 2015, sudah keduluan APBDes , jadi belum berdasarkan Perbup, sehingga terjadi gonjang ganjing, makanya demi untuk menyelaraskan kebutuhan yang riil yang dibutuhkan masyarakat desa, sehingga perbup kita revisi dengan acuanya Permendes, yang penggunaanya dilapangan lebih luas,” jelasnya.
Supaya dengan Perbup yang baru ini sudah tidak ada masalah lagi, yang penting koridornya untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan, dan desa membangun dengan jati dirinya desa itu, bisa memanfaatkan DD sebaik baiknya sesuai dengan aturan yang sudah ada, seperti permendes, permenkeu, dan perbup, pungkas Sujoko.
Diharapkan masing-masing desa bisa menggunakan aturan perbup yang baru untuk melaksanakan pembangunan di desanya dengan tidak meninggalkan aturan-aturan yang diatasnya.
sepertI Peraturan Pemerintah Nomor 8/2016 tentang Perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi. W. Joko Narendro

Video Terkait
- Hasil tes balon lurah desa Wukirsari jadi bola panas ' tes akademik sesuai perda hanya sebagai tambahan
- Ajaran astrabrata dalam dunia pewayangan
- Kasus DBD Kecamatan Nglipar Menurun
- MENGOLAH POTENSI ALAM MEMANFAATAN AIR HUJAN UNTUK PENGHIDUPAN
- DIY Memiliki Potensi Sumber Daya Air Baku Yang Melimpah





