Kembali Ke Index Video


Hasil tes balon lurah desa Wukirsari jadi bola panas ' tes akademik sesuai perda hanya sebagai tambahan

Sabtu, 15 Oktober 2016 | 10:50 WIB
Dibaca: 2379
Hasil tes balon lurah desa Wukirsari jadi bola panas ' tes akademik sesuai perda hanya sebagai tambahan
kabupaten bantul

Media  warta digital pastvnews.com, lintas kasus Pelaksanaan tes seleksi bakal calon kepala desa Wukirsari diduga terjadi kongkalikong antara bakal calon yang diindikasikan mendekati pantiya seleksi sehingga calon yang berpotensi dan di anggap jujur sejak awal dijagokan masyarakat pada akhirnya tidak lolos tes dalam proses pilurdes di desa Wukirsari Imogiri Bantul.

Dari 22 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilurdes) serentak pada 23 Oktober, sedikitnya lima desa yang melebihi ketentuan bakal calon kepala desa, yakni maksimal lima calon. Sehingga dalam menentukan calon kepala desa, untuk desa-desa yang melebihi ketentuan tersebut harus melalui tahapan tambahan, yakni tertulis.

Namun dalam pelaksanaan tes tertulis ada dugaan adanya permainan mata hal ini guna menjatuhkan calon –calon yang di anggap kuda hitam yang sebenarnya berpotensi menang karena mendapat dukungan dari masyarakat.

Sehingga bakal calon tersebut tidak lolos dalam tertulis. Dugaan kecurangan ini di antaranya terjadi di desa wukirsari yang melaksanakan tes tertulis 10 Oktober 2016 di balai Desa Wukirsari.

Dalam pelaksanaan tes tertulis yang bertempat di Kantor Desa Wukirsari yang diikuti Sembilan bakal calon, yaitu Wahyudi, Riyadi, Ro-hadi,Turmudzi, Wiyoto, Bowo, Bayu Bintoro, Rohmat dan Aziz terpantau ditunggui para pendukungnya meski saat itu berlangsung dengan tertib. Namun  di sisi lain tampak menonjol para pendukung Bayu Bintoro dan Bowo sehingga seolah menjadi preusure calon yang lainnya.

Dua orang bakal calon yang dinyatakan tidak lolos karena memiliki nilai kecil Rohadi dan Bowo, kedua  balon ini mengatakan  pencalonan dirinya karena memang adanya desakan dari masyarakat Wukirsari yang menghendaki adanya perbaikan ditatanan pemerintah desa Wukirsari.

Masyarakat dio desa ini kabar yang beredar banyak menilai pemerintah desa Wukirsari pada periode lalu banyak mengalami keburukan-keburukan, mulai dari pelayanan hingga perilaku pimpinan Desa Wukirsari.

“Meski saya tidak di loloskan dalam tes saya tidak apa karena saya maju sebagai bakal calon kepala desa Wukirsari karena dilandasi pengabdian dan pengin menyelamatkan desa wukirsari yang selama ini sudah rusak dan banyak kasus yang tak terselesaikan.

Ketika di tanya berapa nilai yang di dapat dalam tes ? saya mendapat 28 padahal seingat saya soal yang tidak tahu hanya 1 yakni bahasa inggris  selamat datang. Salah satu sumber netral yang enggan di sebut dalam pemberitaan,  mungkin jika banyak calon warga memilih yang mungkin berpengalaman, Sedang saat di tanya terkait calon yang tak lolos seperti halnya calon dari Nogosari, di prediksi memang tak akan lolos karena integritasnya kecil, tapi ini ndak menjamin, papar dia.

 

terus nilai dari 28 itu parameternya apa ? saya hafal soalanya kok ' lebih aneh lagi masa tes saat itu Bayu dan Bowo malah di buat drow, jelas ini permainan Papar Ro-hadi   

Tes terulis balon kades Wukirsari Imogiri Bantul  sepertinya jauh dari harapan masyaarakat dan calon-calon yang bersih, pasalnya dalam Perda nomor 3 tahun 2015 bahwa apabila calon lebih dari lima maka panitia tingkat kabupaten untuk melakukan seleksi tambahan dengan tes akademik, namun harus lebih transparan

Artinya jika hasil tes seperti di Desa Wukirsari Imogiri hanya ada  tes akademik maka sebenarnya menurut perda ini maka panitia belum bisa seratus persen meloloskan para balon, meski harus di akui jika lebih dari 5 calon harus ada yang tersisih, kemudian perlu di pahami hasil tes akademik tersebut hanya tambahan dan bukan pokok serta belum bisa di pakai untuk meluluskan para calon.

Faktanya di desa Wukirsari tes yang di jalani para balon Lurah Wukirsari justru tes akademik di pakai untuk memfonis 4 calon,  kemudian empat balon tidak di loloskan. Nah melihat dan mendengar kabar ini sepertinya akan menjadi bola panas pasca tes. melihat hal ini keungkinan juga terjadi di lain desa, oleh sebab itu kdepan pemda bantul perlu mengambil ketegasan terkait aturan yang benar.

Sementara dari sumber terpercaya yang tak mau di sebut dalam pemberitaan serta hasil rasan rasan warga di desa wukirsari desas desusnya terkiat hasil tes sangat gerah sebab 3 balon yang di DUGA memiliki rekam jejak kasus malah lolos.

Seperti, Bayu Bintoro di sangkut sangkutkan dengan kasus dugaan jual beli tanah kas desa atau proses pensertifikatan HM tanah dengan Bp. Toha di padukuhan karangtalun tahun 2006 yang waktu itu memang lurah Desanya Bayu Bintoro sebagai lurah desa Wukirsari, hingga berita ini di unggah masih menjadi masalah besar dan serius yang belum terselesaikan, Kabar beredar malah tanah tersebut akan di alih fungsi untuk penangkaran burung, namun menemui persoalan.

sedang  Riyadi di hubung-hubungkan dengan kasus pucung bangkit  pasca gempa bumi dan Tur di kenal tak memuaskan dalam pelayanan saat warga meminta stempel  terkait dengan orang miskin sehingga di loloskannya itu di anggap sebagai  rangkaian dalam status Quo.

Nah akankan desa wukirsari kedepan memiliki pemimpin sesuai dengan idaman warga yang lebih maju bersih jujur dan merakyat ? maka jawabannya ada di tangan warga  sendiri dan pilihan hanya 3 pilih yang bersih, pilih yang memiliki indikasi kasus atau yang mengarah ke status quo 

Berikut Perda Bantul nomor 3 tahun 2015

Pasal 26

(1) Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 21 ayat (2) lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan tingkat Desa mengusulkan kepada Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk melakukan seleksi tambahan.

(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

tes potensi akademik yang dilaksanakan melalui lembaga pengembangan

sumber daya manusia yang independen.

(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertutup

oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten kepada Panitia Pemilihan tingkat

Desa.

(4) Panitia Pemilihan tingkat Desa mengumumkan bakal calon berdasarkan

rangking hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). ' tim red'

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi