Kembali Ke Index Video


KLITIH (PENGANIAYAAN)

Selasa, 21 Maret 2017 | 09:49 WIB
Dibaca: 1368
KLITIH (PENGANIAYAAN)
FOTO ILUSTRASI DENGAN BENDA TAJAM HINGGA BERDARAH

Jogja  media pastvnews.com, warta hukum kali ini redaksi mengupas aksi klitih Jogjakarta menurut Kohbing salah satu tokoh Tionghoa Jogja mengatakan Klitih adalah salah satu bentuk anarkisme remaja yang sedang marak di Jogjakarta.

Klitih identik dengan kegiatan para remaja  yang ingin melukai  atau melumpuhkan lawannya dengan kekerasan , biasanya klitih di lakukan dengan menggunakan benda-benda tajam tumpul , artinya pelaku hanya berniat melakukan  perbuatan melukai dengan alat bantu seperti pisau, gear, pedang, clurit, samurai dan lain-lain.

Klitih dilakukan meskipun korban di lukai tapi tujuanya bukan untuk membunuh meskipun korbannya tewas dan terbunuh. Klithih di lakukan oleh geng remaja yang bertujuan mencari sensasi atau menunjukan kelompoknya.

Dalam geng itu sendiri sebenarnya menunjukan identitas kebrutalannya tapi akhirnya juga membuat susah keluarganya masing-masing karena pelaku masih di cari oleh aparat yang berwenang, karena dianggap meresahkan dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat .   

Cara mengatasi klitih, Kohbing menyatakan bahwa klitih bisa diatasi dengan preventif maupun refresif  (tindakan). Sementara tindakan preventif  yang bisa di lakukan dengan melakukan  penyuluhan atau pendidikan  di luar sekolah yang dilakukan oleh perkumpulan pramuka maupun perkumpulan masyarakat, dan lainnya. Dikampung  dengan mengaktifkan kegiatan budaya , olah raga, berbagai macam pelatihan untuk masuk ke dunia kerja, contoh, pelatihan memasak, perbengkelan, terapis, kecantikan dan lain-lain.

Tindakan refresif artinya  setiap perbuatan harus berhadapan dengan hukum yang melibatkan polisi dan pengadilan.

Aksi penganiayaan menurut  Kohbing  masuk dalam pasal  352 KUHP 3 bulan atau denda Rp. 300.000 penganiayaan  ringan,  sedang berat di ancam pasal 354 KUHP yang ancamannya 8 tahun atau denda apabila korban penganiayaan sampai meninggal diancam hukuman selama 10 tahun.

Demikianlah uraian tentang Klithih yang diterangkan oleh nara sumber kami Bp. Herianto Kurniawan, SH.,MBA., yang di percaya redaksi dalam mengisi beragam perkara atau peristiwa yang update, peristiwa yang terbaru akhir-akhir ini.'  tim red'




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi