Kembali Ke Index Video


Granad Laporkan Sultan ke Presiden ?

Jumat, 25 September 2015 | 15:53 WIB
Dibaca: 3340
Granad Laporkan Sultan ke Presiden ?
dok foto sri sultan di wawancari wartawan

Jogjakarta-pastvnews.com, kabar hangat muncul dari Gerakan Anak Negri Anti Diskriminatif {granad} hingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meladeni untuk bertarung di pengadilan.

Lebih lanjut granad beberapa waktu lalu merasa keberatan terkait pertanahan serta menuding perampasan tanah. Kepada sejumlah awak media cetak dan elektronik Sultan “mengatakan ya kalau keberatan ke pengadilan saja tidak hanya terus tanya “papar Gubernur DIY pada hari rabu 23 September 2015.

Keberatan Sultan karena lembaga besutan Wille Sebastian menyebut, bahwa Sri Sultan melakukan penyimpangan terhadap UU Keistimewaan DIY nomor  13 tahun 2012, yang menyangkut pertanahan.

Gubernur DIY ini merasa keberatan dengan tudingan lembaga Granat yang diketahui diketuai oleh Willie Sebastian, menyebutkan jika Sultan melakukan penyimpangan terhadap Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13/2012.

Khususnya yang menyangkut bidang pertanahan. Tak perlu berlindung kepada orang lain, jika jantan dan berani maka muncul saja yang mengkritik tersebut “lanjut Sri Sultan.

Granad memprotes Gubernur DIY menyangkut kebijakannya dalam soal pertanahan, selanjutnya melaporkan Sri Sultan kepala BPN DIy Arie Yuwirin serta pengageng panitikismo Kraton ngayogyokarto Hadiningrat KGPH Hadwinoto ke Presiden RI.

Ketiga nama-nama ini di tuding melaksanakan tindakan sewenang wenang, yakni dengan cara mengeklim bahwa di DIY tak ada tanah Negara.

Tak hanya sebatas itu Granad, bahwa dengan terbitnya PERGUB nomor 112 DIY 2014, terkait hal pemanfaatan tanah kas Desa, juga di anggap sebagai langkah Kraton mengambil alih hak atas tanah kas Desa sebagai asset Publik.

Lembaga ini juga menyinyalir bahwa Sultan lebih cenderung menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) No. 16 serta nomor 18 tahun 1918 tentang Sultan Ground (SG) serta Paku Alam Ground (PG) namun tindakannya tersebut justru terkesan mengesampingkan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960.

Ketiganya dituding melakukan kesewenang-wenangan dengan mengklaim tidak ada tanah negara di DIY. Selain itu, terbitnya Pergub DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dianggap sebagai langkah Keraton untuk mengambil alih hak atas tanah desa sebagai akses publik. “Dari berbagai sumber (Fiq/ym/sg)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi