Diduga Selingkuh Oknum Guru Dilaporkan ‘Karena Punyai WIL
Selasa, 17 Maret 2020 | 17:06 WIBBantul - Pastvnews.com - Lintas kasus, Salah seorang oknum guru dari sebuah sekolah negeri di Bantul dilaporkan ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Dikpora Bantul. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang pria yang diduga merupakan suami dari Wanita Idaman Lain (WIL) oknum guru ini.
Hingga warta ini diturunkan Kuasa hukum pelapor, Endarto Hery Purwoko SH, Selasa (17/3) kepada wak media ini, menuturkan pelaporan ini berlatar belakang posisinya sebagai guru dan berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Guru merupakan seorang yang dihormati dan disegani. Namun justru malah melakukan tindakan asusila yakni berselingkuh dengan orangtua wali siswa yang masih berstatus istri orang lain," jelasnya, ketika ditemui awak media di Bantul, belum lama ini.
Dijelaskan, ia melaporkan tindakan asusila oknum guru ini karena profesi guru itu menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sitem pendidikan Nasional), harus memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ini penyalahgunaan seorang guru BK dan supaya tidak ada korban lain serta tidak menyalahgunakan wewenang lebih lanjut maka ini kita laporkan,” ujarnya.
Diceritakan, dugaan perselingkuhan dua sejoli yang sama sama sudah berumah tangga itu berawal dari pertemuan saat reuni SMA dan saling curhat. Pertemuan kemudian terus berlanjut hingga hubungan terlarang itu terjalin dan akhirnya melangsungkan pernikahan siri di Magelang Jawa Tengah.
Karena oknum guru ini adalah pegawai negeri, sehingga kalau menikah harus ada izin. Maka kami cek ke lembaganya ternyata tidak ada izin nikah, walaupun nikah siri.
Kepala Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Suhirman, mengaku belum mengetahui terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum guru BK di salah satu SMA di Bantul tersebut.
Meski demikian, jika ada anggota ASN yang akan menikah lagi (poligami) harus mentaati ketentuan.
Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil, pasal 4 ayat (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Sedangkan, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 3 nomor 6 berbunyi setiap PNS menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.
Adapun sanksi bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin mulai dari ringat, sedang dan berat. “Tim red”
Video Terkait
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'