Ujian Tes Perangkat Desa Fair 'Masyarakat Tak Jadi Gejolak
Kamis, 15 Desember 2016 | 07:14 WIBPonjong, (Pastvnewsl.com)-Keterbukaan dalam tatakelola penyelenggaraan pemerintahan merupakan tuntutan masyarakat, pada era reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika hal ini berlangsung dengan baik, penyelenggaraan pemerintahan akan tetap berada dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
Camat Ponjong, Marwanta, S. Sos dalam sambutannya ketika menghadiri pelantikan perangkat Desa Sumbergiri, Ponjong, 14/12/2016 siang menjelaskan sebagai berikut :
Keterbukaan dalam pemerintahan demokrasi adalah sesuatu yang dianggap sebuah keharusan, sehingga warga memiliki pemahaman yang jernih dan mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintan yang kondusif dan rasional.
Setidaknya hal tersebut sudah dilakukan oleh Muspika Kecamatan Ponjong dalam penyelenggaraan pemilihan perangkat desa di seluruh Kecamatan Ponjong. Sehingga dengan menerapkan system keterbukaan itu yang akhirnya dari beberapa desa di Kecamatan Ponjong yang menyelenggarakan pemilihan perangkat desa berjalan aman dan tertib tidak ada gejolak dari warga masyarakat.
Lebih lanjut di paparkan system keterbukaan yang diterapkan selama ini, di seluruh desa yang menyelenggarakan pemilihan perangkat desa semua berjalan dengan tertip dan aman, termasuk yang terakhir Desa Sumbergiri,” jelasnya kembali .
Pantauan dilapangan selama mengikuti pemilihan perangkat desa di Wilayah Kecamatan Ponjong, memang diterapkan aturan yang sama oleh Muspika Kecamatan Ponjong.
Tes materi yang dibuat oleh team penguji, pada hari yang sama saat pengetesan perangkat dilaksanakan serba mendadak dan diawasi oleh Muspika Kecamatan Ponjong.
Jadi kemungkinan kecil ada permainan karena mengingat waktu dan pengawasan yang sangat ketat, sehingga dengan system yang diterapkan seperti ini, semua peserta atau masyarakat tidak akan curiga dan bergejolak.
“pembuatan soal tes oleh team penguji dan tempat yang akan digunakan untuk tes praktek ditentukan pada hari pengetesan itu, jadi sulit akan ada kecurangan, karena peserta bahkan masyarakatpun boleh mengawasi,”terang Kepala Desa Subergiri, Suharjono.
Syestem seperti ini mungkin belum semua desa-desa bisa menerapkan, namun demikian keberhasilan Ponjong, dalam pemilihan perangakat desa perlu menjadi referensi bagi desa-desa yang lain.
Keterbukaan public untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sudah sepatutnya dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh diakses oleh publik.
Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang. W. Joko Narendro
Video Terkait
- Pelaku Usaha Hotel dan Resort di Gunungkidul Protes Usahanya Sering di Grebek
- Pabrik pupuk organik hayati di kedungkeris tertutup warga sekitar bertanya-tanya
- Sunardi Ekbang Semoyo 'Yang Lain Bersandiwara Que Apa Adanya
- Pitutur Luhur Sang Kades, Simbol Tiga Pohon
- Memprihatinkan Mbah Tunem Tinggal Di Gubuk Reot Hampir Roboh Siapa Yang Peduli ?