Gunungkidul launching pergub Jaga warga dalam upaya untuk melakukan kewaspadaan kesatuan bangsa
Kamis, 23 Februari 2017 | 20:26 WIBWonosari, (Pastvnews.com) – warta daerah merujuk pada peraturan Gubernur DIY No.9 Ttahun 2015 tentang jaga warga maka di Gunungkidul disosialisasikan jaga warga dan dalam hal ini di lakukan oleh Bidang Bina Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 23/02/2017.
Tujuan diadakan sosialisasikan ini untuk mewujudkan fungsi keterlindungan dan kesejahteraan masyarakat DIY melalui jaga warga.
Hal ini diungkapkan Dra. Ami Arsi Harwani, SH, Ms dalam sambutannya di ruang rapat 1, Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul.
Lebih jauh Ami menjelaskan, yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dan diharapkan pasca sosialisasi masyarakat bisa paham dan mampu untuk bersinergi bekerja bersama-sama dalam satu kesatuan dengan payung yang sama yaitu jaga warga.
Yang dimaksud dengan jaga warga adalah upaya menjaga keamanan ketratraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata social yang sudah ada, jelasnya.
“oleh karena itu masyarakat boleh membentuk perkumpulan atau paguyuban jaga warga di tingkat dusun atau rukun warga yang difasilitasi pemerintah desa,” tegasnya.
Fungsi perkumpulan itu, lanjutnya, penanganan dan penyelesaian gangguan social dalam kehidupan masyarakat agar tercapai keselarasan dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tugasnya menjaga, menumbuh kembangkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, selain itu membantu menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat serta membantu pihak berwenang dalam mengantisipasi dan menangani kerawanan social dari bencana.
“Kalau sudah terbentuk perkumpulan, berwenang untuk membuat tata tertip, penegakan tata tertib, bisa melakukan mediasi dan memfasilitasi terhadap kepentingan masyarakat yang belum ditangani oleh pihak berwenang,” imbuhnya.
Jaga warga mempunyai kewenangan serta mempunyai hak dan kewajiban, seperti salah satu contoh haknya agar mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah ( Pemdes ) sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian kewajibanya harus mencatatatkan keberadaan perkumpulan jaga warga ke Pemerintah Desa juga harus melaporkan kegiatan perkumpulan tersebut.
“Perkumpulan jaga warga ini tidak seperti siskampling, tetapi akan lebih komplek dalam memberdayakan masyarakat,”pungkasnya.
Sosialisasi dihadiri oleh Pj Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Drs Sudjoko, MSi juga dari TNI/Polri dan Muspika seluruh Gunungkidul serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah Gunungkidul. ‘Joko Narendro.
Video Terkait
- KEBAKARAN TOKO BATIK KERUGIAN RATUSAN JUTA RUPIAH
- Apa Itu BPJS ?
- Pilkada Kota-Jogja 2017 Kubu Paslon Haryadi Heroe Purwadi Unggul Di 7 Kecamatan
- Kunci sukses mengelola desa wisata ada di management
- Burung perkutut mau sehat maka pijatlah di 7 titik
- Replika Samurai Kerajaan Cirebon di Buat di Kajar