Pengawasan Alokasi dana Desa oleh BPD
Kamis, 4 Februari 2016 | 19:24 WIBMedia warta digital PASTVNEWS.COM, Konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah dikucurkannya dana milyaran rupiah langsung ke desa-desa, yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Dana yang besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian dana akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan dilakukan Oleh BPD
Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa), hal tersebut disampaikan oleh Purwanto, anggota komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 04/02/2016.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, “ karena dana ini sudah ditransfer ke desa, maka yang tahu desa, dan yang mengawasi atau yang mengontrol Badan Permusyawaran Desa (BPD).
Komisi C mengawasi dan mengotrol APBD pemerintah yaitu pemerintah kabupaten.
Ketika ditannya anggaran pembangunan tahun 2015 yang sudah cair tetapi belum dikerjakan sampai tahun tahun ini.
Dengan singkat Purwanto mengatakan, “kalau desa belum menyelesaikan atau melaksanakan bangunan yang menggunakan anggaran tahun 2015 yang sudah cair, tentu control desa dilakukan oleh BPD”, pungkas Purwanto.
Memang masyarakat sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPD untuk melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan. wjn

Video Terkait
- Dana desa dari APBN diperlukan kontrol ketat dari masyarakat agar tepat sasaran
- KSP SD Wonosari Gunungkidul Operasionalnya Di Duga Menyimpang Dari Aturan Koperasi Sebenarnya
- SUHARSONO BUPATI TERPILIH BANTUL ANJANGSANA DENGAN POKDARWIS PUCUNG REJO
- Suharsono Bupati Terpilih Bantul Dukung Pembangunan Desa wisata Pucung Rejo Wukirsari Imogiri
- Pemkot Jambi Meresufle Jajarannya, Melantik 3 Kecamatan Pemekaran.
- Program Raskin Belum Tepat Sasaran ?




