Kembali Ke Index Video


Pengawasan Alokasi dana Desa oleh BPD

Kamis, 4 Februari 2016 | 19:24 WIB
Dibaca: 2985
Pengawasan Alokasi dana Desa oleh BPD
DANA PEMBANGUNAN

Media warta digital PASTVNEWS.COM, Konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah dikucurkannya dana milyaran rupiah langsung ke desa-desa, yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.

Dana yang besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian dana akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Mekanisme Pengawasan dilakukan  Oleh BPD

Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa), hal tersebut disampaikan oleh Purwanto, anggota komisi C DPRD  Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 04/02/2016.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, “ karena dana ini sudah ditransfer ke desa, maka yang tahu desa, dan yang mengawasi atau yang mengontrol Badan Permusyawaran Desa (BPD).

 Komisi C mengawasi dan mengotrol APBD pemerintah yaitu pemerintah kabupaten.

Ketika ditannya anggaran pembangunan tahun 2015 yang sudah cair tetapi belum dikerjakan sampai tahun tahun ini.

Dengan singkat Purwanto mengatakan, “kalau desa belum menyelesaikan atau melaksanakan bangunan yang menggunakan  anggaran tahun 2015 yang sudah cair, tentu control desa dilakukan oleh BPD”, pungkas Purwanto.

Memang masyarakat sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD untuk  melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan. wjn




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi