Kembali Ke Index Video


Dana desa dari APBN diperlukan kontrol ketat dari masyarakat agar tepat sasaran

Kamis, 4 Februari 2016 | 10:22 WIB
Dibaca: 3108
Dana desa dari APBN diperlukan kontrol ketat dari masyarakat  agar tepat sasaran
PURWANTO POLITISI GERINDRA GUNUNGKIDUL

Media online PASTVNEWS.COM, Alokasi dana desa telah di atur dalam undang undang,penegakan aturan memang masyarakat sangat berharap agar BPD di semua desa Seindonesia bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD untuk  melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan, berikut petikan perundangan terkait alokasi dana desa sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 yang di sampaikan oleh Purwanto politisi Gerindra Kabupaten Gunungkidul ketika bincang bincang dengan awak media pastvnews.com

Dasar hukum untuk melaksanakan pengawasan dana desa oleh BPD adalah :

 1.  Undang-Undang No 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 55 huruf C disebutkan :

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

2.    Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa : huruf C mengatakan :

Pasal 48 :  Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran

Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :

1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

2  ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.

Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk d idalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.

Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa agar dipergunakan sesuai dengan program desa masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Badan Permusyawaratn Desa merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

 Adanya pengawasan ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Supaya niat baik  para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa  terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata.

kalau bisa malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi bagi masyarakatnya, sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota-kota besar untuk mangadu nasib. WJN

-

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi