Dana Desa Di prioritaskan untuk pembangunan Sarpras Di Desa Desa
Jumat, 5 Februari 2016 | 15:19 WIBGunungkidul-media pastvnews.com, Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
Pengelolaan dalam menjalankan ADD harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan dengan bertanggungjawab, dan juga harus mengikutsertakan peran aktif segenap masyarakat setempat
ADD tahun 2016 diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana, hal tersebut diungkapkan Siswano, Kabag pemdes Kabupaten Gunungkidul, kepada awak media pastvnews.com, Jum’at, 05/02/2016, diruang kerjanya Wonosari, Jumat, 05/02/2016,
“ADD kata Dia, dari pusat menurut Undang – Undang akan turun bulan Apil, Agustus dan Nopember masih didalami di tingkat desa, tetapi petunjuk yang kami terima ADD ini untuk pembangunan dan pemberdayaan, tetapi lebih diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana tingkat desa, ungkap Siswanto.
Dan kebetulan untuk dana desa ini di kafer oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).
ADD Gunungkidul untuk seluruh desa ada Rp.98 Milyar, tetapi kalau dana desa Rp.103 Milyar, dan dibagi 144 desa.
Terkecil penerimaannya kalau tidak salah Rp.173 juta, kemudia ADD yang terkecil itu sekitar Rp. 673 dan yang terbesar sekitar Rp.800 an sekian, masih kata Siswanto.
Proses sekarang adalah penyusunan APBDes, ada desa yang sudah bisa menyelesaikan APBDes ada yang belum, yang sudah selesai baru sekitar 20%, dan yang sudah selesai berhak mengajukan ADD tahap pertama, jelasnya.
Ketika ditanya bagainama kalau desa belum menyelesaikan pembangunan yang menggunakan anggaran tahun 2015?
Siswanto menjelaskan, ada beberapa desa yang sudah menyelesaikan penggunaan dana desanya dan memang ada beberapa desa yang belum menyelesaikannya, karena pencairan dana termin 3 tanggal 31 Desember 2015, jadi tidak mungkin akan selesai, katanya.
Kalau penggunaan dana desa tidak selesai, maka dianggarkan lagi atau dilanjutkan untuk program tahun berikutnya, karena dan sudah cair, tetapi tetap dimasukan dulu ke APBDes, jadi tidak bisa serta merta, pungkas Siswandi.
Secara terpisah Purwanto, anggota komisi C Kabupaten Gunungkidul, menyikapi masalah dana desa tahun anggaran 2015 yang belum bisa diselesaikan program pembangunannya, itu tugas BPD untuk mengawasinya, terangnya.
“pengawasan dana desa itu dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tegas Purwanto, saat ditemui digedung wakil rakyat, Kamis, 04/02/2016.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, “ karena dana desa sudah ditransfer ke desa, maka yang tahu adalah desa dan yan mengawasi atau yang mengontrol BPD, bukan komisi C, komisi C mengawasi dana APBD Kabupaten, pungkas Purwato. WJN

Video Terkait
- Dana Desa Di prioritaskan untuk pembangunan Sarpras Di Desa Desa
- Walhi Sayangkan Konsorsium NGO di PT ABT
- Musim tanam 2016 'Batang Padi Membusuk Petani Ngenep Terong Dlingo Gigit Jari Gagal Panen
- Pengawasan Alokasi dana Desa oleh BPD
- KSP SD Wonosari Gunungkidul Operasionalnya Di Duga Menyimpang Dari Aturan Koperasi Sebenarnya
- SUHARSONO BUPATI TERPILIH BANTUL ANJANGSANA DENGAN POKDARWIS PUCUNG REJO
- Tips menjaga stamina tubuh dengan minum madu lanceng
- PERUNTUNGAN TAHUN MONYET API 2016 (IMLEK 2567
- klotak klotek 1000 kitiran menyemarakan festival 2015
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: include/function.php
Line Number: 822




