Kembali Ke Index Video


Dana Desa Di prioritaskan untuk pembangunan Sarpras Di Desa Desa

Jumat, 5 Februari 2016 | 15:19 WIB
Dibaca: 3086
Dana Desa Di prioritaskan untuk pembangunan Sarpras Di Desa Desa
BAPAK SISWANTO KABAG PEMDES GUNUNGKIDUL

Gunungkidul-media pastvnews.com, Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

Pengelolaan dalam menjalankan ADD harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan dengan bertanggungjawab, dan juga harus mengikutsertakan peran aktif segenap masyarakat setempat

ADD tahun 2016 diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana, hal tersebut diungkapkan Siswano, Kabag pemdes Kabupaten Gunungkidul, kepada awak media pastvnews.com, Jum’at, 05/02/2016, diruang kerjanya Wonosari, Jumat, 05/02/2016,

“ADD kata Dia, dari pusat menurut Undang – Undang akan turun bulan Apil, Agustus dan Nopember masih didalami  di tingkat desa, tetapi petunjuk yang kami terima ADD ini untuk pembangunan dan pemberdayaan, tetapi lebih diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana tingkat desa, ungkap Siswanto.

Dan kebetulan untuk dana desa ini di kafer oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).

ADD  Gunungkidul untuk seluruh desa ada Rp.98 Milyar, tetapi kalau dana desa Rp.103 Milyar, dan dibagi 144 desa.

Terkecil penerimaannya kalau tidak salah Rp.173 juta, kemudia ADD yang terkecil itu sekitar Rp. 673 dan yang terbesar sekitar Rp.800 an sekian, masih kata Siswanto.

Proses sekarang adalah penyusunan APBDes, ada desa yang sudah bisa menyelesaikan APBDes ada yang belum, yang sudah selesai baru sekitar 20%, dan yang sudah selesai berhak mengajukan ADD tahap pertama, jelasnya.

Ketika ditanya bagainama kalau desa belum menyelesaikan pembangunan yang menggunakan  anggaran tahun 2015?

Siswanto menjelaskan, ada beberapa desa yang sudah menyelesaikan penggunaan dana desanya dan memang ada beberapa desa yang belum menyelesaikannya, karena pencairan dana termin 3 tanggal 31 Desember 2015, jadi tidak mungkin akan selesai, katanya.

Kalau penggunaan dana desa tidak selesai, maka dianggarkan lagi atau dilanjutkan untuk program tahun berikutnya,  karena dan sudah cair, tetapi tetap dimasukan dulu ke APBDes, jadi tidak bisa serta merta, pungkas Siswandi.

Secara terpisah Purwanto, anggota komisi C Kabupaten Gunungkidul, menyikapi masalah dana desa tahun anggaran 2015 yang belum bisa diselesaikan program pembangunannya, itu tugas BPD untuk mengawasinya, terangnya.

“pengawasan dana desa itu dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tegas Purwanto, saat ditemui digedung wakil rakyat, Kamis, 04/02/2016.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, “ karena dana desa sudah ditransfer ke desa, maka yang tahu adalah desa dan yan mengawasi atau yang mengontrol BPD, bukan komisi C, komisi C mengawasi dana APBD Kabupaten, pungkas Purwato. WJN

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi