Kembali Ke Index Video


SMKN Nglipar Gunungkidul Kuat Dugaan Melakukan Pungutan Seragam Tidak Wajar ?

Selasa, 4 Agustus 2015 | 23:00 WIB
Dibaca: 3662
SMKN Nglipar Gunungkidul Kuat Dugaan Melakukan Pungutan Seragam Tidak Wajar ?
FOTO PAPAN NAMA SMKN 1 NGLIPAR GUNUNGKIDUL

Nglipar media online –Pastvnews.COM, Pemerintah berusaha semaksimal mungkin membantu sekolah-sekolah baik swasta ataupun negeri, melalui berbagai  kucuran dana baik dana BOS, BOP dan lain-lain hal itu agar dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan bagi anak sekolah untuk generasi bangsa

Salah satu SMK Negeri I di Nglipar Gunungkidul dalam memberikan layananan bagi siswanya melakukan berbagai pungutan terutama untuk siswa baru  2015 sebesar Rp. 3 jutaan. Dari data yang di himpun media ternyata SMKN ini  melakukan berbagai pungutan ada yang wajar dan ada pula yang kurang wajar bahkan memberatkan.

Seperti hanya pada dana Uang gedung/dana pengembangan persiswa di kenai  : Rp. 1.800.000, dan bisa dicicil sampai 3 kali

Uang seragam sekolah antara Rp. 965.000,- sampai Rp. 1.245.000,-Uang MOS  Rp. 50.000,-SPP 2 bulan Rp. 100.000,-Dana sebanyak itu belum termasuk daftar ulang siswa yang naik kelas.

bahan/bakal seragam sekolah/drill

Pihak sekolah setelah dikonfirmasi awak media menjelaskan, kalau untuk uang gedung atau dana pengembangan ini memang sudah dirapatkan dengan komite sekolah dengan orang tua wali "kata Sunarto kepala sekolah SMK Negeri Nglipar tersebut.

Lebih jelas Sunarto mengatakan kalau seragam sekolah itu yang menangani koperasi sekolah dan IBu Murial sebagai guru yang mendampingi koperasi tersebut, karena anak-anak belum mampu untuk melakukan pembelanjaan seragam itu jelasnya.

Ditempat yang sama Sayoga Widodo, wakil kepala sekolah SMK mengatakan berbeda, masalah penanganan seragam dilakukan oleh team- teamnya termasuk saya, jelasnya.

Dari dua penjelasan yang berbeda ini dimungkinkan penanganan seragam tidak hanya dilakukan oleh koperasi sekolah tetapi menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Sedangkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 sudah mengatur tentang pengadaan dan penggunaan seragam sekolah, pasal 4 ayat 1, menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua wali peserta didik.

SMK Negeri I Nglipar duga kuat telah membentuk team untuk menangani seragam tersebut dan dalihnya  berlindung di koperasi sekolah, sehingga harga bahan per setelnya jauh lebih tinggi atau diluar kewajaran dengan  harga pasar yang ada.

Bahan seragam abu-abu putih 1 setel dipatok harga Rp. 135.000,- , bahan seragam pramuka 1 setel Rp. 150.000,- , bahan seragam identitas 1 setel Rp. 195.000,- , seragam werpak Rp. 155.000,- sampai Rp. 210.000,-

Bahan-bahan seragam tadi menurut pihak sekolahan bermerek Heramada dan Verlando.

Setelah team media survey ke pasar harga persetelnya Rp.50.000,- paling mahal Rp. 60.000,-  merek itu mungkin hanya gabardin atau ERRO yang di cap merek Heramada atau verlando untuk menaikan harga, kata pemilik grosiran bahan yang tidak mau disebut identitasnya menenrangkan keapda wartawan.

Lebih lanjut bapak paruh baya ini menjelaskan, sekarang sudah tidak asing lagi ada banyak bahan yang dipermainkan oleh toko melalui sales yang ke sekolahan-sekolahan, disini sudah ada permainan dengan toko,  biasanya toko memberikan bonus, transport, uang makan, voucher dll kepada sekolahan atau team yang mengurusi seragam tersebut, sehingga harga bisa dinaikan sesuai kondisi dan kepentingan, maka tinggal kesepakatan toko sama pembeli, jelasnya.

Dari hasil investigasi diperoleh data, pada bulan juli tahun 2011 pernah ada masalah soal pengadaan seragam hingga berurusan dengan hukum, kata salah satu sumber yang valid yakni salah satu pemilik toko di kota Wonosari "namun Dia enggan di sebut dalam pemberitaan media.

Pernah ada kasus hingga saya dipanggil polda DIY untuk mengusut sebuah kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan seragam sekolah "papar Dia.

Lebih jelas di ungkapkan,  surat panggilan yang di maksud adalah No. pol SPgl/991/IV/2011/Dit. Reskrim. Selaku pemanggil, Direktur Reserse kriminal Polda DIY, kasat opsinal III Didkor, selaku penyidik, Joko Tetuko, Sik, “MSi. WJN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi