PILKADES SERENTAK MENGHABISKAN DANA 3,8 MILYAR
Jumat, 31 Juli 2015 | 16:21 WIBWonosari-pastvnews.com Pilkades di Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari 58 desa akan menghabiskan dana dari pemerintah sebesar 3,8 Milyar Pernyataan ini disampaikan Aris Pambudi, Sip MSi sebagai Kasubag.
Bina Administrasi dan perangkat Desa di kantornya. Besaran dana untuk masing-masing desa berbeda-beda tergantung dari jumlah pemilih atau DPT dan Jumlah TPS/pedukuhan di masing-masing desa. Untuk dana perdesa kirasan antara minimal Rp. 31 juta sampai maksimal Rp.70,6 juta.
Desa Pacarejo, Semanu menghabiskan dana paling tinggi yaitu Rp. 70,6 juta, karena terdapat 28 padukuhan dan pemilihnya hampir 16 ribuan. Untuk kelengkapan seperti alat coblos, plano, bener, bolpoin, undangan, surat suara, kotak suara semua sudah disediakan dari kabupaten, Jelas Aris Pambudi Jumat 31 juli 2015.
Ketika disinggung masalah persyaratan calon di Perda yang menyebutkan, belum pernah diberhentikan dengan tidak secara hormad dari penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negri, Aris Pambudi menjelaskan, memang di PP no. 43 tahun 2014 dan Permendagri No. 112 tahun 2015 tidak mengatur secara rinci semacam itu, tetapi ada clausul, syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah, sehingga clausul ini dimanfaatkan untuk mengatur sesuai dengan situasi social budaya di Kabupatena Gunungkidul
Perda ini berasal inisiatif dari DPRD tetapi berdasarkan deal-deal kesepakatan dengan eksekutif, maka disepakati salah satu syarat belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat tadi, jelasnya.
Ketika media Pastvnews menanyakan, ketika calon kades ini pernah sebagai pegawai negri dan sebagai lurah kemudian sang calon ini hanya menggunakan salah satu syarat karena di perda ada bahasa” atau “diperbolehkan apa tidak.
Aris mengatakan, panitia pilkades ada kewajiban melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon, itu nanti yang menentukan bisa dan tidaknya, kemudian ini telah di atur dalam perda no 5 tahun 2015 pasal 27 dan kita tetap harus mengikuti perda dan perbup, jelas Aris Pambudi mengakhiri pembicaraanya dengan awak media” WJN

Video Terkait
- Perda mengganjal calon kades "Bertentangan dengan hak azasi manusia dan UUD 45 !
- 30 HARI 1 STAF KANTOR DESA SERUT TIDAK MASUK KERJATERANCAM SANGSI ! APA SANKSINYA?
- Benyamin Mustangid di Terima Kpud untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul
- KISAH “ RADEN JOKO TARUB “
- Inilah Isi Permendagri RI No 112 Tahun 2014 Terkait Pilkades
- Kotbah Idul Fitri 2015 JEC "H. Nur Kholis S.Ag.M.Ag "Mengajak Menghormati Orang Tua, Tetangga




