Perda mengganjal calon kades "Bertentangan dengan hak azasi manusia dan UUD 45 !
Sabtu, 15 Agustus 2015 | 20:24 WIBMedia-PASTVNEWS.COM, Pemilihan kepala desa Gunungkidul serentak akan di gelar 7 Oktober 2015. Satu dari calon kepala desa yang maju adalah mantan kades Semoyo Kecamatan Patuk yang pernah tersandung hukum atau di penjara karena kasus sambungan udara tegangan tinggi listrik negara (SUTET) di tahu tahun 2009.
Di rumahnya Bapak Purwa Sabtu 15 Agustus 2015 ketika di jumpai tim media pastvnews.com, di kediamannya Padukuhan Brambang Semoyo, Dirinya lantang berbicara terkait kemungkinan Purwa terganjal dengan Perda No 5 tahun 2015 dimana pasal 26 huruf J berbunyi :
Syarat calon kepala desa membuat surat persyataan bahwa belum pernah di berhentikan tidak dengan hormat sebagai kepala desa atau dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negri.
Kalau mencermati perda tersebut maka bisa saja di tafsirkan pencalonan seseorang yang pernah mendapat surat pemberhentian dengan tidak hormat seperti halnya saya tentu lantas down, bahkan tidak akan nyalon kembali "paparnya serius.
BAPAK PURWA MANTAN KADES SEMOYO MAJU LAGI DAN APA TERGANJAL ??
Tetapi lanjut Purwa, bunyi perda itu jika di cermati kan tidak melarang, selain surat pemberhentian dengan tidak hormat seperti yang pernah saya terima waktu itu jelas bukan menghilangkan hak seseorang (termasuk saya) sebagai warga negara untuk membangun di dalam pemerintahan dengan cara mencalonkan diri sebagai kades.
Yang mempunyai hak menilai secara hukum adalah pengadilan, oleh sebab itu saya sudah di perbolehkan sesuai peraturan pengadilan dan tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Kemudian isi surat pengadilan untuk keperluan pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon kades desa semoyo, kata Dia.
Jika tetap saya tidak lolos itu artinya bunyi perda di atas memang bertentangan dengan Undang Undang tahun 1945 di mana di sebutkan, dalam pasal 280 no. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Lhah kalau seseorang pernah mendapat surat dari bupati berkaitan dengan di berhentikan dengan tidak hormat apa sudah memiliki hukum tetap ? sebab setahu saya hukum tetap itu hanya menjadi wewenang pengadilan bukan perda "papar Purwa lantang
Dan pasal 27 UUD 45, (no 1) jelas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa terkecuali, dan pada pasal 28 c no (2) serta pasal 28 H no (2) juga sudah terang, "peraturan daerah yang mengeksekusi seperti harus di revisi agar tidak banyak korban 'papar Purwa.
Lebih lanjut simak wawancara berikut ini. tim red"
Video Terkait
- Kades Terganjal di Berhentikan Tidak Hormat Nyalon Lagi " Bisa Loloskah di Pilkades Gunungkidul 2015 ?
- Terkait MOS & Seragam SMKN1 Nglipar Gunungkidul Masih Dalam Peti Es ?
- Wuich Pak Dalang Wagiran Ngasemayu Nyalon Kades Salam Patuk
- Calon Kades Putat Gunungkidul Rusbandi Di Tolak Panitia ?
- Calon Kades Beji Patuk Gunungkidul Akan Bertarung Dalam Satu Selimut
- Kades Incumben Jogotirto Berbah Sleman "Kembali Terpilih
- Pak kumis kembali terpilih jadi kades Sendangtirto berbah sleman
- PILKADES SERENTAK MENGHABISKAN DANA 3,8 MILYAR
- 30 HARI 1 STAF KANTOR DESA SERUT TIDAK MASUK KERJATERANCAM SANGSI ! APA SANKSINYA?
- Inilah Isi Permendagri RI No 112 Tahun 2014 Terkait Pilkades
- Tahapan Pilkades di 58 desa di Gunungkidul 2015 jika calon kurang dari 2 di perpanjang