Kembali Ke Index Video


MOS dan Asuransi SMKN 1 Nglipar Jadi Gunjingan Publik "Boro-Boro Diberi Snack, Air Aja Gak Dikasih " Makan Hanya Ikan Asin !

Rabu, 5 Agustus 2015 | 21:04 WIB
Dibaca: 4356
MOS dan Asuransi SMKN 1 Nglipar Jadi Gunjingan Publik "Boro-Boro Diberi Snack, Air Aja Gak Dikasih " Makan Hanya Ikan Asin !
KEPSEK SMKN 1 NGLIPAR GUNUNGKIDUL

Nglipar-PASTVNEWS.COM,warta berikut ini masih terkait dengan siswa siswi baru yang lagi masuk Mos di SMKN 1 Nglipar Gunungkidul Yogyakarta.

Seperti berita yang di unggah media bahwa di SMKN 1 tersebut pada 04 Juli 2015, terungkap terdapat beragam pungutan dan diantaranya adalah pungutan untuk siswa baru dalam rangka MOS (Masa Orientasi Siswa).

 Siswa baru di sekolahan tersebut dalam mengikuti MOS ternyata setiap murid baru harus membayar Rp. 50.000,- dan batas yang menarik untuk di cermati terkait pungutan wajib itu harus di bayar sesuai surat edaran dari pihak sekolah serta harus lunas sampai tanggal 11 Juli 2015.

Menurut data dari sekolahan siswa baru untuk  ajaran   tahun 2015/2016 ini mencapai 255 siswa diperbagai jurusan, sehingga dengan jumlah 255 siswa jika di kalikan Rp. 50.000,- maka total sudah mencapai Rp. 12.750.000,- (Dua belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Untuk apa saja ?

Dalam surat edaran untuk orang tua wali No.421.I/342 tertanggal 06 Juli 2015, tanda tangan atas nama Sunarto, S.Pd., M.Pd, dalam pemberitahuan biaya awal siswa baru menyebutkan Rp. 50.000,- untuk MOS dan asuransi. Tetapi kenyataan  dilapangan di dapati tidak menggunakan asuransi, seperti apa yang sudah disebutkan dalam surat pemberitahuan.

Sunarto, Kepala Sekolah SMKN I Nglilpar ketika memberikan keterangan mengungkapkan, bahwa uang sebesar itu  digunakan untuk mendukung semua kegiatan MOS, diantaranya harus bayar pembimbing MOS, mengundang dari pihak lain untuk pembekalan dan pengetahuan tentang bahaya Narkoba juga untuk memberi snack dan minum siswa yang melakukan MOS,  sanggahnya.

Ditempat terpisah An, salah satu siswa baru SMK N I Nglipar yang mengikuti MOS saat di jumpai awak media dengan polos mengatakan, kegiatan MOS selama 6 hari diikuti oleh semua siswa baru, 3 hari dibimbing oleh kakak kelas dan kami saat MOS disuruh bawa tiwul dan gereh (nasi dari singkong dan ikan asin), dari rumah masing-masing, kemudian setelah selesai kegiatan kita makanya Cuma itu, boro-boro diberi snack, air aja gak dikasih, kata siswa tersebut.

Kemudian untuk 3 hari terakhir  memang ada pembinaan dari pihak luar bahkan dan polsek, koramil kecamatan nglipar yang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Masih kata siswa tersebut untuk melatih baris berbaris dan kedisplinan, 3 hari semasa MOS  memang kita diberi air galonan dengan mengambil sendiri-sendiri satu gelas,  tidak ada snack atau makanan yang dibagikan ke siswa, lanjut kata An, dengan nada ketus.

Apa iya kakak kelas yang memberikan bimbingan MOS tadi dibayar? Apa iya polsek, koramil atau instansi berwenang yang memberikan penyuluhan tentang narkoba itu minta bayaran ? lanjut “AN lagi.

Bagi mereka yang ditugaskan tentunya sudah menjadi tugas mereka bahkan semuanya itu sudah di gaji Negara, kalau sekedar uang bensin itu lumrah, tetapi yang menjadi perhatian kami, ini sekolah negri lah kok pungutannya banyak banget dan ada yang tidak jelas “kata salah satu orang tua wali yang enggan namanya disebut dalam muatan.

Sementara itu Sugiyo, wakil kepala sekolah SMK Teruna Jaya Nglipar kepada wartawan media pastvnews.com, mengatakan, kalau sekolah kami setiap tahun memang tidak ada pungutan untuk kegiatan MOS.

Meski demikian walaupun kami juga mengundang instruktur dari pihak lain seperti sekolahan Negri untuk memberikan pengarahan tentang kesehatan seperti reproduksi, juga dari polsek dan koramil untuk masalah kedisiplinan dan baris berbaris.

Kami sekolah swasta tapi kita tidak mau semena-mena dalam kaitannya pungutan karena kita melihat kondisi masyarakat sekitar rata-rata hidup dari bertani, bahkan bayaran SPP sekolah tiap bulan saja kadang masih banyak yang nunggak apalagi dibebani bermacam-macam pungutan maka ini menjadi boomerang bagi kami.

Memang kami tidak seperti sekolahan yang lain meminta banyak pungutan “ungkap Sugiyo seraya menutup perbincangan dengan wartawan media pastvnews.com.

 

KUTIPAN, Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI  No 55 Tahun 2014 tentang Masa orientasi peserta didik baru di sekolah

Mentri pendidikan dan kebudayaan dalam aturannya menyatakan MOS di antaranya sebagai berikut,

Pasal 3

(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindak a n kekerasan,pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta  didik  baru  baik  secara fisik  mau pun psikologis baik didalam maupun di  luar sekolah.

(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Pasal 4

Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan peraturan. “tim red/WJN/




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi