Kembali Ke Index Video


PWI Menelan Pil Pahit, Kasus Wartawan Udin Di Tolak Dalam Praperadilan ??

Senin, 2 Desember 2013 | 20:46 WIB
Dibaca: 2610
PWI  Menelan Pil Pahit, Kasus Wartawan Udin Di Tolak Dalam Praperadilan ??
ALMARHUM WARTAWAN FUAD SYAFRUDIN 17 TAHUN DI CARIKAN KEADILAN

Sleman-PASTVNEWS.COM, Kasus kematian wartawan Muhammad Syafrudin (Udin ) Wartawan media harian Bernas  yang  tewas tahun 1996 dalang di balik kematiannya belum terkuak.

Dalam sidang praperadilan PN Sleman  Senin tanggal 2 Desember 2013 ternyata menolak gugatan PWI Yogyakarta yang di tujukan kepada Polda DIY terkait kasus tersebut.

Penolakan ini beralasan praperadilan yang di gugatkan bukan menjadi kewenangan PN, hal ini termaktub dalam pasal 77 KUHP, oleh sebab itu mengabulkan eksepsi termohon yakni Polda DIY. Sehingga praperadilan tidak di lanjutkan.

 

Sidang itu di pimpin Hakim tunggal yaitu Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya, Sedang dari PWI Jogja terdiri dari team advokasi pencari fakta untuk wartawan Udin. Sidang putusan tersebut PWI Jogja lantas banding selain akan menempuh jalur hukum lainnya agar kepastian kasus wartawan Udin terungkap jelas.

 

Sidang  kasus wartawan Udin PWI DIY melontarkan 2 tuntutan yakni termohon untuk terus memproses penyidikan Udin atau menghetikan  kasus itu dengan SP3 Surat perintah penghentian Penyidikan kepada penyidik.

 

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak praperadilan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta kepada Polda DIY soal kasus kematian wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, pada 16 Agusus 1996 lalu.

Alasannya, praperadilan yang diajukan tersebut bukan menjadi wewenang PN sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Karena itu, mengabulkan eksepsi termohon (Polda DIY) yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan memutuskan perkara tersebut. Karena ditolak, praperadilan tidak dilanjutkan. Hal ini terungkap saat sidang putusan praperadilan kasus Udin, di PN Sleman. Sidang itu sendiri dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya.

 

Sedangkan pemohonan (PWI Yogyakarta) diwakili tiam advokasi pencari keadilan untuk Udin,  dan termohon diwakili kuasa hukumnya.Atas putusan tersebut, PWI Yogyakarta menyatakan banding dan akan menempuh jalur hukum lainnya, untuk kepastian kasus Udin.

Dalam kasus ini, PWI menyampaikan dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan kasus kematian Udin atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik. 

Hakim Asep Kuswara dalam amar putusannya mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang menjadi kewenangan pra peradilan, pertama memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyelidikan atau penututan.

Kedua, memutus dan memeriksa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.  Ramdon Naning coordinator  yang mendampingi dari PWI mengungkapkan, segala  putusan di hargai, namun putusan itu justru menjadi preseden yang pahit bagi proses penegagakan hokum, terutama dalam kasus wartawan Udin, atau dalam kasus yang semirip.

 

Dalam kasus kematian wartawan Udin, sudah menghadirkan 45 alat ,9 saksi yaitu  dihadirkan antara lain Marsiyem (istri Udin), Dwi Sumaji alias Iwik (orang yang pernah tetapkan serta didakwa membunuh Udin), kemudian Triandi Mulkan (dosen). Sedang yang lainnya adalah kalangan wartawan yakni Triandi Mulkan, Octo Lampito, Hudono, Antonius Adi Prabowo, Asril Sutan Marajo, Heru Prasetya, dan Putut Wiryawan.

 

Sedang pihak pemohon mengajukan 3 saksi ahli dia adalah Sigit Riyanto (pakar hukum UGM), Lukas Suryanto Ispandriarno (Dekan FISIP UAJY), serta Edward Omar Sharif Hiariej (pakar hukum pidana dari UGM). Sedang dari termohon, mengajukan 2 saksi yaitu Imam Sutrisno, serta Kasubdit Keamanan Negara Direskrimum Polda DIY AKBP Juhandani.

 

Kuasa Hukum dari Wartawan mengatakan karena gagal maka keputusan ini, kami menilai pengadilan tak lebih hanya sebagai Horn  undang -undang saja  “jelasnya.

Gugatan praperadilan diajukan enam kuasa hukum PWI Yogya yaitu terdiri Ramdlon Naning, Safiudin,   Lasdin Wlas,  Maryanto, Kurnia Nuryawan, serta Dadang Ardani.

 

Persatuan Wartawan Indonesia, DIY selama  17 tahun, terus mendesak kepada aparat penegak hukum, sehingga PWI Yogyakarta berupaya mengajukan gugatan pra peradilan yang ditujukan kepada Polda DIY, terutama ke Kapoldanya, hal ini agar dapat menguak siapa dalang di balik kematian wartawan Udin. "Team red”




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi