Kembali Ke Index Video


R.Suyanto Mantan Kades Serut Gedangsari Gunungkidul "Di Tuding Korupsi, Tampil Rilek "

Jumat, 22 November 2013 | 22:53 WIB
Dibaca: 5861
R.SUYANTO RILEK MENGHADAPI TUDINGAN KORUPSI ANGGARAN DANA APBDES

Serut-PASTVNEWS.COM, R.Suyanto Mantan Kepala desa Serut Gedangsari Gunungkidul di tuding menyelewengkan dana APBDES, bahkan sebagian perangkat Desa Serut sebanyak 19 orang telah di mintai keterangan oleh Kejaksaan Wonosari terkait hal tersebut.

Suyanto yang mundur dari Kades, karena menjadi calon tetap legislatif dari Parpol Nasdem, ketika di datangi PASTVNEWS di rumahnya Jumat 22/11/2013 "Suyanto menjelaskan "apa yang di tuduhkan oleh sejumlah pihak justru menjadi bahan yang bagus karena itu perlu di luruskan.

SUYANTO MANTAN KADES BANYAK DI SOROT

Nah soal dana sebesar 500 juta yang di tudingkan itu, saya belum tahu dari mana uang tersebut, sebab saya tidak pernah menyentuhnya, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun memperkaya kelompok jelas tidak pernah terjadi.

Suyanto yang di dampingi sejumlah perangkat Desa, mengungkapkan, yang saya alami justru  selaku kepala desa Serut waktu menjabat, adalah memperjernih suasana, karena pokok permasalahannya ada di kasus tanah khas Desa yang di tukar guling, dimana kejadiannya ada semenjak saya belum jadi Kades "kata Suyanto.

Lebih rinci kepada PASTVNEWS jumat 22 November 2013 "Dia memaparkan  

Sejak menjadi lurah desa, 1999, Desa Serut yang dulunya masuk Patuk dan kini menjadi bagian dari kecamatan Gedangsari Gunungkidul, ternyata sudah banyak masalah,salah satu yang mencuat di antaranya  adalah, terkait adanya bangunan balai desa yang lama, dimana bangunan yang semula terdiri  dari serangkaian, bangunan rumah kayu, berbentuk limasan, yakni 8 soko guru, dan cubungan limasan, adalah milik saudara Harjo Sumarto, (Almarhum).

Suyanto saat  memasuki jabatan baru sebagai kades, kemudian di goyang oleh ahli waris Harjo Sumarto, yang bernama Hartoyo, Harjosuwarno, Warnodiharjo, kesemuanya ini berdomisili di Padukuhan Serut desa Serut Gunungkidul.

TANAH LUNGGUH DAN PERSIL

Mereka ini,kata Suyanto, lantas memaksakan kehendak untuk mensertifikatkan tanah Kas desa Tegal Lungguh (TL) 28 (persil) luas sekitar 3,5 Ha,  atas nama Hartojo dan Harjo Suwarno, sedangkan, yang bernama Warnodiharjo, yang menguasai tanah, persil, SL 77 (sawah lungguh) kelas 1 luas 750 meter serta persil 74. 76 78, luas sekitar 1 ha.

Suyanto, sebagai kepala desa baru hingga mengundurkan diri sebagai kepala Desa Serut karena menjadi Caleg  tetap pemilu 2014, tidak mau menandatangani proses permohonan pensertifikatan tanah tersebut “ Alasannya, karena sesuai data akurat yang di  miliki desa, berdasarkan peta persil Desa, tanah tersebut, adalah tanah Negara atau masuk khas desa.

Adanya  kasus ini, maka Hartoyo CS, membuat laporan kepada Bupati Gunungkidul tertanggal 17 mei 2002 perihal, permohonan  perlindungan dalam mensertifikatan tanah, dan hal tersebut, bupati Gunungkidul  kemudian mengambil langkah menindak lanjuti laporan Hartoyo CS dengan,menerjunkan tim Bawasda, BPN, dan Camat Gedangsari.

Menurut pemaparan, yang di kuatkan sejumlah perangkat Desa yang lain, lantas  Suyanto juga tidak mau menandatangani pengajuan sertifikat tanah, sehingga berujung mereka tidak puas.

TIDAK ASLI

Pemeriksaan, kasus pengaduan, dari saudara Hartoyo, ke desa Serut ke Pemkab, ternyata dari hasil pemeriksaan, terakhir di kecamatan Gedangsari,  yang sampaikan oleh bawasda, bahwa :

1 tukar menukar tanah kas desa, milik Harjo Sumarto, secara fisik memang benar, akan tetapi, (1) Pemerintah Desa yang di kepalai Suyanto,  justru masih meragukan keabsahannya, karena dokumen yang ada hanya Foto kopy sedang aslinya tidak ada.

Kedua ( 2) Permohonan sertifikat tanah, hasil tukar menukar tanah kas desa miliki saudara Harjo Sumarto, (almarhum) yang di ajukan saudara Hartoyo, (anak almahum) di tolak BPN Gunungkidul dengan surat nomor : 500/798/BPN/1999 tanggal 21 Mei 1999.

Ke tiga (3) sesuai hasil pemeriksaan Kades Suyanto waktu itu dan Sekdes, Maruto Darusman SH. Kaur pemerintahan, Jumika, dan mantan anggota DPRKGR, yang pada waktu  itu ketuanya Yatno Wagiyo, BPD. LPMD, RT RW, dan tokoh masyarakat,dimana kegiatan ini di lakukan tanggal 17 juni 2002, di balai desa Serut, terkait tukar guling tidak jelas.

SEJAK G 30 S PKI DI BUBARKAN

Telah di dapat hasil kesimpulan, bahwa, ketua dan anggota DPRKGR tidak pernah di ajak musyarawah tukar guling tanah tersebut, karena sejak meletusnya, G30 S.PKI tahun 1965, anggota DPRKGR  telah di bubarkan, sedang dalam foto kopi putusan, tukar guling tanah kas desa dengan rumah miliki Harjo Sumarto, terjadi tahun 1970.

Kejanggalan yang lain juga ada yakni  2 dalam lembar foto kopi putusan desa nomor 2 tanggal 11 Mei 1970, Tanda tangan lurah desa yang pada saat itu di jabat oleh Harjomulyono, terdapat perbedaan  tanda tangan.

AHLI WARIS LAMPIRKAN BUKTI PENDUKUNG

Ahli waris, Harjo Sumarto, ( Hartoyo sebagai anak  lantas melampirkan bukti pendukung yang lain), yaitu berupa foto kopi surat putusan dewan pemerintah daerah kalurahan/DPRKGR Kalurahan Serut, tanggal 27/8/1965 tertanda lurah desa Harjomulyono, dan  ketua DPRKGR Serut Jatno Sumarto, kedua duanya tidak ada legalitas/ada perbedam tanda tangan.

Dan pada putusan tersebut, tertera tulisan, memutuskan, bahwa, tanah khas desa berupa sawah yang ada di DONG MANGLU berupa sawah PS.NO.217 KL.1 LEBAR 2950 meter persegi pajak  1. 18. Sawah PS. NO.21 8 KL.1. Lebar 600 m2 pajak 0.126. Sawah PS. NO.219. KL.1 lebar 400 M2 pajak 0.13. (4), tetap tanah Khas Desa.

PERSIL PERSEORANGAN

R.Suyanto,menegaskan bahwa semua bentuk putusan yang di sajikan oleh Hartoyo, tidak benar adanya, di karenakan (1) bukti lembar yang asli  sekali lagi tidak ada. (2) persil tanah 217,218,219, Itu bukan tanah persil kas desa, melainkan, tanah tersebut, adalah hak milik perorangan yang terletak di padukuhan karang padang, desa Serut, yang jarak dari lokasi, dengan yang bermasalah kurang lebih 6 km.

MASIH BANYAK BUTA HURUP MUNCUL FOTO KETIKAN KOPIAN

Suyanto  mengaku tambah heran, karena pada tahun 1965 warga masyarakat Serut, masih banyak yang buta huruf, kenapa muncul surat keputusan dalam bentuk ketikan foto copian, sedangkan, menurut R.Suyanto, bantuan mesin ketik masuk desa Serut pertama kali tahun 1977 dengan merk broder.

Pemaparan Mantan Kades, Suyanto,perangkat Desa  sebelum tahun 1977 belum menggunakan mesin ketik, kejelasan mesin ketik ini, di dapat karena, di terangkan oleh ayahnya yang pernah menjabat pamong desa/lurah desa sejak tahun 1921-1991.

DATA HANYA REKASAYA

Suyanto, cucu dari Lurah pertama  Serut “Harjo Soroto ini, mengungkapkan hingga akhir masa jabatannya,  tidak pernah ada tukar guling,  bila ada data kemungkinan hanya rekayasa “buktinya tidak ada surat yang asli,  selain dulunya  mereka yang mengusik dan menjadi rival  kepala desa sejak  pertama hingga saya “kata Suyanto di rumahnya tanggal 22 November 2013 kepada media PASTNEWS.COM.

PERKEMBANGAN SEMASA LURAH R.SUYANTO

Dalam perkembangan di kepemerintahan Desa R.Suyanto terkait tanah tukar guling, maka kemudian mengambil langkah tegas, dan melaporkan, terkait dengan tukar guling tersebut kepada, bupati Gunungkidul, di mana point yang penting mohon  segera Kasus tanah ini, segera di sertifikatkan  atas nama pemerintah desa agar lebih jelas status hukumnya.

Kedua  (2)  Permohonan pengajuan status hukum belum di tanggapi oleh pemkab Gunungkidul bahkan sampai sekarang, sehingga Suyanto melaporkan kasus tersebut ke polres Gunungkidul pada tahun 2003, dan sudah 13 saksi di periksa tetapi sampai saat ini di turunkannya berita ini belum klir.

RESAH DAN GELISAH

Mensikapi hal tersebut, Suyanto dan jajaran Pemdes Serut beserta Kelembagaannya, merasa resah, maka tahun 2006 sekitar 1200 masa Serut audiensi dengan  DPRDI Gunungkidul, menuntut agar penertipan tanah kas desa waktu cepat tanggapi.

Keresahan masyarakat Serut, karena tak kunjung tiba, maka mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dan membahas  penyelesaian tanah kasus tukar guling tersebut.

BANGUNAN KAYU DI KEMBALIKAN

sebagian tanda tangan hasil musyawarah dari total 55 orang tokoh

Dalam Musdes, desa Serut  mengharuskan segara dapat membangun kantor balai desa Serut, yang baru, dengan maksud dan tujuan :

Pertama (1) penyelesaian masalah kasus tersebut  agar tidak merugikan pihak lain.

Setelah balai desa baru  jadi,  kemudian di resmikan bupati, maka rumah milik saudara Harjo Sumarto yang di pergunakan untuk balai desa, di bongkar dan di kembalikan kepada yang berhak dan  (Hartoyo) yang menerima.

Di harapkan Pemdes, bangunan yang di kembalikan ke yang berhak, tanah  kas juga di serahkan ke Pemdes desa Serut.  Ironisnya, kata Suyanto” Keluarga Hartoyo belum mengembalikan dan masih menguasainya ‘Jelas Suyanto kepada Media PASTVNEWS.COM, 22/11/2013.

MEMBANGUN MEMUSINGKAN KEPALA

Dalam pembangunan kantor desa terasa berat, dan memusingkan kepala karena lokasi masih tebing dan sulit,  di tambah akan menelan anggaran yang cukup besar, sehingga jajaran  Pemdes mengadakan sosialisasi dengan warga di  7 padukuhan Serut, Kayoman, Wangon, Dawung, Rejosari, Nglengkong dan Karang Padang, pada kenyataannya, masarakat antusias, untuk memberikan dukungan membanguan kantor balai desa baru.

IURAN

Dan warga yang mampu memberikan bantuan iuran sebanyak 100 kk, dan dana tersebut dikumpulkan, oleh Rt masing - masing di setor kepada Bayucahyo Saputro, dan terkumpul 114.750.000 seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, jadi segala bentuk bantuan Dia lebih tahu “kata Suyanto.

MEMBANGUN MENGHABISKAN 2,4 MILYAR

Untuk membangun kantor  Desa baru dalam RAB  akan menghabiskan dana 2,4 Milyar, lokasi tanah untuk kantor desa di lokasi tanah persil SL 7 dengan luas 2000 m2 tanah Kas desa di kerjakan 3 tahap dalam meratakan kondisi tanah.

Selesainya pembangunan maka 10 Januari 2010 Musdes lagi, kemudian terkait pembangunan kantor desa, memutuskan, bahwa Pemerintah Desa harus pandai menekan pengeluaran dalam segala bentuk bantuan yang masuk desa, baik  itu berupa, ADD,Bantuan dari Profinsi, dan penghasilan yang lain, sepanjang tidak menganggu roda kelangsungan Pemdes, di maksud demikian, agar bila tersisa dana anggaran dapat di pergunakan untuk menyelesaikan balai desa, meski panitia, juga harus menjual aset desa berupa, kayu yang tumbuh di kanan kiri di lingkup Pemdes Serut. “Jelasnya.

DAPAT DONATUR DAN JUAL ASET PRIBADI,

Selaku penanggung jawab proyek, Suyanto mendapat dukungan dana dari bapak, H. DRS. ZAINURI, SEMM, sejumlah 5 juta, Suranto, 5 juta, dan masih kurang, maka Suyanto mengaku, rela iklas menutup kekurangan anggaran sejumlah 1,4 milyar lebih dengan uang pribadi dengan menjual tanah di Besole, klaten, 200 meter, 900 juta, Ceper Klaten, Krapyak  465 plus bangunan 500 juta, di Merbung klaten selatan, dan sawah Jatipuro 2000 meter senilai 170.000 juta, dengan banyaknya dana dari kantong pribadi, balai desa lantas selesai selanjutnya di resmikan oleh bupati Gunungkidul 21 April 2011 oleh Ibu Badingah.

TAAT  HUKUM

Dalam perbincangan dengan media, biar proses hukum jalan apa adanya saja“ dan pasti saya akan mentaati hukum, dengan harapan masalah yang terkait “ Serut harus  cepat tuntas, karena ini untuk kepentingan Desa Serut agar lebih baik.

TUDINGAN

Saya beberapa hari yang lalu mengikuti rapat koordinasi di Parpol NASDEM di RM Joglo Wonosari, dan ketua DPW Subardi SH.MH.  mengatakan permasalah Suyanto adalah pribadi, dan akan mendapat pendampingan hukum dari DPP Nasdem “toh itu masih praduga tak bersalah “kata Subardi, di kutib di beberapa media.

Sedang tudingan sejumlah pihak “ Saya tidak merasa mengunakan uang sedikitpun dana APBDES, maka tenang –tenang saja dan enjoy, untuk  itu di mohon kepada warga dan pihak yang terkait untuk tidak terprofokasi. Kasus yang di tudingkan, jelas akan saya hadapi, dengan santai dan penuh tanggungg jawab, juga tidak  akan lari kemana-mana, bahkan sementara belum menggunakan “team advokasi.

TERKAIT PENCALEGAN

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti R Suyanto dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Gunungkidul dari Daerah pemilihan dapil 2 Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar dan Ngawen. Dia tetap syah, dan KPU Gunungkidul tetap menganggap hal tersebut sudah sah dan tetap sebagi calon legilatif 2014. “Kami tidak bisa mencoretnya, sebab statusnya kan masih tersangka serta belum ada kekuatan hukum yang tetap. Itu saja ancaman hukumannya juga harus lebih dari lima tahun,” Papar ketua KPU Gunungkdiul M Zaenuri Iksan, yang di kutib dari sejumlah media.

KEJAKSAAN

Kepala seksi pidana khusus (kasi pidus) Kejaksaan Negeri Wonosari Sigit Kristiyanto mengatakan, kepada sejumlah media, pihaknya sudah melakukan pencermatan atas kasus yang melibatkan R Suyanto sewaktu menjabat Kepala Desa Serut, sedang kepastiannya, Ia mengaku masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP.“Kami akan gunakan hasil audit sebagai bagian untuk memperkuat dugaan, selain melakukan pemanggilan terhadap para saksi ” katanya kepada Sejumla wartawan.

MENDAPAT DUKUNGAN

Terpantau  aktifitas R Suyanto sendiri, terkait adanya sejumlah tudingan justru malah mendapat banyak dukungan dan  tetap eksis menjaring massa  di dapilnya agar dapat menang untuk kebesaran Nasdem, Dia pun tampil rilek menjawab ragam pertanyaan dari para wartawan “Team PASTVNEWS.COM, mengupdate yang eklusif, ringan dan terpercaya”




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi